Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi memperkuat kerja sama dalam perlindungan kekayaan intelektual terhadap objek pemajuan kebudayaan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jumat (14/3/2025). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan hak cipta serta kekayaan komunal yang dimiliki negara.
Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, menegaskan bahwa koordinasi antara kedua kementerian sangat penting dalam menghadapi berbagai isu kekayaan intelektual yang semakin kompleks baik di tingkat nasional maupun global.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan budaya Indonesia,” ungkap Mardisontori dilansir dari InfoPublik.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta disaksikan jajaran kementerian terkait. Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan kekayaan intelektual terhadap berbagai objek kebudayaan di Indonesia.
Baca juga: KTNA Garung Bagikan 1.000 Paket Sayuran Gratis di Alun-Alun Wonosobo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung perlindungan hak cipta dan hak kekayaan komunal sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya nasional.
“Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan ruang lingkup perjanjian bisa diperluas dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengelolaan hak komunal yang dimiliki negara,” ujar Supratman.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memastikan warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berkomitmen untuk melindungi, menjaga, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta selaras dengan alam dan budaya,” tambah Fadli Zon.
Kerja sama ini mencakup perlindungan terhadap sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Hal ini termasuk tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, serta olahraga tradisional.
Menurut Fadli Zon, objek-objek budaya ini tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi industri budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Dengan adanya perjanjian ini, kemenbud dan kemenkum berharap dapat memperluas dan memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia, sekaligus mengoptimalkan potensi kekayaan budaya dalam mendukung ekonomi budaya serta kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa warisan budaya kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Fadli Zon.