By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak 12 Persen Tahun 2025
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak 12 Persen Tahun 2025
Berita

Ini Daftar Barang yang Bebas Pajak 12 Persen Tahun 2025

Anisa Kurniawati
Last updated: 21/12/2024 04:23
Anisa Kurniawati
Share
Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat. Foto: Wikimedia Commons/Marhein Udang
SHARE

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi pajak 12 persen mulai tahun 2025. Kebijakan itu, meskipun sempat mengejutkan masyarakat, akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat.

Kebijakan kenaikan tarif pajak ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan. Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Berkaitan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.”Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024) dikutip dari Indonesia.go.id.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat, akan tetap dibebaskan dari PPN.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:

  1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.

  1. Jasa Pendidikan

Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.

  1. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.

  1. Jasa Transportasi Umum

Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.

  1. Jasa Tenaga Kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

  1. Jasa Keuangan dan Asuransi

Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.

  1. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum

Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.

Baja juga: Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp475,13 Triliun

Barang yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang tertentu yang dianggap sebagai barang mewah atau yang umumnya dikonsumsi masyarakat dengan daya beli tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera mengumumkan daftar lengkap barang yang terkena kenaikan tarif PPN. Pengumuman tersebut juga akan mencakup kebijakan-kebijakan lain yang menjadi bagian dari paket reformasi perpajakan.

“Kami akan mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket kebijakan, tidak hanya terkait PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi pajak 12 persen merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, dengan tetap memberikan pengecualian bagi barang dan jasa penting, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil dan sektor strategis.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang berimbang antara kebutuhan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat. Masyarakat kini menantikan pengumuman lebih lanjut terkait rincian barang yang dikenakan tarif PPN baru ini.

You Might Also Like

Generasi Muda Buleleng Diajak Lestarikan Budaya Bali

Festival Mendongeng 2025 di Wonosobo, Dorong Kreativitas dan Literasi

Langit Borobudur Dihiasi 2.569 Lampion di Puncak Perayaan Waisak 2569 BE/2025

AirNav Kampanyekan Keselamatan Udara Lewat Festival Balon Ditambatkan di Wonosobo

AKI 2024: Persembahan Bagi Penggerak Budaya Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Anisa Kurniawati
Content Writer
Previous Article Misteri Atraksi Magis Tradisi Seni Lukah Gilo Minangkabau
Next Article Keunikan Arsitektur Gedung Sate di Kantor Gubernur Jawa Barat
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?