Kepulauan Mentawai berada di Samudra Hindia, di lepas pantai barat Sumatra. Hutan tropis, pantai, dan kehidupan masyarakat adat menjadi bagian penting dari identitas wilayah ini. Ombaknya menarik peselancar dari berbagai negara, tetapi Mentawai tidak hanya memiliki cerita tentang pariwisata. Perjalanan daerah ini juga berkaitan dengan sejarah masyarakatnya, hubungan dengan pemerintahan di daratan Sumatra, dan pembentukan kabupaten pada penghujung abad ke-20.
Kehidupan di Kepulauan Mentawai
Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan merupakan empat pulau utama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jarak yang memisahkan pulau-pulau tersebut dari daratan Sumatra membentuk pola hubungan masyarakat yang sangat bergantung pada laut. Perjalanan antarkampung, perdagangan, dan akses terhadap pelayanan publik sejak lama dipengaruhi oleh keadaan geografis kepulauan.
Masyarakat Mentawai memiliki bahasa, pengetahuan lingkungan, serta tradisi yang berkembang melalui pengalaman antargenerasi. Salah satu unsur penting dalam kehidupan sosial sejumlah komunitas adalah uma, rumah komunal yang berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan kegiatan bersama. Namun, praktik adat tidak selalu seragam di seluruh kepulauan. Pengalaman masyarakat di Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan perlu dipahami sesuai konteks masing-masing.
Hubungan dengan dunia luar membawa perubahan dalam kehidupan Mentawai. Pemerintahan kolonial, kegiatan keagamaan, pendidikan, perdagangan, dan kebijakan negara turut memengaruhi tatanan sosial masyarakat. Perubahan itu berlangsung melalui proses panjang dan tidak dialami semua komunitas dengan cara yang sama.
Karena itu, sejarah Mentawai tidak tepat jika hanya diceritakan dari sudut pandang pemerintah. Ingatan keluarga, tradisi lisan, penelitian etnografi, dan arsip administrasi dapat memberikan gambaran yang saling melengkapi. Sumber-sumber tersebut juga perlu dibaca secara kritis agar pengalaman masyarakat tidak disederhanakan menjadi satu kisah tunggal.
Dari Padang Pariaman Menjadi Daerah Otonom
Sebelum menjadi kabupaten tersendiri, wilayah Kepulauan Mentawai berada dalam Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 menyebut perkembangan daerah, aspirasi masyarakat, jumlah penduduk, potensi ekonomi dan sosial budaya, serta beban penyelenggaraan pemerintahan sebagai bagian dari pertimbangan pembentukan kabupaten baru.
Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999. Tanggal itu menjadi tonggak hukum pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai daerah otonom. Perubahan tersebut memberi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang lebih dekat dengan wilayah kepulauan.
Pembentukan kabupaten tidak serta-merta menyelesaikan tantangan geografis. Pemerintah daerah tetap harus membangun perangkat administrasi, menyiapkan anggaran, mengelola aset, dan memastikan layanan dasar dapat menjangkau penduduk di pulau-pulau yang terpisah laut. Infrastruktur transportasi dan komunikasi menjadi kebutuhan penting karena cuaca serta jarak dapat memengaruhi perjalanan dan distribusi barang.
UU Nomor 49 Tahun 1999 kemudian diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2000. Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan pembentukan kabupaten, terutama mengenai pengisian keanggotaan DPRD pada masa awal pemerintahan daerah. Kedua undang-undang itu perlu dibedakan: UU 49/1999 menjadi dasar pembentukan kabupaten, sedangkan UU 9/2000 mengubah sebagian ketentuannya.
Pemimpin Awal dan Perjalanan Pemerintahan
Pada masa awal kabupaten, Badril Bakar menjabat sebagai penjabat bupati. Dokumen sejarah yang merangkum daftar kepala daerah Mentawai mencatat masa jabatannya dimulai pada 12 Oktober 1999. Penjabat diperlukan untuk memulai penyelenggaraan pemerintahan sebelum kepemimpinan definitif terbentuk.
