Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya menjaga kawasan Malioboro tetap bebas rokok dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan merokok di kawasan itu.
Satpol PP Kota Jogja kini memberlakukan aturan yang mewajibkan penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang kedapatan merokok di kawasan pedestrian Malioboro.
Sanksi yang ditetapkan bisa berupa denda sebesar Rp 7,5 juta atau penjara selama satu bulan.
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro
Malioboro, sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Jogja yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia, ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Karena itu, merokok di area ini dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja baik warga, pedagang, hingga kusir andong yang merokok di kawasan ini.
“Sosialisasi tentang Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah dilakukan sejak lama. Kami berharap, pelaku usaha pariwisata dapat menjadi contoh yang baik bagi wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan ini,” ujar Octo dilansir dari detik.com.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun sosialisasi sudah cukup lama, masih ada perokok yang nekat merokok di kawasan ini, baik karena ketidaktahuan atau keengganan untuk mengikuti aturan.
Langkah Sosialisasi dan Penerapan Sanksi Yustisi
Octo menambahkan, selama Januari 2025, pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi ulang bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Dinkes).
Sosialisasi mencakup pemberian pemahaman mengenai Perda, Perwal, dan sanksi bagi pelanggar. Setelah masa sosialisasi, sanksi yustisi akan mulai diterapkan.
“Sanksi yustisi ini mulai diterapkan tahun ini, setelah kami anggap sosialisasi cukup. Kami ingin mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar mematuhi aturan yang ada,” kata Octo lebih lanjut.
Aturan KTR yang Berlaku Sejak 2017
Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, Perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) telah berlaku sejak 2017. Pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, pelanggaran terhadap aturan ini diatur dengan sanksi tegas.
Meski demikian, penerapan sanksi yustisi baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, setelah proses sosialisasi yang panjang.
Wisatawan yang Banyak Melanggar
Hidayat juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, lebih dari 4.000 pelanggar aturan KTR terdata di Malioboro, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan wisatawan. Hanya sekitar 5 persen pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pariwisata.
Hal ini terjadi karena banyak wisatawan yang tidak mengetahui bahwa kawasan Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok.
Karena itu, Satpol PP terus berupaya mengedukasi wisatawan dan pengelola wisata tentang pentingnya mematuhi aturan itu, terutama dengan melibatkan pedagang, kusir andong, dan pengemudi becak di sekitar kawasan Malioboro.
Papan Larangan Merokok dan Titik Khusus Merokok
Terkait dengan kurangnya papan larangan merokok di Malioboro, Hidayat menjelaskan bahwa pembatasan ini ada kaitannya dengan status Sumbu Filosofi. Papan-papan itu tidak dapat sembarangan dipasang karena harus memperhatikan nilai-nilai budaya.
Namun, untuk menanggulangi masalah ini, pihaknya mengandalkan media sosial sebagai sarana informasi yang lebih efektif.
Bagi mereka yang tetap ingin merokok, Hidayat mengingatkan bahwa sudah ada tiga titik khusus untuk merokok di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Kami masih memberi toleransi jika ada yang merokok di sirip-sirip jalan Malioboro, karena Perda KTR tidak melarang merokok, tapi mengatur tempatnya,” jelasnya.
Sanksi yang Tegas
Bagi yang kedapatan melanggar, Satpol PP Kota Jogja siap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perda KTR. Sanksi ini bisa berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau hukuman penjara selama satu bulan.
“Penerapan sanksi yustisi ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” tegas Hidayat.
Dengan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas, diharapkan masyarakat dan wisatawan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan udara dan lingkungan di kawasan Malioboro, sekaligus menjadikan Malioboro sebagai tempat yang nyaman bagi semua pengunjung.