Pemkot Bandung menetapkan tujuh gedung yang sebelumnya menjadi ikon bersejarah di Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Tujuh gedung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dalam acara Apresiasi Cagar Budaya 2024, Senin, 9 Desember 2024.
Ketujuh gedung antara lain, Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB.
Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.
Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, dalam sambutannya menyampaikan, bangunan yang ditetapkan ini memiliki nilai sejarah luar biasa.
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya dikutip dari laman bandung.go.id.
Baca juga: Dewi Sartika Pelopor Pendidikan Perempuan di Tanah Sunda

Ricky memastikan, penetapan bangunan cagar itu menjadi komitmen pemerintah dala mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya.
“Melalui kolaborasi pemerintah, komunitas budaya dan masyarakat, kami ingin memastikan setiap bangunan bersejarah tetap berdiri sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya.
Baca juga: ISBI Bandung Kaji Pencak Silat Untuk Model Virtual
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian ini.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.
Penetapan ini untuk menguatkan identitas Bandung sebagai kota bersejarah. Selain membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.