Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengadakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan langkah penting dalam penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Masukan yang diperoleh diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan ini sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Infopublik.id di Movenpick Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru
Salah satu perubahan signifikan dalam sistem PPDB 2025 adalah pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif.
Berbeda dengan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan, sistem baru ini menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif. Berikut adalah keempat jalur tersebut:
- Jalur Domisili: Jalur ini memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.
- Jalur Prestasi: Jalur ini mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
- Jalur Mutasi: Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu. Jalur ini memastikan bahwa mobilitas pekerjaan orang tua tidak menghambat pendidikan anak.
Penyesuaian untuk Jenjang SMP dan SMA
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), tidak ada perubahan signifikan dalam sistem PPDB 2025.
Namun, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), persentase masing-masing jalur penerimaan akan disesuaikan berdasarkan kajian akademik dan pengalaman penerapan PPDB sejak tahun 2017.
“Peraturan baru ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan memastikan keadilan dalam penerimaan siswa. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui kapasitas daya tampung sekolah dan peluang mereka untuk diterima, baik di sekolah negeri maupun swasta. Informasi tentang akreditasi sekolah juga akan lebih transparan agar masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik,” jelas Abdul Mu’ti.
Transparansi dan Kejelasan Aturan
Kementerian juga berupaya untuk mengurangi tafsir ganda dalam pelaksanaan aturan dengan menyediakan pedoman yang jelas terkait perhitungan persentase penerimaan.
“Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan siswa dapat dilakukan dengan lebih adil dan terbuka,” tutur Abdul Mu’ti.
Dengan adanya sistem PPDB 2025 yang lebih transparan dan inklusif, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia.
Konsultasi publik ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa kebijakan pendidikan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.