Keraton Yogyakarta menyerahkan 44 serat palilah kepada 44 kepala keluarga (KK) di Kampung Widoromanis, Kelurahan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (11/2/2025).
Acara penyerahan ini dilakukan Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi.
GKR Mangkubumi menegaskan bahwa pemberian serat palilah ini merupakan bagian dari komitmen Keraton Yogyakarta dalam menertibkan administrasi pemanfaatan tanah kasultanan atau yang lebih dikenal sebagai Sultan Ground.
“Serat palilah ini juga sebagai dasar hukum dan legalitas dari Kraton Yogyakarta kepada warga pengguna kasultanan, sehingga diharapkan masyarakat lebih tenang dan merasa aman selama menggunakan tanah kasultanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/2/2025) dilansir dari warta.jogjakota.go.id.
Apa Itu Serat Palilah?
Serat palilah adalah dokumen yang berisi izin pemanfaatan tanah kasultanan bagi warga yang telah lama menempatinya. Dokumen ini menjadi langkah awal sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan, yang merupakan tahap legalitas lebih lanjut.
GKR Mangkubumi juga mengingatkan warga agar menjaga dokumen itu dengan baik, sekaligus merawat aset Keraton yang mereka tempati.
“Kami berharap warga menjaga baik-baik serat ini. Jaga baik pula aset milik Kraton sehingga dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Apresiasi dari Pemkot Yogyakarta
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada Keraton Yogyakarta atas pemberian izin ini kepada warga Kampung Widoromanis.
Menurutnya, tanah kasultanan telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bentuk fasilitas publik.
“Terima kasih kepada Keraton Yogyakarta. Banyak sekali aset tanah Keraton yang telah memberikan manfaat kepada masyarakat, dengan digunakan sebagai fasilitas layanan publik, seperti RTHP, balai pertemuan, lapangan olahraga, dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Ia juga berharap masyarakat turut menjaga aset itu agar bermanfaat dalam jangka panjang.
Warga Merasa Lebih Tenang
Bagi warga yang menerima, dokumen ini memberikan kepastian hukum terhadap tempat tinggal mereka. Salah satu penerima, Haryanto, mengungkapkan kebahagiaannya karena kini memiliki izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
“Bahagia rasanya, saya sudah tinggal di rumah Magersari ini sejak kecil. Keluarga kami sudah turun temurun menempati rumah ini. Dengan serat palilah ini, saya jadi lebih tenang karena sudah memiliki izin sah dari Keraton Yogyakarta,” katanya.
Penyerahan serat palilah ini menjadi bentuk perhatian Keraton Yogyakarta terhadap warganya serta memastikan bahwa pemanfaatan tanah kasultanan dilakukan secara tertib dan berlandaskan hukum.