Warisan Budaya

Sekeping Sejarah yang Pulang dari Negeri Orang

Dari fosil manusia purba hingga pusaka kerajaan, repatriasi dari Belanda membuka kembali lembaran sejarah, ilmu pengetahuan, dan identitas budaya Indonesia.

Oleh Ridwan

Sekeping Sejarah yang Pulang dari Negeri Orang
Berlian Banjarmasin, permata sekitar 38 karat yang menjadi bagian dari pusaka Kesultanan Banjarmasin. Tercatat dalam sejarah kolonial sebagai barang rampasan, berlian ini termasuk di antara benda bersejarah Indonesia yang disepakati untuk dikembalikan oleh Belanda pada Oktober 2026. Foto: Dok. BBC News Indonesia
Diterbitkan

Sejarah kadang-kadang pulang bukan melalui buku, melainkan melalui benda-benda yang menyimpan jejak kehidupan manusia. Sebuah fosil mengingatkan kita pada perjalanan panjang evolusi manusi akhirnya, repatriasi tidak berhenti ketika sebuah benda tiba di museum Indonesia. Kepulangannya baru memperoleh makna yang lebih utuh ketika masyarakat dapat melihat, mempelajari, dan memahami kisah yang tersimpan di dalamnya.

Sebab sejarah tidak hanya hidup dalam dokumen atau ingatan para ahli. Ia juga hadir melalui benda-benda yang menjadi saksi perjalanan manusia, kerajaan, pengetahuan, dan kebudayaan. Ketika benda-benda itu kembali, Indonesia memperoleh kesempatan untuk membaca ulang masa lalunya dengan lebih lengkap.

Sekeping sejarah yang pulang dari negeri orang bukan sekadar benda yang kembali ke tempat asalnya, melainkan bagian dari ingatan Indonesia yang kini dapat dikenal, dipelajari, dan diwariskan kembali kepada generasi berikutnya.a. Sebuah berlian menyimpan kisah kekuasaan kerajaan. Sementara manuskrip, gulungan wayang, dan nisan merekam pengetahuan, kesenian, serta keyakinan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Benda-benda semacam itu kini kembali menjadi bagian dari pembicaraan tentang sejarah Indonesia. Pada 9 Oktober 2026, di Indonesia House Amsterdam, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani dua perjanjian pengembalian koleksi budaya Indonesia dari Belanda. Kesepakatan tersebut diumumkan Kementerian Kebudayaan RI melalui rilis bertanggal Amsterdam, 10 Oktober 2026.

Melalui dua Transfer Agreements tersebut, Indonesia memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah. Koleksi Dubois berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus di Jawa, sedangkan 20 benda lainnya mencakup pusaka kerajaan, manuskrip keagamaan dan sejarah, peninggalan seni pertunjukan, serta artefak dari tradisi pemakaman di Aceh.

Bagi Indonesia, kepulangan ini bukan sekadar penambahan koleksi museum. Benda-benda tersebut membawa kembali bagian dari sejarah yang selama bertahun-tahun tersimpan di luar negeri. Masing-masing memiliki kisah dan nilai yang berbeda, tetapi semuanya memberi kesempatan untuk memahami kembali perjalanan masyarakat Nusantara.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan bahwa kesepakatan repatriasi tersebut memiliki makna lebih luas daripada pengembalian benda secara fisik.

“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” ujar Fadli Zon.

Dari Jejak Manusia Purba hingga Sejarah Peradaban

Koleksi Eugène Dubois menjadi bagian terbesar dari kesepakatan terbaru ini. Total 30.190 unit yang akan dikembalikan terdiri atas 29.763 unit objek dan 427 unit kerangka leluhur atau human remains dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Koleksi ini berkaitan dengan penelitian Eugène Dubois, ilmuwan yang menemukan fosil Homo erectus di Jawa pada akhir abad ke-19. Temuan yang dikenal luas sebagai Java Man tersebut menempatkan Jawa dalam pembahasan ilmiah mengenai evolusi manusia dan menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah paleoantropologi.

