Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) melakukan kunjungan resmi ke Provinsi Papua Barat Daya untuk mempelajari pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) yang sukses di kawasan wisata Raja Ampat.
Kunjungan yang berlangsung dari 4-9 November 2024 ini bertujuan menggali model sukses pengelolaan laut berkelanjutan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.
BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dipilih sebagai lokasi pembelajaran karena telah melakukan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif yang melibatkan masyarakat, LSM, sektor swasta, dan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut berkelanjutan.
Badan pengelola ini juga berhasil mengelola 1.657.236,82 hektare yang membawahi tujuh kawasan konservasi dan memperoleh status “Berkelanjutan” dalam penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA).
Pada 2023, BLUD juga telah mengelola dana Rp17,6 miliar yang diperoleh dari tarif retribusi layanan terhadap 24.467 pengunjung. Lebih dari itu, KKP Kepulauan Raja Ampat juga mendapatkan penghargaan internasional Blue Park Award pada Konferensi Kelautan PBB 2022.
Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat Syafri, menyambut baik kunjungan delegasi dari Sumut yang terdiri dari perwakilan Badan Perencaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang), Dinas Kelautan dan Perairan, serta Biro Organisasi Sekretariat Daerah.
Para perwakilan difasilitasi Konservasi Indonesia untuk bertukar ilmu dalam inisiatif pembentukan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sebagai model pengelolaan laut yang efektif dan terintegrasi.
Baca juga: Menggali Makna Tradisi Bakar Batu Masyarakat Papua
Potensi Perairan Sumatra Utara
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumut, Hamdan Sukri Siregar menyampaikan potensi perairannya. “Sumatra Utara memiliki potensi laut yang luas, mencapai 3,8 juta hektare atau 35 persen dari total luas wilayah.
Saat ini, Sumatra Utara telah memiliki enam kawasan konservasi perairan dan sedang menginisiasi pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Sumatra Utara. Kunjungan ke kawasan wisata Raja Ampat ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembentukan BLUD di wilayah Sumatra Utara,” ujarnya.
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Unit Operasional Pengelola (SUOP) di setiap kawasan konservasi perairan, termasuk dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca juga:Menyaksikan Kangguru Mini di Taman Nasional Wasur, Papua
Tugas utama badan pengelola ini adalah melakukan perencanaan, pemantauan berkala, membangun kemitraan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengimplementasikan program sesuai rencana pengelolaan yang telah ditetapkan.
Pembentukan UPTD ini juga merupakan rekomendari dari penilaian EVIKA pada 2024, yang menempatkan Sumatra Utara pada status “minimum” dalam pengelolaan kawasan konservasi. Diharapkan, dengan penguatan kelembagaan melalui UPTD, pengelolaan kawasan konservasi perairan di Sumut dapat lebih efektif dan memenuhi standar keberlanjutan.
“Kunjungan ke BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat merupakan bagian dari komitmen Konservasi Indonesia dalam mendukung penguatan kapasitas para mitra. Kami berharap upaya ini dapat mendorong Pemerintah Sumatra Utara membentuk UPTD kawasan konservasi perairan,” ujar Wira Ary Ardana selaku Sundaland Landscape Manager Konservasi Indonesia.
Lebih dari itu, Wira menambahkan bahwa Konservasi Indonesia berperan aktif mendukung target 30×45 pemerintah, yakni melindungi 30 persen wilayah perairan Indonesia pada 2045. “Dengan memperkuat kelembagaan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kami berharap Sumatra Utara dapat berkontribusi signifikan terhadap target konservasi perairan nasional,” tutupnya.