Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Sistem ini menggantikan mekanisme PPDB dan diberlakukan secara nasional di seluruh jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, serta SMA/SMK.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025. SPMB dirancang untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang lebih objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi.
Landasan Hukum dan Sosialisasi
Penerapan SPMB mengacu pada sejumlah regulasi, yakni: Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 (tentang standar pengelolaan pendidikan), dan Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024 tentang teknis rombongan belajar.
Sosialisasi telah dilakukan pada 11 Maret 2025, dan melibatkan seluruh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia.
Baca juga: Forum Menteri Pendidikan APEC Dukung Pendidikan Berkualitas dan Digitalisasi
Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan SPMB terbagi dalam tiga tahap.
- Tahap Perencanaan (Maret–April 2025)
Mencakup penetapan wilayah dan daya tampung sekolah, penentuan kuota dan jalur penerimaan, pembentukan panitia, penyediaan aplikasi SPMB, sosialisasi ke masyarakat, serta deklarasi keterbukaan dan keadilan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Tahap Pelaksanaan (Mei–Juli 2025)
Dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada awal Mei, pembukaan kanal pengaduan dan pelaporan, hingga penetapan murid baru pada Juni–Juli 2025, disesuaikan dengan kalender pendidikan daerah.
- Tahap Pasca-Pelaksanaan (Agustus 2025)
Mencakup integrasi data murid baru ke dalam sistem Dapodik, pelaporan dari sekolah ke dinas pendidikan, dan pelaporan dari dinas ke BBPMP/BPMP paling lambat tiga bulan setelah proses SPMB berakhir.
Baca juga: Kemendikdasmen Perkuat Literasi dan Sastra di Jawa Tengah
Evaluasi dan Pengawasan
Hasil evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan bahwa isu daya tampung sekolah masih menjadi tantangan utama. Untuk itu, pemerintah daerah diminta melakukan analisis menyeluruh terhadap daya tampung seluruh sekolah, termasuk swasta dan yang dikelola kementerian lain.
Jumlah murid juga harus disesuaikan dengan kuota resmi dan diintegrasikan ke dalam sistem Dapodik secara tepat waktu. Pemerintah pusat akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar apabila melebihi kuota.
Kemendikdasmen menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh seluruh dinas pendidikan dan UPT selama pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Pemerintah daerah juga diminta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan pelaksanaan sistem ini berjalan bersih dan berkoordinasi aktif dengan BBPMP/BPMP.
Informasi lebih lanjut serta panduan teknis mengenai SPMB dapat diakses melalui situs resmi Kemendikdasmen.