Nilai koleksi ini tidak hanya terletak pada usia atau jumlahnya. Fosil dan materi penelitian yang terkumpul membantu ilmuwan mempelajari kehidupan manusia purba, sekaligus memahami posisi wilayah Nusantara dalam sejarah evolusi manusia.

Kementerian Kebudayaan menyebut pengembalian Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, dilihat dari kuantitas, kualitas, dan nilai ilmiahnya. Fadli Zon menegaskan bahwa koleksi tersebut memiliki arti penting bagi penelitian paleoantropologi dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia.

Proses kepulangannya sendiri telah berlangsung secara bertahap. Pada 17 Desember 2025, Indonesia menerima empat koleksi utama yang disebut sebagai masterpieces Koleksi Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempat benda itu kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Repatriasi koleksi Dubois dan benda budaya bersejarah Indonesia dari Belanda pada Oktober 2026.
Indonesia memastikan pengembalian 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah melalui dua kesepakatan dengan Belanda. Foto: Kemenbud

Perjanjian yang ditandatangani pada Oktober 2026 melanjutkan proses tersebut melalui pengembalian tahap kedua. Dengan demikian, jumlah 30.190 unit yang disebut dalam kesepakatan terbaru tidak berarti seluruhnya merupakan fosil Homo erectus. Koleksi itu mencakup berbagai objek penelitian dan kerangka leluhur yang berkaitan dengan sejarah koleksi Dubois.

Kepulangan benda-benda tersebut juga mengingatkan bahwa sejarah ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dari sejarah tempat penelitian dilakukan, orang-orang yang terlibat, serta konteks ketika koleksi dihimpun. Dalam pidato resmi pemerintah Belanda mengenai repatriasi Koleksi Dubois pada 2025, nilai ilmiah koleksi tersebut dibahas bersama konteks kolonial yang melingkupi penelitian pada masa itu.

Kini, setelah kesepakatan pengembalian dicapai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan koleksi tersebut dapat dirawat, diteliti, dan dimanfaatkan untuk memperluas pengetahuan masyarakat.

Berlian yang Menyimpan Jejak Kekuasaan

Di antara 20 benda budaya yang dipastikan kembali, Berlian Banjarmasin memiliki cerita yang berbeda. Batu berharga sekitar 38 karat ini merupakan bagian dari regalia, yakni benda kebesaran yang berkaitan dengan kedudukan dan kekuasaan Kesultanan Banjarmasin. Selama ini, berlian tersebut disimpan di Rijksmuseum, Belanda.

Catatan sejarah Rijksmuseum menempatkan berlian ini dalam konteks konflik dan pengambilalihan kekuasaan kolonial di Banjarmasin. Benda yang semula berkaitan dengan kekuasaan kerajaan itu berpindah ke tangan Belanda dalam situasi kolonial. Dalam penjelasan Colonial Collections Committee, dokumen perolehan berlian tersebut bahkan menggunakan istilah Report of Confiscation, yang menunjukkan adanya penyitaan.

Karena itu, berlian ini tidak hanya memiliki nilai sebagai batu permata. Ia juga merupakan saksi perubahan hubungan kekuasaan antara kerajaan di Nusantara dan pemerintah kolonial. Ketika benda kebesaran sebuah kerajaan berpindah ke tangan pihak lain, yang ikut berubah bukan hanya kepemilikannya, melainkan juga hubungan benda tersebut dengan sejarah politik dan identitas masyarakatnya.

Berlian Banjarmasin menjadi salah satu contoh bagaimana penelitian asal-usul koleksi atau provenance research dapat membantu menjelaskan perjalanan sebuah artefak. Melalui dokumen, catatan sejarah, dan penelusuran kepemilikan, benda yang selama bertahun-tahun tersimpan di museum dapat dibaca kembali dalam konteks sejarah yang lebih lengkap.

Pada titik ini, repatriasi bukan hanya persoalan memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain. Ia juga menyangkut upaya mengakui kembali hubungan antara sebuah benda, masyarakat yang mewarisinya, dan peristiwa yang membuatnya berada jauh dari tempat asalnya.

