Provinsi Jambi lahir melalui perjuangan politik masyarakat daerah yang ingin menentukan arah pemerintahannya sendiri. Sebelum menjadi provinsi, wilayah ini pernah berada dalam lingkungan kekuasaan Kesultanan Jambi, kemudian menjadi keresidenan pada masa kolonial Belanda, dan setelah kemerdekaan masuk ke dalam Provinsi Sumatera Tengah. Perubahan status tersebut berlangsung dalam rangkaian panjang yang melibatkan tokoh daerah, organisasi pemuda, dan kebijakan pemerintah pusat.
Dari Kesultanan ke Keresidenan
Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, Jambi memiliki sejarah pemerintahan yang berkaitan dengan Kesultanan Jambi. Hubungan perdagangan di sepanjang Sungai Batanghari membantu menghubungkan wilayah pedalaman dengan kawasan pesisir dan jaringan niaga antardaerah. Sungai menjadi jalur penting bagi pergerakan orang dan barang, sekaligus membentuk hubungan antara pusat kekuasaan, permukiman, dan daerah penghasil komoditas.
Kesultanan Jambi kemudian menghadapi perluasan kekuasaan kolonial Belanda. Perlawanan Sultan Thaha Saifuddin menjadi salah satu bagian penting dari sejarah tersebut. Setelah Sultan Thaha gugur pada 1904, Belanda memperkuat penguasaannya dan menjadikan Jambi sebagai keresidenan dalam pemerintahan Hindia Belanda.
Pada 1906, O. L. Helfrich diangkat sebagai residen Belanda pertama di Jambi. Pemerintahan kolonial mengubah struktur administrasi wilayah dan memperluas kendali terhadap kehidupan politik serta ekonomi masyarakat. Namun, sejarah Jambi tidak berhenti pada berakhirnya kekuasaan kesultanan; pengalaman kolonial dan perlawanan masyarakat turut membentuk aspirasi politik pada masa berikutnya.
Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan pada 1942, pemerintahan kolonial Belanda berakhir untuk sementara. Setelah Jepang menyerah pada 1945 dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Jambi memasuki babak baru dalam penataan wilayah Republik. Perubahan itu belum langsung menghasilkan provinsi tersendiri karena pemerintah Indonesia masih menyusun pembagian administrasi yang sesuai dengan keadaan politik saat itu.
Perjuangan Keluar dari Sumatera Tengah
Pada masa awal kemerdekaan, Sumatra berada dalam satu provinsi sebelum pembagian wilayah berkembang. Pada 1946, wilayah Sumatera dibagi menjadi tiga subprovinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Keresidenan Jambi masuk ke dalam Sumatera Tengah bersama Sumatera Barat dan Riau.
Kedudukan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai arah administrasi Jambi. Sebagian kalangan menginginkan wilayah itu bergabung dengan Sumatera Selatan, sedangkan kelompok lain mendorong Jambi berdiri sebagai provinsi sendiri. Keinginan membentuk daerah otonom semakin kuat, terlebih setelah Kerinci yang memiliki hubungan sejarah dengan Jambi ditempatkan dalam administrasi Sumatera Barat sejak 1922.
Pada 10 April 1954, Himpunan Pemuda Merangin Batanghari dan Front Pemuda Jambi menyampaikan pernyataan bersama mengenai aspirasi pembentukan provinsi. Gerakan itu berlanjut melalui Kongres Pemuda se-Daerah Jambi pada akhir April hingga awal Mei 1954. Para delegasi menyampaikan tuntutan agar Jambi memperoleh kedudukan pemerintahan yang lebih mandiri.
Perjuangan kemudian memperoleh wadah yang lebih luas melalui Kongres Rakyat Jambi pada 14–18 Juni 1955. Dalam kongres tersebut dibentuk Badan Kongres Rakyat Djambi atau BKRD, organisasi yang memperjuangkan Jambi menjadi daerah otonom tingkat I. Kehadiran BKRD memperkuat koordinasi berbagai unsur masyarakat dan lembaga daerah dalam mendorong perubahan status administratif.
