Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk tindakan intimidatif yang mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa masyarakat kini diberikan ruang untuk melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oknum maupun kelompok tertentu,” ujar Budi pada Selasa (6/5/2025) dikutip dari nasional.kompas.com.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 465 Miliar Lewat Dana Indonesiana untuk Seniman
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan ormas yang bertindak di luar koridor hukum.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi kelompok mana pun yang menggunakan kekerasan atau merusak ketertiban sosial.
“Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial,” tegasnya.
Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kemenko Polhukam pada hari yang sama.
Rapat ini dihadiri berbagai lembaga seperti TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait.
Operasi pemberantasan premanisme ini juga akan melibatkan pemerintah daerah dan aparat di tingkat lokal.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusional.
“Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Baca Juga: Jejak Perjuangan Ki Hajar Dewantara di Museum Kirti Griya Yogyakarta
Pemerintah berharap kehadiran satgas ini dapat memperkuat rasa aman di tengah masyarakat, menciptakan ruang publik yang tertib, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas sosial di Indonesia.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal keadilan sosial.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.