Manuskrip yang Menghubungkan Iman dan Perjuangan

Sejarah juga tersimpan dalam benda-benda yang tidak selalu menampilkan kemegahan fisik. Salah satunya adalah manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya, yang termasuk dalam kelompok benda budaya yang dipastikan kembali melalui kesepakatan terbaru.

Teuku Umar dikenal dalam sejarah perjuangan Aceh melawan kolonialisme Belanda. Dalam konteks ini, manuskrip tersebut membawa kemungkinan pembacaan sejarah yang melampaui fungsinya sebagai teks keagamaan. Ia berkaitan dengan kehidupan intelektual, praktik keagamaan, dan lingkungan keluarga tokoh yang terlibat dalam perjuangan di Aceh.

Menurut keterangan Kementerian Kebudayaan, manuskrip itu juga menyimpan catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya. Detail semacam ini penting karena naskah tidak hanya menyimpan teks, tetapi dapat pula merekam bagaimana pengetahuan keagamaan dipelajari dan diwariskan.

Pengembalian manuskrip tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dalam konteks sejarahnya. Keterangan mengenai hubungan manuskrip dengan Teuku Umar dan keluarganya menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh kisah benda tersebut, tetapi rincian mengenai penulis, waktu pembuatan, dan perjalanan kepemilikannya tetap memerlukan dukungan dokumentasi yang sesuai.

Bersama manuskrip Al-Qur’an, empat manuskrip Kesultanan Aceh juga termasuk dalam daftar pengembalian. Naskah-naskah tersebut merekam tradisi intelektual, keagamaan, dan sejarah kesultanan. Kepulangannya membuka peluang bagi penelitian lebih lanjut mengenai kehidupan masyarakat Aceh, jaringan pengetahuan Islam, serta tradisi penulisan yang berkembang di Nusantara.

Manuskrip-manuskrip ini menunjukkan bahwa sejarah Indonesia tidak hanya dibangun oleh peperangan, pergantian kekuasaan, atau batas wilayah. Ada pula tradisi belajar, membaca, menyalin, dan mengajarkan pengetahuan yang membentuk kehidupan masyarakat selama berabad-abad.

Wayang Beber dan Ingatan Masyarakat Jawa

Dari tradisi manuskrip, perhatian beralih kepada enam gulungan Wayang Beber yang turut dipastikan kembali dari Wereldmuseum, Belanda.

Wayang Beber merupakan tradisi pertunjukan yang menggunakan gulungan bergambar sebagai media penyampaian cerita. Gambar-gambar tersebut menjadi bagian dari rangkaian narasi yang disampaikan dalam pertunjukan. Dengan demikian, gulungan Wayang Beber bukan sekadar karya visual, melainkan juga bagian dari tradisi seni tutur dan pertunjukan masyarakat Jawa.

Di dalamnya terdapat hubungan antara gambar, cerita, pelaku pertunjukan, dan masyarakat yang menerima kisah tersebut. Hubungan inilah yang membuat Wayang Beber penting dalam pembacaan sejarah kebudayaan. Sebuah gulungan dapat menyimpan jejak estetika pada zamannya, sekaligus memberikan petunjuk mengenai cara cerita diwariskan dan dimaknai.

Kementerian Kebudayaan juga memasukkan satu panel makam Kesultanan Aceh dan enam nisan Batu Aceh dalam kesepakatan pengembalian. Panel makam tersebut berkaitan dengan tradisi pemakaman kerajaan Aceh, sementara nisan-nisannya merekam tradisi seni kaligrafi dan pemakaman Islam.

Keberadaan benda-benda ini memperluas cara kita memahami warisan budaya. Sejarah tidak hanya hadir dalam benda-benda yang berkaitan dengan tokoh besar atau peristiwa politik. Ia juga melekat pada karya seni, tradisi keagamaan, dan peninggalan yang merekam cara masyarakat menghormati orang yang telah meninggal.

Bersama-sama, Wayang Beber, manuskrip, panel makam, dan nisan Aceh memperlihatkan keragaman pengalaman sejarah Nusantara. Setiap benda membawa jenis pengetahuan yang berbeda, sehingga kepulangannya dapat membuka ruang penelitian yang lebih luas mengenai seni, agama, masyarakat, dan kehidupan budaya Indonesia.

