By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: Merokok di Malioboro, DIY Kini Bisa Dikenai Denda Rp 7,5 Juta
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > Merokok di Malioboro, DIY Kini Bisa Dikenai Denda Rp 7,5 Juta
Berita

Merokok di Malioboro, DIY Kini Bisa Dikenai Denda Rp 7,5 Juta

Achmad Aristyan
Last updated: 13/01/2025 05:43
Achmad Aristyan
Share
Jalan Malioboro menjadi salah satu titik di Kota Yogyakarta yang kerap dikunjungi wisatawan. Foto: Wikipedia/Gunawan Kartapranata
SHARE

Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya menjaga kawasan Malioboro tetap bebas rokok dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan merokok di kawasan itu.

Satpol PP Kota Jogja kini memberlakukan aturan yang mewajibkan penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang kedapatan merokok di kawasan pedestrian Malioboro. 

Sanksi yang ditetapkan bisa berupa denda sebesar Rp 7,5 juta atau penjara selama satu bulan.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro

Malioboro, sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Jogja yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia, ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Karena itu, merokok di area ini dianggap melanggar aturan yang berlaku. 

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja baik warga, pedagang, hingga kusir andong yang merokok di kawasan ini.

“Sosialisasi tentang Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sudah dilakukan sejak lama. Kami berharap, pelaku usaha pariwisata dapat menjadi contoh yang baik bagi wisatawan yang mungkin belum mengetahui aturan ini,” ujar Octo dilansir dari detik.com.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun sosialisasi sudah cukup lama, masih ada perokok yang nekat merokok di kawasan ini, baik karena ketidaktahuan atau keengganan untuk mengikuti aturan.

Langkah Sosialisasi dan Penerapan Sanksi Yustisi

Octo menambahkan, selama Januari 2025, pihaknya akan semakin gencar melakukan sosialisasi ulang bersama Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Dinkes).

Sosialisasi mencakup pemberian pemahaman mengenai Perda, Perwal, dan sanksi bagi pelanggar. Setelah masa sosialisasi, sanksi yustisi akan mulai diterapkan.

“Sanksi yustisi ini mulai diterapkan tahun ini, setelah kami anggap sosialisasi cukup. Kami ingin mengingatkan masyarakat dan wisatawan agar mematuhi aturan yang ada,” kata Octo lebih lanjut.

Aturan KTR yang Berlaku Sejak 2017

Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja, Ahmad Hidayat, Perda mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) telah berlaku sejak 2017. Pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, pelanggaran terhadap aturan ini diatur dengan sanksi tegas. 

Meski demikian, penerapan sanksi yustisi baru akan dilaksanakan pada tahun 2025, setelah proses sosialisasi yang panjang. 

Wisatawan yang Banyak Melanggar

Hidayat juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, lebih dari 4.000 pelanggar aturan KTR terdata di Malioboro, dengan mayoritas pelanggaran dilakukan wisatawan. Hanya sekitar 5 persen pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pariwisata. 

Hal ini terjadi karena banyak wisatawan yang tidak mengetahui bahwa kawasan Malioboro merupakan kawasan tanpa rokok.

Karena itu, Satpol PP terus berupaya mengedukasi wisatawan dan pengelola wisata tentang pentingnya mematuhi aturan itu, terutama dengan melibatkan pedagang, kusir andong, dan pengemudi becak di sekitar kawasan Malioboro.

Papan Larangan Merokok dan Titik Khusus Merokok

Terkait dengan kurangnya papan larangan merokok di Malioboro, Hidayat menjelaskan bahwa pembatasan ini ada kaitannya dengan status Sumbu Filosofi. Papan-papan itu tidak dapat sembarangan dipasang karena harus memperhatikan nilai-nilai budaya. 

Namun, untuk menanggulangi masalah ini, pihaknya mengandalkan media sosial sebagai sarana informasi yang lebih efektif.

Bagi mereka yang tetap ingin merokok, Hidayat mengingatkan bahwa sudah ada tiga titik khusus untuk merokok di kawasan Malioboro, yaitu di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo. 

“Kami masih memberi toleransi jika ada yang merokok di sirip-sirip jalan Malioboro, karena Perda KTR tidak melarang merokok, tapi mengatur tempatnya,” jelasnya.

Sanksi yang Tegas

Bagi yang kedapatan melanggar, Satpol PP Kota Jogja siap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perda KTR. Sanksi ini bisa berupa denda maksimal Rp 7,5 juta atau hukuman penjara selama satu bulan. 

“Penerapan sanksi yustisi ini sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2017,” tegas Hidayat.

Dengan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas, diharapkan masyarakat dan wisatawan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan udara dan lingkungan di kawasan Malioboro, sekaligus menjadikan Malioboro sebagai tempat yang nyaman bagi semua pengunjung.

You Might Also Like

Pemkab Wonosobo Hadirkan Layanan Kependudukan Terpadu di RSI

Kemenkes Imbau Waspadai Penipuan Situs SSHP Palsu

Pameran Seni Rupa Kontemporer Bertajuk “Beyond Imagination” Digelar di Jakarta

Harga Bahan Pokok di Pasar Wonosobo Pasca Lebaran Stabil, Sejumlah Komoditas Alami Penurunan

Menag dan Menteri Haji Saudi Bahas Haji dan Museum Hadist

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Achmad Aristyan
Content Writer
Previous Article 97 WNI Terkena Dampak Kebakaran di Los Angeles, California
Next Article Menggali Tradisi Ghatib Beghanyut yang Sempat Terlupakan
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?