Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terus mengembangkan ekowisata dengan menyiapkan regulasi dan strategi pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Gunung Raya Passi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menegaskan bahwa dinas terkait harus segera menerbitkan regulasi resmi terkait kawasan penyangga.
“Minimal harus ada Surat Keputusan Wali Kota terkait penetapan Rimba Kota sebagai kawasan penyangga Cagar Alam Passi,” tegas Sumastro di Ruang Rapat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (30/1/2025).
Diansir dari Infopublik.id, Sumastro juga meminta agar pembentukan tim kerja tidak berlarut-larut, mengingat masa kepemimpinannya yang segera berakhir.
Sumastro optimis, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih nantinya akan melanjutkan program ini.
“Saya ingin melihat progres yang nyata sebelum akhir masa jabatan saya, karena saya yakin kepemimpinan yang baru juga akan mendukung pengembangan ini,” lanjutnya.
Untuk langkah awal pengembangan, Sumastro mengusulkan revitalisasi kolam pemandian sebagai daya tarik wisata baru.
“Jangan terlalu muluk-muluk dulu, kita mulai dengan revitalisasi kolam pemandian agar masyarakat bisa segera menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Kolam pemandian ini nantinya akan dikombinasikan dengan event wisata seperti Festival Gunung Poteng, terutama saat musim durian tiba.
“Jika kita padukan dengan event menarik, maka daya tarik wisata kawasan ini akan semakin meningkat,” tambahnya.
Baca juga: Festival Cap Go Meh Singkawang Perkuat Toleransi dan Pariwisata
Sumastro juga berharap ada dukungan dari pemerintah pusat melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dalam upaya pengembangan kawasan penyangga ini.
“Kami sangat berharap adanya program dari pemerintah pusat yang bisa mendukung rencana pengembangan kawasan ini,” katanya.
Ia meminta Dinas terkait terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BKSDA serta instansi pusat lainnya, agar proyek ini bisa mendapat bantuan program dan pendanaan pemerintah pusat.
Sementara Kepala Bappeda Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Singkawang, wilayah yang berbatasan dengan Cagar Alam Gunung Raya Passi telah delineasi sebagai kawasan rimba kota.
“Perda ini telah mengatur kawasan penyangga dalam bentuk rimba kota, yang dapat dimanfaatkan untuk konservasi dan pengembangan wisata berkelanjutan,” ujarnya.
Terdapat tiga rencana aksi utama untuk pengelolaan kawasan penyangga:
- Penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.
- Identifikasi kawasan, termasuk pembagian tipologi rencana pengelolaan.
- Pembentukan tim kerja yang akan menjalankan program pengembangan kawasan secara bertahap.
“Rencana kerja ini akan dibagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu pengumpulan data melalui survei dan observasi, analisis kondisi dan potensi pengembangan, serta perumusan strategi dan rekomendasi pengelolaan,” jelas Siti Kodam Mariana.