Di sebuah ruangan Rijksmuseum, Amsterdam, sebuah berlian dari Kalimantan menarik perhatian pengunjung. Benda itu tersimpan di antara koleksi yang merekam hubungan panjang Belanda dengan wilayah-wilayah yang pernah berada di bawah kekuasaan kolonialnya.
Pada label yang menyertainya, ada dua kata yang sulit diabaikan: jarahan perang.
Berlian Banjarmasin, demikian benda itu dikenal, bukan semata-mata permata bernilai tinggi. Dalam sejarah Kesultanan Banjar, berlian tersebut merupakan bagian dari regalia, pusaka kerajaan yang berkaitan dengan kewibawaan dan kedaulatan seorang sultan. Namun, setelah berpindah ke tangan Belanda dalam pusaran konflik kolonial, kisahnya berlanjut jauh dari tanah asalnya.
Selama bertahun-tahun, pengunjung museum dapat melihat berlian itu sekaligus membaca sejarah yang dilekatkan padanya. Tetapi siapa yang menyusun cerita tersebut, bagian mana yang mendapat tempat, dan pengalaman siapa yang tertinggal di luar label?
Pertanyaan-pertanyaan itu memperoleh ruang lebih luas dalam perdebatan mengenai koleksi kolonial dan pengembalian benda bersejarah.
Pada 9 Oktober 2026, Indonesia dan Belanda menandatangani kesepakatan pengembalian sejumlah benda budaya, termasuk Berlian Banjarmasin atau Intan Sultan Adam.
Pemerintah Indonesia memaknai repatriasi sebagai penegasan keadilan sejarah dan pemulihan kedaulatan budaya. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pengembalian benda-benda tersebut juga merupakan pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia.
Dari pihak Belanda, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Rianne Letschert mengakui bahwa benda-benda yang terbukti bukan milik Belanda semestinya dikembalikan. Pernyataan tersebut menempatkan repatriasi sebagai upaya memperbaiki ketidakadilan sejarah.
Kesepakatan itu mencakup 20 benda budaya bersejarah yang dinilai kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela dalam konteks kolonial. Berlian tersebut disepakati untuk dikembalikan, tetapi kesepakatan itu tidak berarti benda tersebut telah tiba di tanah Banjar.
Bagi Indonesia, repatriasi merupakan langkah untuk memulihkan bagian dari sejarah yang terpisah dari tanah asalnya. Namun, di balik kesepakatan itu, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: setelah sebuah pusaka kembali, siapa yang berhak terlibat dalam pengelolaan dan penuturan sejarahnya?
Berlian itu tidak sedang menunggu untuk memiliki suara. Suaranya telah hadir dalam dokumen kolonial, label museum, penelitian sejarah, dan cerita masyarakat Banjar. Yang kembali dipertanyakan adalah siapa yang memperoleh ruang untuk menuturkan kisahnya.
Dari pusaka kerajaan menjadi jarahan perang
Berlian Banjarmasin memiliki hubungan historis dengan Kesultanan Banjar.
Dalam pembicaraan mengenai repatriasinya, benda ini tidak hanya dipahami sebagai permata yang berpindah tempat, tetapi juga sebagai bagian dari regalia kerajaan yang berkaitan dengan sejarah kekuasaan di Kalimantan.
Perjalanan benda tersebut ke Belanda berlangsung dalam konteks konflik kolonial. Karena itu, pembicaraan tentang pengembaliannya tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai bagaimana benda itu keluar dari wilayah asalnya dan bagaimana kepemilikannya kemudian dicatat.
Istilah war booty atau jarahan perang dalam keterangan koleksi museum menjadi salah satu pintu untuk memahami persoalan tersebut. Istilah itu bukan sekadar keterangan tentang benda, melainkan juga penanda cara suatu perpindahan dipahami dan didokumentasikan.
Koleksi museum memang memerlukan informasi mengenai asal-usul, bahan, pemilik terdahulu, dan riwayat perpindahan. Namun, keterangan tersebut tidak selalu cukup untuk mewakili seluruh hubungan sosial dan budaya yang melekat pada benda.
Catatan administratif dapat menjelaskan kapan suatu benda masuk ke koleksi, tetapi belum tentu menjelaskan bagaimana benda itu dipahami oleh masyarakat yang memiliki hubungan historis dengannya.

