RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini bertujuan untuk meningkatkan kekuatan dan kapabilitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
“RUU ini mampu memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” ujar Sjafrie dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025), dilansir dari InfoPublik.id
Ia juga menyoroti sejumlah poin penting dalam revisi tersebut, termasuk penegasan batasan keterlibatan TNI dalam tugas non-militer. Dalam aturan baru ini, prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengakhiri dinas aktif atau pensiun, kecuali dalam 14 bidang jabatan yang telah ditentukan.
Selain itu, revisi ini juga mengusung peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka, termasuk pemberian jaminan sosial. Perubahan lainnya mencakup penyesuaian usia pensiun dan jenjang karier, yang kini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika pertahanan nasional. Usia pensiun perwira tinggi TNI diperpanjang hingga 65 tahun.
Baca juga:RUU TNI Disahkan, Menhan Perjelas Batasan TNI di Ranah Sipil
Sjafrie menegaskan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa perkembangan teknologi militer global dan perubahan geopolitik menuntut transformasi TNI agar mampu menghadapi berbagai ancaman, baik konvensional maupun nonkonvensional.
Revisi UU TNI ini juga memperkuat kedudukan dan koordinasi TNI yang tetap berada di bawah komando Presiden, dengan dukungan administrasi oleh Kementerian Pertahanan. Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga diperluas, mencakup penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap revisi UU TNI ini. Dengan regulasi baru ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi tantangan keamanan modern serta mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.
Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat menjadikan sistem pertahanan Indonesia lebih tangguh dan bermartabat di tingkat nasional maupun internasional. TNI juga diharapkan semakin siap menjaga kedaulatan NKRI di tengah dinamika global yang terus berubah.