By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Gedung Indonesia Menggugat Saksi Perjuangan Bangsa Indonesia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Warisan Budaya > Gedung Indonesia Menggugat Saksi Perjuangan Bangsa Indonesia
Warisan Budaya

Gedung Indonesia Menggugat Saksi Perjuangan Bangsa Indonesia

Anisa Kurniawati
Last updated: 14/12/2024 05:26
Anisa Kurniawati
Share
Gedung bersejarah Indonesia Menggugat di Bandung, Jawa Barat. Foto: GoogleMaps/Denie Heriyadi
SHARE

Gedung Indonesia Menggugat, bangunan bersejarah di Kota Bandung. Jawa Barat. Di gedung ini Sukarno dan rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) diadili pemerintah Hindia-Belanda. 

Letak persisnya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan 5, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung. Bangunan bergaya neo-klasik ini awalnya adalah sebuah rumah biasa yang dibangun pada tahun 1907.  Kemudian tahun 1917, Pemerintah Belanda mengambil alih rumah ini. 

Bangunan ini direnovasi dan diperluas. Kemudian, pemerintah mengubahnya menjadi Landraad atau Pengadilan Negeri. Karena bangunan itu pada awalnya digunakan untuk tempat tinggal, maka desain ruangannya tidak seperti bangunan kantor pada umumnya. 

Bangunan ini terdiri dari sebuah bangunan induk dengan ruang makan dan ruang tamu di sisi kirinya serta dua kamar utama di sisi kanannya.

Ruangan Bersejarah

Dari bangunan ini terdapat sebuah ruangan yang berukuran 3 x 6. Ruangan belapis papan kayu jati itu menjadi tempat persidangan Soekarno dan rekan-rekannya dari Agustus hingga Desember 1930.

Soekarno dan rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) yaitu Maskun Sumadireja, Gatot Mangkupraja, dan Supriadinata diadili pemerintah Hindia-Belanda. Soekarno dan rekan-rekannya sempat mendekam di Penjara Banceuy selama delapan bulan.

Mereka dituduh melakukan kegiatan politik yang dianggap sebagai aksi perlawanan terhadap Pemerintah Belanda. Tindakan mereka dianggap dapat mengakibatkan kekacauan dalam masyarakat. Di dalam penjara, Soekarno menyusun pleidoi atau pidato pembelaan.

Ruang sidang Soekarno di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung. Foto: GoogleMaps/Kawi Boedisetio

Pleidoi “Indonesia Menggugat” 

Dalam sidang, Soekarno membacakan pleidoinya yang ia beri judul “Indonesia Menggugat”. Isi pidato, mengatakan bahwa imperialisme Belanda telah membuat rakyat Indonesia menderita. Oleh karena itu, ia berusaha untuk memerdekakan Indonesia melalui aktivitas politik tanpa kekerasan.

“Indonesia Menggugat” menjadi pidato Soekarno yang fenomenal. Pleidoi ini tak hanya menyulut semangat nasionalisme rakyat Indonesia, tapi juga menginspirasi tokoh-tokoh di Asia untuk memperjuangkan kemerdekaan negara mereka.

Pembelaan Sukarno yang mematahkan tuduhan pemerintah Hindia-Belanda gagal. Mereka pun dijatuhi hukuman penjara. Empat tahun untuk Soekarno, dua tahun untuk Gatot Mangkupraja, satu 20 bulan untuk Maskun Sumadireja, satu tahun tiga bulan untuk Supriadinata. 

Koleksi Bersejarah

Setelah Indonesia merdeka, Gedung Landraad sempat digunakan sebagai markas Palang Merah Indonesia dari tahun 1947-1949. Kemudian, digunakan juga sebagai kantor dinas Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2004, gedung ini mengalami pemugaran. 

Setelah selesai dipugar, pada tahun 2005, gedung ini diresmikan sebagai museum sejarah dengan nama Gedung Indonesia Menggugat. Di dalam museum ini, terdapat koleksi mengenai peristiwa Indonesia Menggugat. Ruang tempat Soekarno menjalani sidang juga masih dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. (Diolah dari berbagai sumber)

You Might Also Like

Rujak Soto, Kuliner Nyentrik Khas Banyuwangi

Ende, NTT Lahirkan Sejarah Penting Indonesia

Empat Objek Bersejarah di Ciamis Resmi Menjadi Cagar Budaya 

Kisah di Balik Proses Kreatif Penciptaan Tari Golek Menak

Tari Suling Dewa, Tarian Pemanggil Hujan dari Lombok Utara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Anisa Kurniawati
Content Writer
Previous Article 7 Gedung Bersejarah di Bandung Jadi Bangunan Cagar Budaya
Next Article Gerak Tari Tandok Ekspresi Tradisi Agraris Suku Batak
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?