Pemerintah memastikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Penghentian itu menyebabkan tertahannya saldo milik para pelaku UMKM selama lebih dari 10 hari.
Hal itu disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menggelar Rapat Koordinasi dengan pihak PT Interaktif Internasional (InterActive QRIS) pada Rabu (6/11/2024) seperti dikutip dari Infopublik.id. “Kami ingin mendengarkan klarifikasi dari InterActive QRIS terkait kendala teknis dalam layanan QRIS tersebut,” ujar Maman melalui keterangan resminya pada Kamis (7/11/2024).
Sebelumnya, Maman juga telah membahas permasalahan penghentian layanan digital ini dengan Kapolri. Ia menegaskan bahwa Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Pasalnya, mereka sudah dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 persen saat menggunakan QRIS. “Setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban mereka, seharusnya mereka mendapatkan haknya, yaitu pencairan uang secara cepat dan pelayanan maksimal,” kata Maman.
Ditemukan Aktivitas Transfer Ilegal
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa sisi positif penggunaan layanan ini bagi pelaku UMKM dalam transaksi jual beli sangatlah besar. Namun, ia meminta agar pencairan dana tidak mengalami keterlambatan.
Ke depan, Maman berharap jika ada masalah, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dilakukan hanya kepada yang terindikasi, bukan kepada semua rekening. Hal ini penting untuk menghindari kerugian pada pihak lain. “Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambah Maman.
Pada kesempatan yang sama, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan InterActive QRIS. Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri, yang didasarkan pada surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus mengenai Permintaan Penundaan Transaksi Debit milik PT Interaktif Internasional.
Rekening tersebut berfungsi sebagai tampungan dana mitra Merchant InterActive QRIS sebelum dilakukan settlement ke mitra Merchant. Pemberhentian layanan Open API QRIS terjadi akibat ditemukannya aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra Merchant.
Saldo Dicairkan Bertahap
Menurut surat klarifikasi dari PT InterAktif Internasional, pihaknya bersama PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Merchant InterActive QRIS agar settlement dapat segera dilakukan. “Saat ini, rekening bank perusahaan telah dibuka kembali, dan kami didampingi pengacara telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya,” jelas Maman.
Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam judi online dan menjalankan operasional sesuai dengan hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan mereka mulai melakukan disbursement kepada seluruh merchant QRIS secara bertahap, mulai Senin 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.