Dalam konteks Berlian Banjarmasin, hubungan dengan Kesultanan Banjar membuat persoalannya lebih luas daripada pemindahan koleksi dari satu negara ke negara lain. Ada sejarah kerajaan, pengalaman kolonial, serta hubungan keturunan yang masih menjadi bagian dari pembicaraan mengenai masa depan pusaka tersebut.
Kesepakatan pengembalian pada Oktober 2026 membuka babak baru dalam perjalanan itu. Akan tetapi, pemulihan sejarah tidak selesai hanya dengan mengubah lokasi penyimpanan. Ada pula pertanyaan tentang bagaimana sejarah benda tersebut disampaikan setelah kembali.
Sebuah label dan sejarah yang berubah
Museum merupakan tempat benda-benda masa lalu dihimpun, dirawat, diteliti, dan diperlihatkan kepada publik. Label yang menyertai koleksi membantu pengunjung memahami benda yang berada di hadapan mereka. Namun, label juga membingkai cerita: istilah yang dipilih, informasi yang ditampilkan, dan konteks yang diberikan ikut memengaruhi cara pengunjung memaknai suatu koleksi.
Dalam kasus benda-benda yang diperoleh pada masa kolonial, pertanyaan mengenai asal-usul dan proses perpindahannya semakin penting.
Penelitian sejarah dan penelusuran asal-usul koleksi dapat membuka kembali informasi yang sebelumnya belum lengkap, sekaligus memberi ruang bagi sudut pandang yang berbeda dari narasi museum terdahulu.
Persoalannya bukan semata-mata mengganti satu label dengan label lain. Sejarah benda budaya dapat melibatkan dokumen kolonial, penelitian akademik, tradisi lisan, dan pengetahuan masyarakat asal.
Sumber-sumber tersebut mungkin menjelaskan sisi yang berbeda dan perlu diperiksa secara kritis, bukan disatukan secara serampangan.
Dalam hal Berlian Banjarmasin, keterangan mengenai hubungannya dengan Kesultanan Banjar perlu dibaca bersama sejarah kolonial dan tuntutan mengenai pelibatan keturunan kesultanan.
Dengan begitu, berlian tersebut tidak hanya tampil sebagai benda koleksi yang pernah berada di Belanda, tetapi juga sebagai pusaka dengan sejarah yang berhubungan dengan masyarakat dan wilayah asalnya.
Repatriasi membuka kesempatan untuk memperluas cara sejarah itu dituturkan. Kesempatan tersebut akan berarti apabila penelitian, penyajian museum, dan pengelolaan benda turut mempertimbangkan hubungan budaya yang tidak selalu tercakup dalam katalog koleksi.
Pemulangan bukan akhir persoalan
Persoalan tentang siapa yang seharusnya mengelola benda repatriasi telah dibahas sebelum kesepakatan pengembalian Berlian Banjarmasin pada 2026.
Dalam kajian berjudul Protection and Repatriation of Cultural Heritage – Country Report: Indonesia, yang ditulis Emiline Smith, Rucitarahma Ristiawan, dan Tular Sudarmadi serta diterbitkan pada 2022, para penulis membahas persoalan kepemilikan, akses, dan kewenangan dalam pemulangan warisan budaya.
Mereka menyoroti risiko pendekatan yang berpusat pada negara apabila pengembalian benda-benda dari kerajaan atau komunitas tertentu tidak memberi tempat yang memadai bagi pihak yang memiliki hubungan historis dengannya.
Kajian itu secara khusus menyinggung regalia dan perhiasan Kesultanan Banjarmasin, termasuk Berlian Banjarmasin yang berada di Rijksmuseum.
Para penulis mengingatkan bahwa pengembalian benda tersebut hanya kepada pemerintah nasional, tanpa mempertimbangkan keturunan kesultanan, dapat mengabaikan hubungan antara benda dan pihak yang kehilangan kepemilikannya.
Argumen tersebut merupakan analisis akademik tentang kebijakan repatriasi, bukan putusan hukum yang secara otomatis menetapkan status kepemilikan berlian tersebut.
Persoalan serupa kembali menjadi perhatian publik melalui pemberitaan BBC News Indonesia yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Dalam tulisannya di BBC News Indonesia, Raja Eben Lumbanrau mengangkat perdebatan mengenai pengelolaan benda-benda budaya yang dipulangkan dari Belanda, termasuk pertanyaan tentang pelibatan komunitas asal dan keturunan pemilik benda bersejarah.
