Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menggelar Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024 dari 19 Agustus hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta.
Hasil sidang memutuskan sebanyak 272 budaya takbenda dari berbagai wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Rekomendasi ini melibatkan 14 Tim Ahli WBTbI, kepala dinas yang membidangi kebudayaan dari berbagai provinsi/kabupaten/kota, serta Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia.
Dikutip dari InfoPublik.id, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyatakan, Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah program berkelanjutan yang mendukung keberhasilan Program Pemajuan Kebudayaan. Farid juga menekankan bahwa pelestarian warisan budaya takbenda merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas.
Sementara Direktur Pelindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, dalam laporannya menyebutkan di tahun 2024 terdapat 668 usulan budaya takbenda dari 32 provinsi. Usulan yang masuk telah melalui proses seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, penilaian usulan tahap pertama, kedua, dan ketiga.
Dari proses ini, sebanyak 278 usulan berhasil lolos untuk dibawa ke Sidang Penetapan WBTbI, yang kemudian merekomendasikan 272 budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyampaikan bahwa sidang penetapan WBTbI ini adalah sebuah produk hukum, sehingga penting untuk memastikan bahwa informasi dan data yang digunakan dapat diandalkan. “Sebelum mendaftarkan sebuah nilai budaya sebagai warisan budaya takbenda, penting untuk memastikan informasi dan data yang disampaikan dapat diandalkan,” tegasnya.
Lono juga menekankan bahwa bagi provinsi yang usulannya telah direkomendasikan, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar warisan budaya tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pembinaan atau partisipasi dalam festival budaya.
Selama periode tahun 2013 hingga akhir tahun 2023, tercatat sudah ada 1.941 WBTbI. Jumlah ini akan bertambah setelah rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.