Sejarah Daerah

Sejarah Provinsi Aceh dari Keresidenan hingga Daerah Otonom

Perjalanan Aceh sejak 1945 mencakup perubahan status administratif, pembentukan provinsi, dan lahirnya landasan pemerintahan daerah yang berlaku hingga kini.

Oleh Narendra

Sejarah Provinsi Aceh dari Keresidenan hingga Daerah Otonom
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, ikon sejarah dan identitas masyarakat Aceh.dok pexel
Diterbitkan

Aceh memiliki perjalanan administratif yang beberapa kali berubah sejak Indonesia merdeka. Pada 1945, wilayah ini berada dalam struktur keresidenan di bawah Provinsi Sumatera. Menjelang akhir 1949, Aceh sempat menjadi provinsi tersendiri, sebelum kembali menjadi keresidenan pada 1950 dan kemudian dibentuk kembali sebagai daerah otonom melalui undang-undang pada 1956.

Rangkaian tersebut penting dipahami secara cermat karena setiap perubahan memiliki dasar dan konteks berbeda. Sejarah pembentukan Provinsi Aceh bukan sekadar kisah tentang satu tanggal pendirian, melainkan perjalanan panjang mengenai kedudukan administratif, kewenangan pemerintahan, serta hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

Keresidenan Aceh pada 1945

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemerintah Republik mulai membangun perangkat administrasi untuk menjalankan pemerintahan di berbagai daerah. Aceh menjadi bagian dari struktur pemerintahan Republik melalui pembentukan keresidenan di lingkungan Provinsi Sumatera. Pada 3 Oktober 1945, Teuku Nyak Arief diangkat sebagai Residen Aceh berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/X, sebagaimana dicatat dalam sejarah resmi Pemerintah Aceh.

Pengangkatan Teuku Nyak Arief merupakan tonggak penting dalam pembentukan pemerintahan Republik di Aceh. Namun, jabatan residen tidak sama dengan jabatan gubernur. Karena itu, penyebutan Teuku Nyak Arief sebagai gubernur pertama Aceh tanpa penjelasan mengenai jabatan dan periode administrasinya dapat menimbulkan kekeliruan sejarah.

Pada masa awal kemerdekaan, pemerintahan Indonesia menghadapi keadaan yang belum stabil. Belanda berupaya kembali menguasai wilayah Indonesia, sedangkan pemerintah Republik harus mempertahankan kedaulatan sekaligus membangun administrasi sipil. Aceh menjadi salah satu wilayah penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan tersebut.

Kedudukan Aceh kemudian mengalami perubahan seiring perkembangan situasi politik dan militer. Pada awal 1947, Keresidenan Aceh berada dalam lingkungan administratif Sumatera Utara. Meski demikian, keresidenan tetap menjadi bagian dari struktur pemerintahan yang mengatur urusan daerah, sementara kebutuhan pertahanan menghadirkan susunan kewenangan tersendiri.

Masa Pemerintahan Militer dan Provinsi 1949

Dalam menghadapi Agresi Militer Belanda, pemerintah Republik memperkuat koordinasi pertahanan di sejumlah wilayah. Aceh, Langkat, dan Tanah Karo ditetapkan sebagai wilayah pemerintahan militer dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai gubernur militer. Penetapan tersebut harus dibedakan dari pengangkatan gubernur untuk provinsi sipil karena keduanya berlangsung dalam kerangka pemerintahan yang berbeda.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 mengatur pembagian Sumatera menjadi tiga provinsi otonom, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Dalam susunan tersebut, Aceh masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Perubahan administratif itu berlangsung ketika Republik masih menghadapi tekanan militer dan berupaya mempertahankan keberlangsungan pemerintahan.

Pada akhir 1949, kedudukan Aceh kembali berubah. Sejarah resmi Pemerintah Aceh mencatat bahwa Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan ditingkatkan menjadi Provinsi Aceh. Teungku Muhammad Daud Beureueh, yang sebelumnya menjabat gubernur militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo, kemudian diangkat menjadi gubernur Provinsi Aceh.

Peristiwa ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pemerintahan Aceh. Namun, penyebutan akhir 1949 sebagai awal provinsi harus disertai konteks bahwa status tersebut tidak bertahan tanpa perubahan. Beberapa waktu kemudian, kebijakan pemerintah kembali menempatkan Aceh sebagai keresidenan dalam Provinsi Sumatera Utara.

Pembentukan Kembali pada 1956

Perubahan status Aceh pada 1950 berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dalam susunan baru tersebut, Aceh kembali menjadi keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara. Perubahan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemimpin dan masyarakat Aceh yang menginginkan kedudukan pemerintahan tersendiri.

Pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Undang-undang itu ditetapkan pada 29 November 1956 dan diundangkan serta mulai berlaku pada 7 Desember 1956. Dokumen hukum tersebut tersedia dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa wilayah Aceh dipisahkan dari Provinsi Sumatera Utara dan dibentuk menjadi daerah otonom tingkat pertama dengan nama Provinsi Aceh. Wilayah yang disebutkan meliputi Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, serta Kota Besar Kutaraja, yang kini dikenal sebagai Banda Aceh.

