Gedung Indonesia Menggugat, bangunan bersejarah di Kota Bandung. Jawa Barat. Di gedung ini Sukarno dan rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) diadili pemerintah Hindia-Belanda.
Letak persisnya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung. Bangunan bergaya neo-klasik ini awalnya adalah sebuah rumah biasa yang dibangun pada tahun 1907. Kemudian tahun 1917, Pemerintah Belanda mengambil alih rumah ini.
Bangunan ini direnovasi dan diperluas. Kemudian, pemerintah mengubahnya menjadi Landraad atau Pengadilan Negeri. Karena bangunan itu pada awalnya digunakan untuk tempat tinggal, maka desain ruangannya tidak seperti bangunan kantor pada umumnya.
Bangunan ini terdiri dari sebuah bangunan induk dengan ruang makan dan ruang tamu di sisi kirinya serta dua kamar utama di sisi kanannya.
Ruangan Bersejarah
Dari bangunan ini terdapat sebuah ruangan yang berukuran 3 x 6. Ruangan belapis papan kayu jati itu menjadi tempat persidangan Soekarno dan rekan-rekannya dari Agustus hingga Desember 1930.
Soekarno dan rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yaitu Maskun Sumadireja, Gatot Mangkupraja, dan Supriadinata diadili pemerintah Hindia-Belanda. Soekarno dan rekan-rekannya sempat mendekam di Penjara Banceuy selama delapan bulan.
Mereka dituduh melakukan kegiatan politik yang dianggap sebagai aksi perlawanan terhadap Pemerintah Belanda. Tindakan mereka dianggap dapat mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Di dalam penjara, Soekarno menyusun pleidoi atau pidato pembelaan.

Pleidoi “Indonesia Menggugat”
Dalam sidang, Soekarno membacakan pleidoinya yang ia beri judul “Indonesia Menggugat”. Isi pidato, mengatakan bahwa imperialisme Belanda telah membuat rakyat Indonesia menderita. Oleh karena itu, ia berusaha untuk memerdekakan Indonesia melalui aktivitas politik tanpa kekerasan.
“Indonesia Menggugat” menjadi pidato Soekarno yang fenomenal. Pleidoi ini tak hanya menyulut semangat nasionalisme rakyat Indonesia, tapi juga menginspirasi tokoh-tokoh di Asia untuk memperjuangkan kemerdekaan negara mereka.
Pembelaan Sukarno yang mematahkan tuduhan pemerintah Hindia-Belanda gagal. Mereka pun dijatuhi hukuman penjara. Empat tahun untuk Soekarno, dua tahun untuk Gatot Mangkupraja, satu 20 bulan untuk Maskun Sumadireja, satu tahun tiga bulan untuk Supriadinata.
Koleksi Bersejarah
Setelah Indonesia merdeka, Gedung Landraad sempat digunakan sebagai markas Palang Merah Indonesia dari tahun 1947-1949. Kemudian, digunakan juga sebagai kantor dinas Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2004, gedung ini mengalami pemugaran.
Setelah selesai dipugar, pada tahun 2005, gedung ini diresmikan sebagai museum sejarah dengan nama Gedung Indonesia Menggugat. Di dalam museum ini, terdapat koleksi mengenai peristiwa Indonesia Menggugat. Ruang tempat Soekarno menjalani sidang juga masih dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. (Diolah dari berbagai sumber)