By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Pemkab Wonosobo Ancam Tutup Tambang Ilegal, Tenggat Izin hingga Juni
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > Pemkab Wonosobo Ancam Tutup Tambang Ilegal, Tenggat Izin hingga Juni
Berita

Pemkab Wonosobo Ancam Tutup Tambang Ilegal, Tenggat Izin hingga Juni

Achmad Aristyan
Last updated: 22/04/2025 00:27
Achmad Aristyan
Share
Salah satu galian C yang berada di lereng Gunung Sindoro, Wonosobo. Foto: Aristyan
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang galian C ilegal (tambang ilegal) yang belum mengantongi izin resmi.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 April 2025.

Andang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawali proses penertiban dengan melakukan sosialisasi dan dialog bersama para pelaku tambang beberapa waktu sebelum Lebaran.

Dalam pertemuan itu, Pemkab menjelaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk kewajiban memperoleh rekomendasi tata ruang sebelum mengajukan izin tambang.

“Kita sudah undang para penambang menjelang Lebaran. Kita sampaikan bahwa ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur mekanisme pemberian rekomendasi tata ruang. Tidak mungkin izin tambang keluar tanpa rekomendasi ini,” jelas Andang dilansir dari Kabar Wonosobo.

Baca Juga: DPRD Jateng Dukung Barisan Hok-Ya Hidupkan UMKM dan Seni Tradisi

Ia menambahkan bahwa Pemkab memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2025 kepada para pelaku usaha tambang untuk segera mengurus izin resmi.

Jika sampai tenggat waktu tidak ada pengajuan izin, maka pemerintah akan melakukan penutupan secara langsung di lokasi tambang ilegal.

“Sudah saya beri waktu maksimal tiga bulan: April, Mei, dan Juni. Kalau sampai akhir Juni tidak ada pengajuan izin, kami akan turunkan tim untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.

Aktivitas di galian C meliputi menambang pasir dan bebatuan alam. Foto: Aristyan

Selain penutupan, Pemkab juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku tambang ilegal yang tetap membandel, baik sanksi administratif maupun pidana.

Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan memberikan dampak positif bagi daerah.

“Tujuan utama kita adalah agar pertambangan berjalan legal, tertib, dan memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Andang.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Tetapkan Hari Keris Nasional

Menurutnya, sektor pertambangan yang dikelola sesuai regulasi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan sikap tegas yang diambil Pemkab Wonosobo, diharapkan seluruh pelaku usaha tambang segera mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya tata kelola tambang yang lebih baik, ramah lingkungan, serta berkontribusi nyata bagi daerah.

You Might Also Like

100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Diapreasiasi Publik

Dana Indonesiana, Fadli Zon Janjikan Rp 2,5 Miliar untuk Sineas

Cimplung, Inovasi Olahan Carica Rendah Gula dari Kaliwiro Wonosobo

Gelar Sarasehan Ekonomi, Prabowo Tegaskan Pentingnya Kemandirian Ekonomi

Monumen Reog Ponorogo Sambut Wisatawan Februari 2025

TAGGED:galian Cilegalone andang wardoyotambang ilegalwonosobo

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Achmad Aristyan
Content Writer
Previous Article Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Kartini yang Terlupakan
Next Article Candiyasan-Keseneng Disiapkan Jadi 5 Dieng Baru, Warga Diminta Pertahankan Tanah
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

perdagangan karbon
Indonesia Pastikan Target Perdagangan Karbon USD 65 Miliar Bukan Sekadar Angka
Video 12/05/2025
Waisak, Sejarah dan Makna Peringatan Hari Raya Buddha di Indonesia
Tradisi 12/05/2025
Fadli Zon Ajak HIPIIS Berperan dalam Kebijakan Publik
Berita 12/05/2025
Candi Borobudur di Magelang dan Perjalanan Sejarah Penemuannya
Warisan Budaya 12/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?