Gedung Pejambon atau Gedung Pancasila di Jakarta, merupakan salah satu gedung yang menjadi saksi beragam peristiwa sejarah Indonesia. Saat ini Gedung Pejambon menjadi bagian kompleks bangunan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Dikutip dari esi.kemdikbud.go.id, gedung ini diperkirakan berdiri tahun 1830. Berada di kawasan elite khusus warga Belanda dan di sekitar kawasan Markas Komandan Militer Hindia Belanda.
Maka dari itu, gedung itu awalnya dibangun sebagai rumah kediaman Panglima Angkatan Perang Kerajaan Belanda di Hindia Belanda. Dia juga merangkap sebagai Letnan Gubernur Jenderal.
Beralih Menjadi Volksraad
Gedung ini beralih fungsi menjadi tempat persidangan Dewan Perwakilan Rakyat (Volksraad). Pada tahun 1918, Gedung Volksraad diresmikan Gubernur Jenderal Limburg Stirum.
Volksraad juga digunakan sebagai tempat pertemuan anggota Dewan Pemerintahan Hindia Belanda, sebuah dewan yang diberi hak untuk memberi nasehat kepada pemerintah. Namun, wewenangnya sangat terbatas.
Kemudian, tahun 1927 dewan ini juga diberi wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama dengan Gubernur Jenderal. Tetapi wewenang itu tidak banyak berarti penting karena Gubernur Jenderal memegang hak veto.
Tercatat, selama berdiri selama empat belas tahun (1927-1941), Volksraad hanya mampu mengajukan 6 rancangan undang-undang, 3 diantaranya diterima pemerintah.
Gedung Bersejarah
Pada masa pendudukan Jepang, gedung dipakai rapat-rapat badan bentukan Jepang. Misalkan seperti Chuo Sangi-in. Pada 29 Mei 1945, BPUPK sidang pertama di Gedung Pejambon atau dikenal juga sebagai Gedung ‘Chuo Sangi-in’.
Selama berdiri, BPUPK menggelar dua kali sidang. Pada sidang pertama dibahas dasar-dasar negara Indonesia yang melahirkan pidato-pidato usulan dasar negara. Kemudian dibentuk Panitia Kecil untuk menyatukan gagasan itu.
Dari panitia kecil itu menghasilkan sebuah naskah yang dikenal dengan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, 17 Agustus 1945, gedung ini juga digunakan sebagai tempat rapat PPKI.
Gedung Departemen Luar Negeri
Pada tahun 1950, gedung ini diserahkan kepada Departemen Luar Negeri. Tahun 1973, sebagian gedung ini dipugar untuk mengembalikan corak asli Gedung Pancasila.
Gedung ini kemudian kembali dibuka bertepatan dengan ulang tahun Departemen Luar Negeri ke-30 yaitu 19 Agustus 1975 dengan nama Gedung Pancasila.
Saat ini, Gedung Pancasila kerap digunakan untuk beragam kegiatan internasional dan menyambut tamu negara sahabat, pelantikan duta besar maupun penandatanganan perjanjian.
Gedung Pancasila berada di kawasan yang kini dikenal sebagai Taman Pejambon dan Lapangan Banteng Jakarta, tepatnya di Jalan Taman Pejambon No.6, Jakarta Pusat.