By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Status TN Mutis-Timau, Masih Dipersoalkan Masyarakat Adat NTT
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > Status TN Mutis-Timau, Masih Dipersoalkan Masyarakat Adat NTT
Berita

Status TN Mutis-Timau, Masih Dipersoalkan Masyarakat Adat NTT

Anisa Kurniawati
Last updated: 31/01/2025 02:24
Anisa Kurniawati
Share
Ritual Adat yang dilakukann masyarakat adat di Gunung Mutis. Foto: pikul.id
SHARE

Penetapan status Taman Nasional (TN) Mutis-Timau baru-baru ini menuai kontroversi. Masyarakat adat setempat masih mempersoalkan perubahan status itu dan menganggapnya ancaman terhadap hak serta keberadaan mereka. 

Masyarakat adat Mollo Utara menegaskan hal itu dengan menggelar ritual adat.

Dalam ritual ini, mereka mengikrarkan Gunung Mutis di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai hutan adat atau hutan larangan. 

TN Mutis-Timau Hutan Adat yang Sakral

Ritual yang digelar pada Selasa, 28 Januari 2025, dimulai di Nausus dan Netpala, tempat berkumpulnya para usif atau tetua adat. Sebagai bagian dari prosesi, seekor kambing putih dipersembahkan kepada leluhur dan Gunung Mutis. 

Ritual berlanjut ke enam titik lainnya di kaki gunung. Ritual menandakan secara adat, Gunung Mutis kini berstatus sebagai hutan larangan yang tidak boleh dimasuki sembarang orang.

Selain itu, masyarakat adat juga mengeluarkan pernyataan sikap di Fatumnasi, menolak status TN Mutis-Timau dan mengembalikan gunung itu sebagai hutan adat yang sakral bagi mereka. 

Menurut Alfred Baun, keputusan ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, tetapi usaha untuk mempertahankan harkat dan martabat masyarakat Mollo serta Timor.

Penolakan serupa terjadi di Desa Noepesu dan Fatuneno, Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara. 

Keberatan Masyarakat Adat terhadap Status Taman Nasional

Keputusan perubahan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, 8 September 2024 dalam pertemuan daring bersama Bezos Earth Fund (BEF), sebuah lembaga filantropi berbasis di Amerika Serikat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kini berganti menjadi Kementerian Kehutanan berdasarkan Perpres No. 139/2024.

Pemerintah menjelaskan, perubahan status ini bertujuan untuk konservasi flora dan fauna endemik. Keputusan ini dianggap mendadak dan tidak melalui dialog dengan para tokoh adat setempat.

Masyarakat adat Mollo Utara di Kabupaten Timor Tengah Selatan menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, para usif dan amaf tidak dilibatkan, sehingga mereka merasa keberadaan hukum adat mereka diabaikan.

Perubahan ini menegaskan bahwa sistem zonasi diterapkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat setempat sekaligus menjaga ekosistem. Namun, masyarakat adat khawatir sistem zonasi ini akan membatasi akses mereka.

Dalam hal ini termasuk aktivitas pariwisata, ritual adat, dan penghidupan seperti penggembalaan ternak serta pengelolaan sumber air.

Meski KLHK menyatakan bahwa tidak ada rencana pembangunan wisata besar-besaran di kawasan tersebut, kekhawatiran tetap muncul di kalangan masyarakat adat.

Kritik terhadap Sistem Zonasi

Menurut Yeheskiel Mnune, tokoh adat Mollo dari Desa Ajaobaki, masyarakat adat telah memiliki sistem zonasi tersendiri sejak lama.

“Sistem zonasi seperti itu kami di hukum adat sudah mengaturnya. Bagian wisata, bagian ternak sampai pada bagian ritual itu semua sudah diatur sejak dulu. Masing-masing bagian itu ada dia punya nama dan ritualnya tersendiri. Jika pemerintah mau mengatur zonasi, apakah mereka tahu dengan cerita seperti ini ? Cerita-cerita di balik penetapan wilayah dan ritual di dalamnya?” jelas Yeheskiel Mnanu, Tokoh Adat Mollo.

Selain itu, Mama Lodia Oematan, perempuan adat dari Desa Fatumnasi, menegaskan bahwa Mutis adalah sumber kehidupan masyarakat Mollo dan Timor secara umum.

Hutan di kawasan tersebut menyediakan pangan, obat-obatan, serta sumber daya lainnya, sehingga wajib dilindungi masyarakat adat.

Dengan berbagai aksi protes yang dilakukan, masyarakat adat tetap bersikukuh bahwa penetapan taman nasional ini berisiko menghilangkan hak mereka atas tanah adat dan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun.

Pemerintah diharapkan dapat mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan mencari solusi yang lebih inklusif dalam pengelolaan kawasan konservasi.

TN Mutis-Timau Ditutup Sementara

Dikutip dari Liputan6.com, Kunjungan wisata di Taman Nasional Mutis Timau, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup sementara sejak 28 Januari hingga 14 Februari 2025 mendatang.

Penutupan ini juga terkait terjadinya lonjakan jumlah pasien hipothermia (suhu tubuh turun drastis hingga di bawah 35 derajat celcius) yang merupakan pengunjung Taman Nasional Mutis Timau.

Penutupan sementara dilakukan karena kondisi cuaca di musim penghujan yang akhir-akhir ini cenderung ekstrem. Penutupan sementara itu dilakukan sampai kondisi cuaca normal kembali.

“(Penutupan sementara) untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung wisata alam, kunjungan wisata, pendakian dan camping ke Taman Nasional Mutis Timau,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Arief Mahmud, dalam rilisnya, Selasa (28/1/2025). (Dari berbagai sumber)

You Might Also Like

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Usaha

SDN 2 Ngadikusuman Wonosobo Tampilkan Gelar Karya P5

Pengembangan Atraksi Wisata di Candi Borobudur Tuntas

Pariwisata Wonosobo Cetak Rekor Rp3,2 Triliun Berputar di 2024

Film Tulang Belulang Tulang Angkat Tradisi Batak

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Anisa Kurniawati
Content Writer
Previous Article Wamenpar Ajak Wisatawan ke DeLoano Glamping Magelang
Next Article Daftar Nama Unik dan Populer Terbanyak di Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?