Persoalan serupa kembali menjadi perhatian publik melalui pemberitaan BBC News Indonesia pada 16 Oktober 2026. Raja Eben Lumbanrau mengangkat perdebatan mengenai pengelolaan benda-benda budaya yang dipulangkan dari Belanda, termasuk pertanyaan tentang pelibatan komunitas asal dan keturunan pemilik benda bersejarah.
Dalam artikel itu, arkeolog senior Universitas Gadjah Mada, Tular Sudarmadi, membahas sisi positif dan negatif repatriasi. Ia menyambut pemulangan warisan sejarah ke Indonesia, tetapi mempertanyakan apakah akses dan kewenangan atas benda-benda tersebut benar-benar dipulihkan kepada masyarakat asal.
Menurut Tular, pengelolaan yang terlalu berpusat pada pemerintah dapat membuat masyarakat adat atau komunitas yang memiliki hubungan dengan benda budaya hanya menjadi pihak yang diberi tahu, bukan pihak yang ikut menentukan.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai internal colonialism atau kolonialisme internal. Istilah itu merupakan kritik Tular terhadap pola pengelolaan warisan budaya yang menurutnya mengulang pemusatan kewenangan, kali ini di dalam negara sendiri.
Gagasan tersebut bukan hal baru yang muncul setelah kesepakatan repatriasi terbaru.
BBC juga mencatat bahwa pandangan Tular telah dibahas dalam kajian akademik bersama Smith dan Ristiawan. Dengan demikian, pemberitaan itu menghubungkan perdebatan akademik yang lebih awal dengan pembicaraan mengenai pengelolaan benda-benda yang dipulangkan ke Indonesia.
Namun, perdebatan mengenai repatriasi tidak hanya menyangkut kewenangan masyarakat asal.
Dalam laporan BBC yang sama, arkeolog Junus Satrio Atmodjo menekankan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel, termasuk perlindungan dan konservasi koleksi. Ia mengingatkan bahwa pengembalian benda melalui kesepakatan antarpemerintah juga membawa tanggung jawab untuk memastikan benda-benda tersebut tetap terawat.
Kedua pandangan itu memperlihatkan persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan memilih salah satu pihak secara sederhana.
Negara memiliki tanggung jawab atas perlindungan warisan budaya, sedangkan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengannya perlu mendapat ruang dalam pembicaraan tentang pengelolaan dan pemaknaan. Pertanyaannya ialah bagaimana tanggung jawab tersebut dibagi dan dijalankan.
Suara dari Kesultanan Banjar
Pertanyaan mengenai pelibatan masyarakat asal memperoleh konteks yang lebih khusus melalui pernyataan Pangeran Khairul Saleh, yang diberitakan Banjarmasin Post pada 12 Oktober 2026.
Dalam laporan berjudul Intan Sultan Adam Kembali dari Belanda, Sultan Banjar Minta Ahli Waris Dilibatkan, Khairul Saleh menegaskan hubungan Intan Sultan Adam dengan regalia Kesultanan Banjar. Ia meminta agar keturunan kerajaan dan kesultanan dilibatkan dalam pembicaraan mengenai pengelolaan benda-benda budaya yang dipulangkan dari Belanda.

Khairul Saleh juga menyatakan bahwa pihak kesultanan belum menerima informasi resmi lebih lanjut dari kementerian mengenai rencana pengelolaan tersebut.
Ia mengusulkan agar para ahli waris diajak bermusyawarah, mengingat benda-benda itu memiliki kaitan dengan sejarah kerajaan dan kesultanan yang mengalami perampasan atau pengambilan benda bersejarah pada masa kolonial.
Pernyataan Khairul Saleh memberi konteks konkret pada perdebatan mengenai kewenangan dalam repatriasi benda budaya. Dalam kasus Berlian Banjarmasin, persoalannya bukan hanya bagaimana benda itu dipulangkan dan dilestarikan, tetapi juga siapa yang dilibatkan dalam menentukan masa depannya.
Permintaan tersebut memberi konteks konkret pada persoalan yang dibahas dalam kajian akademik dan pemberitaan BBC.
