Sebanyak 312 warga Kabupaten Wonosobo menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2025.
Penyaluran bantuan berlangsung pada 21 Maret 2025 di Aula Kecamatan Kalikajar.
Para penerima manfaat terdiri dari 230 buruh tani tembakau dan 82 buruh pabrik rokok.
Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 600.000. Penyaluran ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga: Indonesia dan Qatar Perkuat Kerja Sama Budaya Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dra. Harti, M.M., menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan di dua kecamatan. “Penyaluran dilaksanakan di Kecamatan Kalikajar dan Kecamatan Kertek,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penerima manfaat terdiri dari dua kategori.
“Buruh tani tembakau adalah mereka yang bekerja pada pemilik atau penyewa lahan tembakau, disertai surat keterangan dari kepala desa,” terang Harti. “Sedangkan buruh pabrik rokok adalah pekerja tetap, paruh waktu, atau borongan, dibuktikan dengan surat dari pabrik,” tambahnya.
Penyaluran di Kecamatan Kertek telah dilaksanakan lebih dahulu, yaitu pada 20 Maret 2025. Jumlah penerima di wilayah ini sebanyak 127 orang.
Bantuan disalurkan melalui delapan balai desa, antara lain Damarkasiyan, Tlogomulyo, Pagerejo, Reco, Candimulyo, Purbosono, Candiyasan, dan Kapencar.
Sementara itu, penyaluran di Kecamatan Kalikajar dilakukan pada 21 Maret 2025.
Baca Juga: Liburan Seru di Tasya Eco Waterpark Pacitan dengan Mandi Busa
Sebanyak 185 orang hadir menerima bantuan di Aula Kecamatan Kalikajar. Namun, terdapat satu penerima yang tidak hadir karena telah meninggal dunia.
Harti berharap bantuan ini bisa meringankan beban ekonomi penerima manfaat.
“Kami berharap BLT DBHCHT ini dapat membantu kebutuhan hidup penerima dan keluarganya, serta mendorong perputaran ekonomi di masyarakat,” pungkasnya.