Undang-undang itu menjadi dasar hukum penting bagi pembentukan kembali Provinsi Aceh sebagai daerah otonom. Oleh karena itu, penulisan sejarah perlu membedakan status provinsi yang muncul pada akhir 1949 dengan pembentukan kembali yang memiliki dasar hukum melalui UU Nomor 24 Tahun 1956. Keduanya berkaitan, tetapi bukan peristiwa administratif yang identik.

Konflik, Perdamaian, dan Pemerintahan Khusus

Setelah pembentukan kembali provinsi, Aceh menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu periode penting adalah konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang berlangsung selama puluhan tahun. Konflik tersebut berdampak pada keamanan, kehidupan masyarakat, pembangunan, dan hubungan politik antara Aceh dengan pemerintah pusat.

Bencana gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 menjadi titik balik besar dalam sejarah modern Aceh. Kerusakan dan korban jiwa dalam jumlah besar menuntut upaya pemulihan yang luas. Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani kesepakatan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Landasan pemerintahan Aceh kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan dengan kewenangan khusus, termasuk aspek kelembagaan, politik lokal, dan pengaturan urusan daerah. Kerangka tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kedudukan Aceh pada masa kontemporer.

Aceh juga mempunyai kekhususan dalam penerapan syariat Islam dan sejumlah pengaturan daerah. Kekhususan tersebut harus dipahami melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar melalui gambaran umum tentang identitas budaya atau agama masyarakatnya. Dengan demikian, sejarah administrasi Aceh mencakup bukan hanya perubahan batas dan nama wilayah, tetapi juga perkembangan kerangka hukum pemerintahannya.

Gubernur Pertama dan Gubernur Saat Ini

Dalam penulisan sejarah gubernur Aceh, jabatan dan masa pemerintahan harus menjadi dasar penentuan urutan. Teuku Nyak Arief tercatat sebagai residen pertama Aceh pada masa Republik, sedangkan Teungku Muhammad Daud Beureueh diangkat menjadi gubernur Provinsi Aceh pada akhir 1949. Keduanya menempati kedudukan sejarah yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan.

Untuk masa kini, Pemerintah Aceh mencatat Muzakir Manaf sebagai gubernur untuk periode 2025–2030. Ia bersama Wakil Gubernur Fadhlullah dilantik pada 12 Februari 2025 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia. Informasi pelantikan tersebut diberitakan secara resmi oleh Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh.

Sejarah pemerintahan Aceh karena itu perlu dibaca melalui beberapa tonggak: pembentukan keresidenan pada 1945, perubahan status pada akhir 1949, kembalinya Aceh ke dalam Provinsi Sumatera Utara pada 1950, serta pembentukan kembali Provinsi Aceh melalui undang-undang pada 1956. Perkembangan berikutnya, terutama kesepakatan damai 2005 dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006, membentuk kerangka pemerintahan yang dikenal saat ini.

Memahami kronologi tersebut membantu menghindari penyederhanaan sejarah menjadi satu tanggal pendirian atau satu nama pemimpin. Perbedaan antara residen, gubernur militer, dan gubernur provinsi bukan sekadar persoalan istilah, melainkan bagian dari ketepatan dalam mencatat perjalanan pemerintahan Aceh.

CATATAN REDAKSI 

Artikel ini menggunakan sejarah resmi Pemerintah Aceh dan dokumen peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama untuk membedakan perubahan status administrasi Aceh. Tanggal 3 Oktober 1945 merujuk pada pengangkatan Teuku Nyak Arief sebagai residen; akhir 1949 merujuk pada peningkatan status Aceh menjadi provinsi; sedangkan 7 Desember 1956 merupakan tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh.

Istilah gubernur pertama digunakan dengan merujuk pada pengangkatan Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai gubernur Provinsi Aceh pada akhir 1949, sesuai sejarah resmi Pemerintah Aceh. Penetapan urutan lengkap semua gubernur beserta masa jabatan, penjabat, dan pelaksana tugas memerlukan pencocokan dengan keputusan pengangkatan serta arsip pemerintah untuk setiap periode. Karena itu, artikel ini tidak menyajikan daftar lengkap gubernur yang belum terverifikasi.

Tentang Penulis

Narendra

Narendra

Pendiri EMMANUS, platform media dan pengetahuan yang berfokus pada pelestarian, pengembangan, dan pewarisan sejarah serta kebudayaan Nusantara. Berkomitmen menghadirkan informasi, cerita, dan pengetahuan yang bermakna melalui jurnalisme, teknologi digital, dan literasi budaya agar warisan leluhur tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang.

Lihat semua tulisan

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

ADVERTISEMENT

Lainnya dari Sejarah Daerah

Kawasan kota Singkawang di Kalimantan Barat.

Singkawang Tumbuh dari Jalan Persinggahan

Singkawang berkembang melalui jalur perdagangan emas, kedatangan pendatang, dan perubahan tata pemerintahan hingga membentuk kota dengan identitas sejarah dan budaya yang khas.

Ridwan

Lainnya dari Narendra

Lihat semua →