Setelah masa transisi, Antonius Samangilailai tercatat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati pada 2001. Edison Saleleubaja kemudian menjadi bupati definitif pertama, dengan masa jabatan yang dimulai pada November 2001. Pembedaan istilah ini penting: penjabat bupati memimpin pemerintahan pada tahap awal pembentukan, sedangkan bupati definitif menjalankan mandat melalui proses politik dan ketentuan pemerintahan yang berlaku.
Kepemimpinan daerah terus berganti seiring perkembangan pemerintahan lokal. Yudas Sabaggalet memimpin setelah Edison Saleleubaja, disusul pergantian kepemimpinan pada periode berikutnya. Pada 20 Februari 2025, Rinto Wardana dilantik sebagai Bupati Kepulauan Mentawai bersama Jakop Saguruk sebagai wakil bupati untuk masa jabatan 2025–2030.
Pergantian pemimpin tidak menghapus persoalan yang harus ditangani dari satu periode ke periode berikutnya. Pemerataan sekolah, layanan kesehatan, transportasi laut, infrastruktur dasar, dan kesempatan ekonomi tetap menjadi pekerjaan penting. Keberhasilan pemerintahan di wilayah kepulauan perlu dinilai dari jangkauan layanan dan manfaat yang dirasakan warga, bukan hanya dari pembangunan di pusat kabupaten.
Hutan, Budaya, dan Potensi Bahari
Mentawai mempunyai potensi pariwisata yang bertumpu pada bentang alam dan budaya. Sejumlah kawasan pesisir dikenal di kalangan peselancar karena karakter ombaknya. Pantai, pulau-pulau kecil, hutan tropis, dan kehidupan desa juga membuka peluang bagi wisata alam yang dikelola dengan memperhatikan keselamatan serta kepentingan masyarakat setempat.
Siberut memiliki kawasan hutan yang penting bagi keanekaragaman hayati, termasuk satwa endemik. Hutan bukan sekadar pemandangan yang ditawarkan kepada wisatawan, melainkan bagian dari ekosistem dan ruang hidup masyarakat. Perlindungan habitat, pengelolaan sumber daya, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi pertimbangan dalam setiap rencana pembangunan.
Budaya Mentawai juga perlu diperkenalkan dengan cara yang bertanggung jawab. Tradisi tidak seharusnya dipisahkan dari masyarakat yang menjalankannya atau ditampilkan tanpa persetujuan mereka. Pelibatan warga dalam kegiatan wisata, pemanduan, penginapan, kerajinan, dan usaha lokal dapat membantu agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati pihak dari luar daerah.
Di luar pariwisata, perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan, dan usaha kecil menopang kehidupan masyarakat. Tantangannya terletak pada biaya logistik, akses pasar, dan keterhubungan antarpulau. Infrastruktur yang sesuai dengan kondisi setempat dapat membantu memperluas peluang ekonomi sekaligus memperbaiki akses warga terhadap layanan dasar.
Kabupaten Kepulauan Mentawai terbentuk secara hukum pada 1999, tetapi sejarah masyarakat dan kebudayaannya jauh lebih panjang. Perjalanan dari bagian Kabupaten Padang Pariaman menjadi daerah otonom menandai perubahan dalam tata pemerintahan, bukan awal kehidupan Mentawai. Masa depan kabupaten ini bergantung pada kemampuan memperkuat pelayanan publik sambil menjaga hutan, laut, dan warisan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakatnya.
CATATAN REDAKSI
Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1999 yang berlaku sejak 4 Oktober 1999. UU tersebut kemudian diubah melalui UU Nomor 9 Tahun 2000. Badril Bakar tercatat sebagai penjabat bupati pertama, Antonius Samangilailai sebagai pelaksana tugas bupati pada masa transisi, dan Edison Saleleubaja sebagai bupati definitif pertama. Informasi mengenai pemimpin awal merujuk pada dokumentasi sejarah sekunder dan perlu dicocokkan dengan arsip pelantikan pemerintah daerah sebelum publikasi final.