Repatriasi sebagai Pemulihan Keadilan Sejarah

Pengembalian 20 benda budaya tersebut merupakan hasil diskusi dan negosiasi antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri yang dibentuk Kementerian Kebudayaan RI dengan Colonial Collections Committee Belanda.

Prosesnya melibatkan penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah, serta dialog antara kedua pihak. Berdasarkan penelitian tersebut, Colonial Collections Committee menyimpulkan bahwa 20 benda budaya yang dimaksud mengalami kehilangan kepemilikan secara tidak sukarela atau involuntary loss dalam konteks kolonial. Atas dasar itu, benda-benda tersebut harus dikembalikan kepada Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menegaskan komitmen pemerintahnya untuk memulihkan ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya yang diperoleh dalam konteks kolonial.

“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam rilis Kementerian Kebudayaan RI.

Pernyataan itu memberi dimensi penting bagi kesepakatan kedua negara. Pengembalian benda budaya tidak hanya didasarkan pada keinginan untuk mempererat hubungan bilateral, tetapi juga pada pemeriksaan bukti sejarah dan pengakuan atas persoalan kepemilikan.

Fadli Zon menyebut repatriasi sebagai penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia. Menurutnya, benda-benda tersebut merepresentasikan bagian penting dari sejarah peradaban Nusantara, termasuk perjuangan mempertahankan kedaulatan, tradisi keilmuan Islam, kesenian, dan kehidupan spiritual masyarakat.

Sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui berbagai proses diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Kementerian Kebudayaan menyebut dua kesepakatan terbaru menambah total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda menjadi lebih dari 32.500 unit.

Angka tersebut menunjukkan panjangnya proses repatriasi. Namun, jumlah benda yang kembali bukan satu-satunya ukuran keberhasilannya. Setiap koleksi memiliki riwayat, kebutuhan perawatan, dan potensi penelitian yang berbeda. Karena itu, kepulangan fisik perlu diikuti kerja ilmiah dan kebudayaan yang berkelanjutan.

Setelah Benda-Benda Itu Pulang

Repatriasi menghadirkan pekerjaan yang tidak kalah penting dibandingkan negosiasi dan penandatanganan perjanjian. Benda-benda yang dikembalikan membutuhkan perawatan, dokumentasi, penelitian, serta pengelolaan yang memungkinkan nilai sejarahnya dipahami masyarakat luas.

Kementerian Kebudayaan menyatakan komitmennya melalui tiga prinsip utama: Care, Research, dan Educate. Ketiganya mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah bersama yang setara, serta perluasan akses publik terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.

Penerapan prinsip tersebut perlu disesuaikan dengan karakter setiap koleksi. Fosil membutuhkan kajian ilmiah untuk menjelaskan kedudukannya dalam penelitian tentang evolusi manusia. Manuskrip memerlukan dokumentasi dan penelitian yang cermat, sedangkan berlian kerajaan, gulungan Wayang Beber, dan nisan Aceh membutuhkan penjelasan mengenai asal-usul, fungsi, serta konteks sejarahnya.

Kerja sama penelitian dengan lembaga yang sebelumnya menyimpan koleksi juga dapat memperluas pengetahuan tentang benda-benda tersebut. Kolaborasi ini perlu berlangsung secara setara, dengan menghormati asal-usul koleksi dan kedudukan Indonesia sebagai negara yang menerima kembali warisan budayanya.

Sejarah kadang-kadang pulang melalui benda-benda, tetapi maknanya tidak serta-merta ikut terbuka. Diperlukan penelitian, penjelasan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenali kisah di balik setiap koleksi. Dengan begitu, sekeping sejarah yang pulang dari negeri orang bukan sekadar benda yang kembali ke tempat asalnya, melainkan warisan yang dapat dipahami dan diteruskan kepada generasi berikutnya.

Tentang Penulis

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

ADVERTISEMENT

Baca Selanjutnya

Artikel terkait