Pemerintah mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjelang mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat yang dibeli antara waktu yang sudah ditentukan.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menkeu dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025), dilansir dari infopublik.id.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku efektif bagi masyarakat yang membeli tiket mulai 1 Maret 2025 untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Pemerintah memperkirakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Terjangkau untuk Mudik Lebaran 2025
Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari upaya pemerintah dalam meringankan biaya perjalanan. Sehingga perayaan Lebaran 2025 dapat dinikmati dengan lebih nyaman dan lancar.