Pembacaan dramatik novel Laskar Pelangi menandai pembukaan LITERAIA 2026 di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya turut membacakan novel karya Andrea Hirata tersebut bersama penulis Ratih Kumala, Valerie Patkar, Kepala Museum dan Cagar Budaya Indira Estiyanti Nurjadin, serta perwakilan Negeri Elok.
Momen ini menjadi simbol bahwa karya sastra dapat melampaui halaman buku dan membuka peluang pengembangan ke berbagai medium kreatif.
Diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif bersama Negeri Elok, LITERAIA 2026 mempertemukan penulis, penerbit, komunitas literasi, dan pelaku industri kreatif.
Mengusung tema “Literasi Sumatera”, festival ini menghadirkan diskusi, lokakarya, dan instalasi seni literasi untuk mendorong pengembangan karya tulis menjadi kekayaan intelektual (intellectual property atau IP) yang memiliki nilai ekonomi.
Bagi Kementerian Ekraf, sastra bukan hanya bagian dari kehidupan literasi, melainkan juga fondasi ekonomi kreatif berbasis penceritaan atau storynomics. Karya yang bermula dari buku berpeluang dikembangkan menjadi film, animasi, gim, pertunjukan, dan berbagai produk kreatif lainnya.
Namun, pengembangan tersebut juga menempatkan perlindungan hak cipta, keberlanjutan industri penerbitan, dan penghargaan terhadap pencipta sebagai bagian penting dari ekosistem sastra.
“Sastra adalah fondasi dari ekonomi kreatif berbasis penceritaan atau storynomics. Karena itu, hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual menjadi penting agar karya para penulis Indonesia terus berkembang, menjangkau pasar yang lebih luas, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para kreatornya,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya.
Dari Karya Sastra Menjadi Kekayaan Intelektual
Gagasan storynomics menempatkan cerita sebagai salah satu sumber pengembangan produk kreatif. Dalam konteks ini, sastra memiliki peluang untuk menjangkau khalayak yang lebih luas melalui adaptasi lintas medium. Sebuah cerita dapat dibaca sebagai buku, kemudian diinterpretasikan kembali dalam bentuk film, pertunjukan, animasi, atau gim.
Peluang tersebut membuka ruang bagi karya sastra Indonesia untuk memasuki pasar yang lebih beragam. Akan tetapi, proses pengembangan itu juga memerlukan ekosistem yang mendukung penciptaan, penerbitan, distribusi, dan perlindungan karya.
Nilai ekonomi yang dihasilkan dari sebuah cerita perlu berjalan beriringan dengan penghargaan terhadap penulis dan hak atas karya yang mereka hasilkan.
Dalam rilis LITERAIA 2026, Kementerian Ekraf menyebut tengah mendorong penguatan ekosistem penerbitan melalui perlindungan hak cipta, komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
“Kami terus memperkuat ekosistem penerbitan melalui perlindungan hak cipta, komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar. Harapan kami, semakin banyak karya sastra Indonesia yang berkembang menjadi IP unggulan dan mampu menjangkau pasar nasional maupun global,” tambah Teuku Riefky.
Pernyataan tersebut memperlihatkan arah pengembangan sastra yang tidak berhenti pada penerbitan buku. Namun, upaya memperluas pasar juga menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana manfaat ekonomi didistribusikan kepada para pencipta, bagaimana hak mereka dilindungi ketika karya diadaptasi, serta bagaimana keberagaman cerita tetap memperoleh ruang di tengah pertimbangan pasar.
Pertanyaan ini penting karena nilai sebuah karya sastra tidak semata-mata ditentukan oleh keberhasilannya menjadi produk komersial.
Karya sastra juga merekam pengalaman manusia, perubahan sosial, ingatan kolektif, dan cara suatu masyarakat memahami dirinya. Dimensi tersebut menjadi bagian dari kekayaan budaya yang perlu diperhatikan ketika karya dikembangkan ke berbagai medium.
