Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X secara resmi menyerahkan 32 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang telah ditetapkan Kementerian Kebudayaan RI tahun 2024.
Penyerahan dilakukan pada Senin (26/5) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kepada Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan pemerintah kabupaten/kota se-DIY.
Sebagai Identitas DIY
Dalam sambutannya, Sri Sultan menyampaikan bahwa penetapan 32 karya budaya sebagai WBTb merupakan bentuk penghargaan atas nilai-nilai budaya yang membentuk identitas DIY.
Menurutnya, pelestarian WBTb bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Sertifikat WBTb DIY yang hari ini diserahkan, tentu saja merupakan hal yang patut kita apresiasi bersama. Ini adalah salah satu wujud pengakuan tertinggi atas values yang menjadi jati diri DIY,” ujar Sri Sultan dilansir dari jogjaprov.go.id.
Baca juga: Griya Batik Jogja Kota Batik Dunia Diresmikan, Jadi Pusat Pengembangan Seni dan Edukasi Batik DIY
Tantangan Modernisasi
Ia juga menyoroti tantangan nyata yang dihadapi tradisi budaya saat ini akibat arus modernisasi, urbanisasi, dan komersialisasi pariwisata. Banyak tradisi yang kehilangan konteks dan makna, bahkan berisiko menjadi sekadar tontonan wisata.
Oleh karena itu, Sultan menekankan pentingnya pelestarian yang bersifat transformatif dan partisipatif serta perlunya keterlibatan aktif komunitas dan generasi muda sebagai penjaga tradisi.
Sultan mengajak seluruh pihak untuk sepakat atas tiga hal penting: pertama, DIY tidak boleh hanya menjadi “etalase budaya” tanpa merawat makna yang terkandung di dalamnya. Kedua, pelestarian WBTb harus terintegrasi dalam strategi pembangunan berbasis nilai lokal.
Ketiga, perlu penguatan pendekatan lintas sektor, seperti pendidikan, ekonomi, dan tata ruang, agar warisan budaya tetap hidup dan berkembang.
“Begitu pula, penting bagi seluruh elemen untuk paham, bahwa pelestarian yang sejati tidak mungkin tercapai tanpa keterlibatan aktif komunitas dan generasi muda sebagai pemilik dan penjaga tradisi,” sebut Sri Sultan.
Baca juga: Jogja City Museum, Pusat Budaya Dorong Ekonomi Lokal
Daftar Penerima WBTb DIY

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini menjadi pembuka rangkaian Perayaan WBTb DIY Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 Mei 2025 di Hotel Royal Brongto, Yogyakarta.
Adapun penyerahan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY antara lain
- Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, 5 sertifikat atas karya budaya (Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Golek Jangkung Kuning, Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta, dan Tari Klana Raja).
- Kabupaten Bantul, 5 sertifikat atas karya budaya (Ampo Imogiri, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak, dan Adrem).
- Kabupaten Sleman, 8 sertifikat atas karya budaya (Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, dan Ayam Goreng Kalasan).
- Kabupaten Kulon Progo, 4 sertifikat karya budaya (Nawu Sendang Kulon Progo, Kethak Kulon Progo, Jenang Lot, dan Gula Kelapa Kulon Progo).
- Kota Yogyakarta, 6 sertifkat atas karya budaya (Cublak-Cublak Suweng Yogyakarta, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-Kuda, Ketan Lupis Yogyakarta, Becak Yogyakarta, dan Kopi Joss).
- Kabupaten Gunungkidul, 4 sertifikat atas karya budaya, yakni Tradisi Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersik Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, dan Gudeg Bonggol Gedhang.