Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang galian C ilegal (tambang ilegal) yang belum mengantongi izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 April 2025.
Andang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawali proses penertiban dengan melakukan sosialisasi dan dialog bersama para pelaku tambang beberapa waktu sebelum Lebaran.
Dalam pertemuan itu, Pemkab menjelaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk kewajiban memperoleh rekomendasi tata ruang sebelum mengajukan izin tambang.
“Kita sudah undang para penambang menjelang Lebaran. Kita sampaikan bahwa ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur mekanisme pemberian rekomendasi tata ruang. Tidak mungkin izin tambang keluar tanpa rekomendasi ini,” jelas Andang dilansir dari Kabar Wonosobo.
Baca Juga: DPRD Jateng Dukung Barisan Hok-Ya Hidupkan UMKM dan Seni Tradisi
Ia menambahkan bahwa Pemkab memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2025 kepada para pelaku usaha tambang untuk segera mengurus izin resmi.
Jika sampai tenggat waktu tidak ada pengajuan izin, maka pemerintah akan melakukan penutupan secara langsung di lokasi tambang ilegal.
“Sudah saya beri waktu maksimal tiga bulan: April, Mei, dan Juni. Kalau sampai akhir Juni tidak ada pengajuan izin, kami akan turunkan tim untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Selain penutupan, Pemkab juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku tambang ilegal yang tetap membandel, baik sanksi administratif maupun pidana.
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan memberikan dampak positif bagi daerah.
“Tujuan utama kita adalah agar pertambangan berjalan legal, tertib, dan memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Andang.
Baca Juga: Fadli Zon Resmi Tetapkan Hari Keris Nasional
Menurutnya, sektor pertambangan yang dikelola sesuai regulasi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sikap tegas yang diambil Pemkab Wonosobo, diharapkan seluruh pelaku usaha tambang segera mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya tata kelola tambang yang lebih baik, ramah lingkungan, serta berkontribusi nyata bagi daerah.