Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan telah resmi menetapkan lima tradisi khas Kabupaten Cirebon sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Langkah ini untuk melestarikan kekayaan budaya lokal yang menjadi identitas masyarakat Cirebon.
Kelima tradisi itu meliputi Adus Sumur Pitu, Memayu Buyut Trusmi, Muludan Tuk, Pengantin Tebu Cirebon, dan Syawalan Gunungjati.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Sumarno, mengungkapkan bahwa pengajuan tradisi-tradisi ini telah dilakukan sejak tahun 2024.
“Tahun lalu (2024) kami mengajukan lima kebudayaan, dan sekarang sudah ditetapkan Pemprov Jabar sebagai WBTB. Selanjutnya, kami akan mengupayakan pengakuan di tingkat nasional,” ujar Sumarno dilansir dari detik.com
Total 18 Tradisi Menuju Pengakuan Nasional
Sumarno menjelaskan bahwa hingga kini Kabupaten Cirebon telah memiliki 13 kebudayaan yang diakui sebagai WBTB tingkat nasional yakni Tari Topeng, Sintren, Lukis Kaca, Gembyung, Tarling, Getak Winangun, Angklung Bungko, Goong Renteng, Brai, Krupuk Mlarat, Sega Jamblang, Empal Gentong, dan Nadran.
“Dengan penambahan lima WBTB ini, total akan ada 18 kebudayaan Cirebon yang kami dorong untuk mendapatkan pengakuan nasional,” tambahnya.
Kekayaan Cagar Budaya di Kabupaten Cirebon
Selain warisan budaya tak benda, Kabupaten Cirebon juga kaya akan cagar budaya. Beberapa yang menonjol adalah Pabrik Gula Karangsuwung, Masjid Gamel, dan Kantor Kawedanan Lemahabang.
Masjid Gamel, merupakan salah satu masjid tertua di Cirebon yang memiliki nilai sejarah tinggi.
“Kami juga mencatat ada 591 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Cirebon. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk meminta pendampingan dari Dinas Kebudayaan jika hendak melakukan pembangunan agar tidak merusak cagar budaya yang ada,” jelasnya.
Syarat dan Upaya Pelestarian
Sumarno menambahkan bahwa syarat untuk menetapkan suatu bangunan atau objek sebagai cagar budaya adalah usianya harus lebih dari 50 tahun.
“Cirebon memiliki banyak peninggalan bersejarah yang harus dilindungi. Kami akan melibatkan tim ahli untuk memastikan pelestarian ini berjalan optimal,” tutupnya.
Penetapan lima WBTB ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Cirebon sebagai salah satu daerah dengan warisan budaya yang kaya dan unik, baik di tingkat nasional maupun internasional.