Dalam kasus Berlian Banjarmasin, perdebatan mengenai repatriasi tidak berhenti pada pengembalian benda dari luar negeri, tetapi juga menyangkut pelibatan pihak yang memiliki hubungan historis dengan pusaka tersebut dalam pembicaraan mengenai masa depannya.
Pelibatan ahli waris tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh persoalan.
Status kepemilikan, tanggung jawab perawatan, akses publik, dan bentuk pengelolaan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut. Namun, dialog dengan pihak yang memiliki keterkaitan historis dan budaya dapat menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana pusaka itu diperlakukan setelah kembali ke Indonesia.
Repatriasi dengan demikian memiliki dua dimensi yang saling berkaitan: pengembalian benda dari luar negeri sebagai bagian dari upaya memulihkan ketidakadilan sejarah, serta penentuan pihak-pihak yang dilibatkan setelah benda tersebut kembali.
Tanpa pembahasan mengenai dimensi kedua, pemulangan berisiko berhenti pada penyelesaian administratif, tanpa diikuti dialog yang memadai mengenai hubungan sejarah dan budaya yang menyertai benda tersebut.
Setelah berlian pulang
Kesepakatan pengembalian Berlian Banjarmasin menandai perubahan penting dalam perjalanan pusaka Kesultanan Banjar tersebut. Setelah berada jauh dari wilayah asalnya, berlian itu disepakati untuk dikembalikan ke Indonesia bersama benda-benda budaya lain yang terkait dengan sejarah kolonial.
Namun, perjalanan sejarah sebuah benda tidak berhenti ketika batas negara dilintasi. Ada pekerjaan lanjutan yang membutuhkan penelitian asal-usul, pengelolaan yang bertanggung jawab, dan dialog dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan historis dengannya.
Negara perlu memastikan perlindungan serta perawatannya, sementara keterlibatan masyarakat asal perlu dibicarakan secara sungguh-sungguh.
Bagi Berlian Banjarmasin, pertanyaan itu berkaitan dengan masa lalu Kesultanan Banjar sekaligus cara sejarah tersebut akan disampaikan kepada generasi berikutnya.
Apakah berlian itu kelak hanya hadir sebagai koleksi yang dikembalikan dari Belanda, atau juga menjadi pintu untuk memahami hubungan antara pusaka, kekuasaan, kolonialisme, dan masyarakat asalnya?
Persoalannya bukan hanya di mana berlian itu akan disimpan, tetapi juga siapa yang dilibatkan dalam menuturkan sejarahnya, mengembangkan penelitian, dan menentukan bagaimana pusaka tersebut diperkenalkan kepada publik.
Berlian itu tidak sedang menunggu untuk memiliki suara. Suaranya telah hadir dalam dokumen kolonial, label museum, penelitian sejarah, dan cerita masyarakat Banjar.
Yang perlu dibuka adalah ruang agar suara-suara itu tidak berdiri sendiri, agar sejarahnya tidak hanya dituturkan dari sudut pandang pihak yang pernah menguasainya, dan agar masyarakat Banjar mendapat tempat yang layak dalam kisah pusakanya sendiri.
CATATAN REDAKSI
Repatriasi Berlian Banjarmasin tidak hanya menyangkut pemulangan benda bersejarah dari Belanda ke Indonesia, tetapi juga penafsiran sejarah dan kewenangan pengelolaannya. Artikel ini membedakan fakta mengenai kesepakatan repatriasi dan riwayat koleksi dari pandangan akademik serta pernyataan pihak terkait. Kritik terhadap pengelolaan yang berpusat pada negara merupakan pandangan peneliti, bukan keputusan hukum mengenai status kepemilikan berlian.
Pelibatan keturunan Kesultanan Banjar menjadi salah satu persoalan dalam perdebatan mengenai masa depan pusaka ini. Pernyataan narasumber ditempatkan sesuai konteks dan sumbernya, tanpa dianggap mewakili seluruh keturunan kesultanan atau masyarakat Banjar.
EMMANUS memandang repatriasi sebagai ruang untuk menelaah sejarah kolonial sekaligus membuka dialog mengenai pelestarian, pengelolaan, dan penuturan warisan budaya dengan mempertimbangkan sumber sejarah serta keterkaitan historis dan budaya pihak-pihak terkait.