Royalti dan Keberlanjutan Industri Penerbitan
Salah satu persoalan yang turut disinggung dalam LITERAIA 2026 adalah kebijakan perpajakan royalti buku. Kementerian Ekraf bersama Kementerian Keuangan serta kementerian dan lembaga terkait tengah mendorong perubahan kebijakan perpajakan royalti buku menjadi Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5 persen.
Menurut rilis Kemenekraf tertanggal 11 Oktober 2026, kebijakan tersebut masih memasuki tahap harmonisasi. Perubahan yang diusulkan diharapkan memberikan kepastian perpajakan, meningkatkan kesejahteraan penulis, dan memperkuat keberlanjutan industri penerbitan nasional.
Langkah tersebut menempatkan persoalan ekonomi penulis sebagai bagian dari pembicaraan mengenai pengembangan industri sastra. Sebab, pertumbuhan pasar buku dan peluang adaptasi karya tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana penghasilan pencipta dapat terjaga.
Kejelasan aturan, perlindungan hak cipta, dan mekanisme royalti menjadi bagian dari ekosistem yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks storynomics, keberhasilan sebuah karya menjangkau pasar baru idealnya tidak hanya dilihat dari banyaknya produk turunan yang dihasilkan. Keberlanjutan penciptaan juga berkaitan dengan kesempatan penulis untuk terus berkarya dan memperoleh manfaat yang layak dari karyanya.
Literasi Sumatera dan Perluasan Akses Budaya
Di luar pembicaraan mengenai komersialisasi, LITERAIA 2026 menghadirkan program yang mempertemukan sastra dengan praktik literasi dan seni. Instalasi karya Dedy Sufriadi yang menggunakan buku-buku sastra Sumatera menjadi salah satu bagian dari festival tersebut.
Program ini sejalan dengan tema “Literasi Sumatera” yang menjadi landasan kegiatan. Sastra daerah dan karya yang merekam pengalaman masyarakat memiliki peluang untuk diperkenalkan kepada khalayak yang lebih luas.
Pengembangannya ke medium kreatif dapat membuka jalur baru bagi cerita-cerita tersebut untuk menjangkau generasi dan kelompok pembaca yang berbeda.

Meski demikian, perluasan jangkauan tidak hanya berkaitan dengan pasar. Akses masyarakat terhadap buku dan karya sastra juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem literasi. Karena itu, LITERAIA turut menghadirkan program Membaca Bersama Anak-Anak Indonesia.
Bersama komunitas kreatif, Negeri Elok juga mengajak masyarakat menyumbangkan dan merekomendasikan karya literasi untuk menjadi koleksi Perpustakaan Museum Nasional.
Inisiatif ini menempatkan museum bukan hanya sebagai ruang untuk mengenal koleksi sejarah dan budaya, tetapi juga sebagai tempat yang dapat memperluas akses terhadap bacaan.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan sastra dapat bergerak melalui beberapa jalur sekaligus: penciptaan karya, pengenalan kepada pembaca, pemanfaatan dalam industri kreatif, dan perluasan akses literasi.
LITERAIA 2026 pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang saling berkaitan. Di satu sisi, sastra mempunyai potensi untuk menjadi sumber kekayaan intelektual yang dikembangkan secara ekonomi.
Di sisi lain, karya sastra membawa pengalaman, ingatan, dan gagasan yang nilainya tidak selalu dapat diukur melalui pasar. Tantangan pengembangan ekonomi kreatif berbasis sastra terletak pada kemampuan menjaga kedua dimensi tersebut.
Karya perlu memperoleh kesempatan untuk menjangkau khalayak dan pasar yang lebih luas, sementara penciptanya membutuhkan perlindungan dan keberlanjutan untuk terus berkarya. Pada saat yang sama, akses masyarakat terhadap bacaan dan keberagaman cerita tetap menjadi bagian penting dari kehidupan literasi.
Melalui LITERAIA 2026, Kementerian Ekraf dan Negeri Elok membuka ruang pertemuan antara dunia sastra, komunitas literasi, dan industri kreatif.
Bagaimana ruang tersebut berkembang setelah festival berakhir akan menjadi bagian penting dari upaya membangun ekosistem sastra Indonesia yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga menjaga kekayaan cerita dan pengalaman budaya masyarakat.






