PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi, yang disebut-sebut menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul kebijakan baru terkait pengecer LPG.
Klarifikasi disampaikan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya yang diterima oleh ANTARA pada Senin (3/2/2025) dan dilansir Infopublik.id.
Heppy menjelaskan, kabar tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar, dan produk Bright Gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ujar Heppy, menanggapi rumor mengenai produk LPG 3 kg pink nonsubsidi.
Lebih lanjut, Heppy merespons foto yang beredar terkait tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright Gas), dan menyatakan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, saat Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.
“Betul (saat uji pasar), sepertinya foto itu dari 2018,” kata Heppy menanggapi rumor itu.
Pada awal 2018, Pertamina memang melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di dua kota, yaitu Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan Surabaya sebanyak 1.000 tabung.
Namun, produk Bright Gas ukuran 3 kg tidak pernah dipasarkan secara resmi dan saat ini, Bright Gas hanya tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg.
Pernyataan ini dilontarkan Pertamina setelah munculnya pernyataan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengungkapkan rencana untuk mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari 2025, dan telah memicu ramainya diskusi di media sosial mengenai keberadaan produk Bright Gas 3 kg nonsubsidi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga mengimbau pengecer LPG 3 kg mendaftar menjadi pangkalan resmi.
“Langkah ini untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Yuliot.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencatat distribusi LPG dengan lebih baik, sehingga pemerintah dapat memantau kebutuhan masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpengaruh informasi yang keliru, dan tetap memahami bahwa Bright Gas 3 kg tidak dipasarkan sebagai pengganti gas melon subsidi.