Puncak perjuangan itu terjadi pada 6 Januari 1957. Melalui sidang pleno, BKRD menetapkan Keresidenan Jambi menjadi Daerah Otonomi Tingkat I yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat dan keluar dari Sumatera Tengah. Keputusan ini menjadi dasar penetapan tanggal 6 Januari sebagai hari jadi Provinsi Jambi, meskipun proses hukum dan pembentukan pemerintahan masih berlanjut setelahnya.
Dasar Hukum dan Peresmian Provinsi
Pada 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng, Ahmad Husein, melantik Djamin Gr. Datuk Bagindo sebagai acting gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil acting gubernur. Peristiwa itu menandai pembentukan perangkat pemerintahan provinsi secara de facto. Dengan demikian, tanggal 6 Januari dan 8 Februari memiliki arti yang berbeda: yang pertama berkaitan dengan keputusan BKRD, sedangkan yang kedua berkaitan dengan pelantikan dan peresmian awal pemerintahan.
Dasar hukum nasional menyusul melalui Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Presiden Soekarno menandatangani undang-undang darurat tersebut pada 9 Agustus 1957, dan peraturan itu mulai berlaku pada 10 Agustus 1957. Ketentuan tersebut kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 61 Tahun 1958.
Pada 19 Desember 1958, Menteri Dalam Negeri Sanoesi Hardjadinata menetapkan Djamin Datuk Bagindo sebagai pejabat yang menjalankan tugas gubernur. Peresmian pemerintahan Provinsi Jambi kemudian dilaksanakan pada 30 Desember 1958 di Gedung Nasional Jambi. Rangkaian ini menjelaskan mengapa hari jadi yang diperingati masyarakat tidak sama dengan tanggal pengundangan undang-undang atau tanggal peresmian pemerintahan.
M. Joesoef Singedekane tercatat sebagai gubernur pertama dalam daftar sejarah resmi Pemerintah Provinsi Jambi, dengan masa jabatan 1957–1967. Pada masa awal provinsi, tantangannya mencakup penataan administrasi, penyelenggaraan pelayanan, serta penguatan hubungan antara pemerintah daerah dan pusat. Pembentukan provinsi merupakan awal proses pemerintahan baru, bukan penyelesaian seluruh persoalan pembangunan.
Jambi sebagai Provinsi Modern
Setelah terbentuk, Provinsi Jambi mengalami perubahan batas dan susunan wilayah administratif. Pemekaran pada 1999 melahirkan beberapa kabupaten baru, sementara pembentukan Kota Sungai Penuh pada 2008 menambah jumlah kota di provinsi ini. Perubahan tersebut mencerminkan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah yang memiliki kondisi geografis beragam.
Saat ini, Provinsi Jambi terdiri atas sembilan kabupaten dan dua kota, dengan ibu kota provinsi berada di Kota Jambi. Susunan wilayah tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi. Undang-undang baru ini memperbarui dasar hukum provinsi dan menggantikan ketentuan mengenai Jambi yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 61 Tahun 1958.
Jambi memiliki kawasan pesisir, dataran rendah, daerah aliran Sungai Batanghari, serta wilayah perbukitan di bagian barat. Keadaan geografis tersebut memengaruhi pola permukiman, kegiatan ekonomi, transportasi, dan hubungan antardaerah. Perkembangan provinsi tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, perdagangan, serta upaya menjaga lingkungan.
Sejarah berdirinya Provinsi Jambi pada akhirnya merupakan perpaduan antara warisan pemerintahan lama, pengalaman kolonial, dan perjuangan politik masyarakat setelah kemerdekaan. Keputusan BKRD pada 6 Januari 1957 menjadi tonggak yang dikenang sebagai hari jadi, sementara undang-undang dan peresmian pemerintahan menyelesaikan tahapan pembentukan secara hukum dan administratif. Memahami perbedaan tersebut membantu menempatkan sejarah Jambi secara lebih tepat, tanpa mencampuradukkan aspirasi masyarakat, dasar hukum, dan pelaksanaan pemerintahan.








