By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Presiden Prabowo: PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > Presiden Prabowo: PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah
Berita

Presiden Prabowo: PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah

Achmad Aristyan
Last updated: 31/12/2024 15:52
Achmad Aristyan
Share
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Infopublik
SHARE

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah.

Dilansir dari Info Publik, Barang-barang ini, yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), akan dikenakan kenaikan tarif PPN.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR, kenaikan tarif PPN itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan ini, Presiden didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud selama ini sudah dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi kalangan masyarakat berada, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah mewah yang bernilai di atas golongan menengah.

Presiden juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berlaku pada barang dan jasa selain barang-barang mewah.

Baca juga: Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak 12 Persen Tahun 2025

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan dan angkutan umum, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama seperti yang berlaku sejak 2022, yaitu tarif nol persen atau dibebaskan dari pajak.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat akan tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, sesuai dengan kebijakan yang sudah ada,” tegas Presiden.

Kenaikan tarif PPN yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025 itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada tahun 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dengan peningkatan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada 2025.

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” tambah Presiden.

Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Beras Premium Impor

Paket Stimulus Ekonomi 2025

Di akhir konferensi pers, Presiden Prabowo juga mengungkapkan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan rakyat. Salah satu upayanya dengan pemberian paket stimulus ekonomi pada 2025 dengan anggaran sebesar Rp38,6 triliun.

Stimulus mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, serta pembiayaan untuk industri padat karya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, serta mendukung pemerataan ekonomi,” pungkas Presiden Prabowo.

You Might Also Like

Menkomdigi dan Tony Blair Bahas Kolaborasi AI hingga eSIM

Harga Cabai dan Bawang Merah di Wonosobo Melonjak Jelang Ramadan

Whoosh Catat Rekor Baru, 24.350 Penumpang dalam Sehari

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Dalam Tragedi Jeju Air

Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Tantangan Kebudayaan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Achmad Aristyan
Content Writer
Previous Article Rasa Segar dan Pedas Sambal Dabu-Dabu Ikon Manado
Next Article Topeng Betawi Jalan Sunyi Melestarikan Tari Topeng Betawi
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?