Candi Lor yang terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini resmi menjadi cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/80/K/411.013/2025 tentang Penetapan Candi Lor Sebagai Struktur Cagar Budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, R. Yuli Kuntadi, menyatakan keputusan ini telah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, Kamis (13/2/2025).
“Alhamdulillah, saat ini Candi Lor telah resmi menjadi cagar budaya setelah keluar penetapan dari Pj Bupati Nganjuk. Keputusan bupati ini diteken kemarin,” ujar Yuli pada Jumat (14/2/2025), dilansir dari surabaya.kompas.com.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam proses penetapan ini. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya maksimal dalam perjuangan keluarnya keputusan penetapan cagar budaya ini,” katanya.
Proses Penetapan Berdasarkan Kajian TACB
Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Nara Setya Wiratama, menambahkan bahwa penetapan Candi Lor sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan rekomendasi dari TACB Nganjuk.
Naskah rekomendasi itu telah diserahkan ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) pada akhir Desember 2024.
“Penetapan Candi Lor sebagai cagar budaya ini memang atas rekomendasi TACB Nganjuk, yang sebelumnya telah melakukan kajian sekaligus sidang penetapan akhir tahun kemarin,” jelas Nara dilansir dari surabaya.kompas.com.
Menurutnya, Candi Lor memang layak dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
“Serta Candi Lor ini menjadi bukti adanya sejarah perkembangan agama Hindu di wilayah Nganjuk pada abad ke X-XV Masehi,” ujarnya.
Sejarah Candi Lor dan Perannya di Masa Lalu
Dilansir dari budaya-indonesia.org, Candi Lor merupakan struktur bangunan dari bata merah yang kini dalam kondisi rusak parah. Candi ini sering disebut warga sekitar sebagai Candi Boto karena bangunannya berupa tumpukan batu bata.
Candi dibangun Mpu Sindok, raja pertama Mataram Hindu periode Jawa Timur atau Kerajaan Medang, tahun 937 M.
Tujuan pembangunannya adalah untuk memperingati kemenangan Mpu Sindok atas pasukan Melayu dari Wangsa Sailendra dalam pertempuran yang berlangsung antara tahun 928 hingga 929 Masehi.
Dalam pertempuran itu, masyarakat Anjuk Ladang yang kini menjadi Kabupaten Nganjuk membantu pasukan Mpu Sindok dalam mengusir tentara Melayu. Berkat bantuan itu, pasukan Mpu Sindok berhasil memenangkan pertempuran.
Delapan tahun kemudian (pascaperang) baru diberikan hak sima swatantra kepada rakyat kakatikan di Anjuk Ladang tahun 937 Masehi.
Prasasti Anjuk Ladang dan Hari Jadi Nganjuk
Selain candi, sekitar Candi Lor juga terdapat jayastamba atau tugu kemenangan sebagai simbol peringatan atas kemenangan Mpu Sindok. Tugu ini dikenal sebagai Prasasti Anjuk Ladang, yang ditulis pada batu linggapala.
Dulu Mpu Sindok memerintahkan untuk membangun candi, membangun prasasti di batu. Nama batunya itu adalah linggapala, yang kemudian disebut jayastamba. Prasasti ini memiliki tanggal penulisan 10 April 937 Masehi, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Nganjuk hingga saat ini.
Pelestarian Candi Lor Pasca Penetapan
Dengan statusnya sebagai cagar budaya, diharapkan Candi Lor mendapatkan perhatian lebih dalam upaya pelestarian dan perawatan. Penetapan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya warisan sejarah serta menjadi daya tarik wisata budaya di Nganjuk.
Sebagai salah satu peninggalan penting Kerajaan Medang, Candi Lor kini tidak hanya menjadi saksi sejarah Nganjuk, tetapi juga simbol kejayaan dan identitas daerah yang harus terus dijaga.