Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyampaikan apresiasi kepada salah satu warga yang secara sukarela membongkar bangunan liar miliknya yang berdiri di atas saluran Sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Wonosobo, Jawa Tengah.
Pembongkaran mandiri ini dilakukan pada Selasa (20/5/2025), menyusul desakan dari berbagai pihak dan hasil peninjauan lapangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, yang turut menyaksikan langsung proses pembongkaran, menilai tindakan ini sebagai contoh baik dalam upaya penegakan aturan tata ruang serta pengelolaan ruang publik.
“Pemilik bangunan menyadari bahwa bangunannya melanggar aturan dan bisa membahayakan orang lain. Ia kemudian melaporkan langsung kepada saya dan menyatakan siap membongkar sendiri. Kesadaran seperti ini sangat kami apresiasi,” tutur Andang.
Baca Juga: Peringatan Harkitnas di Wonosobo: Momentum Bangkit Menuju Indonesia Emas 2045
Andang menjelaskan bahwa pendirian bangunan di atas saluran air tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, namun juga berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir dan kecelakaan.
Pemkab Wonosobo saat ini terus menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan liar lainnya yang berdiri di atas garis sempadan sungai maupun jalan untuk segera dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 140 titik bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji.
“Pemerintah harus bertindak tegas, namun tetap bijak. Ketegasan harus diiringi dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat agar setiap keputusan bisa diterima dengan baik semua pihak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum tetap akan berjalan terhadap pelanggaran tata ruang yang belum ditindaklanjuti.
Namun, diharapkan kesukarelaan seperti yang telah dilakukan salah satu warga ini bisa menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.
Lebih lanjut, Pemkab mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di atas lahan milik negara atau yang dapat mengganggu keselamatan umum.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah juga membuka opsi pemanfaatan kios-kios kosong yang tersedia di sejumlah pasar untuk dijadikan tempat usaha alternatif.
“Kalau bangunan liar menyumbat aliran sungai dan menyebabkan banjir, pemilik bisa saja dimintai pertanggungjawaban hukum karena menimbulkan kerugian. Hal yang sama berlaku jika bangunan menutup pandangan dan memicu kecelakaan,” tegas Andang.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pembongkaran dilakukan pemilik dengan bantuan alat berat.
Sebelumnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air itu telah melalui proses betonisasi selama sekitar tiga bulan dan direncanakan akan difungsikan sebagai ruko serta musala.
Nilai konstruksi diperkirakan mencapai Rp200 juta. Namun sebelum proyek dilanjutkan, pemilik memutuskan untuk membongkarnya secara sukarela.
Baca Juga: Bupati Wonosobo Lepas Kontingen Pramuka Siaga untuk Pesta Siaga Jateng 2025
Sukirman, perwakilan dari pihak pemilik yang hadir di lokasi, mengatakan bahwa keputusan untuk membongkar bangunan merupakan inisiatif langsung dari pemilik bangunan.
“Saya hanya diminta mendampingi sopir alat berat. Soal alasan lengkapnya saya tidak tahu, tapi ini murni kemauan dari pemilik sendiri,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal yang positif dalam menata kembali ruang publik yang selama ini terlanjur digunakan tidak sesuai peruntukannya.