Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi serta penetapan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wonosobo pada Rabu (30/4/2025) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Achmad Faqih. Dalam sambutannya, Faqih menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, LKPJ harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan selanjutnya akan dibahas secara menyeluruh oleh tim khusus DPRD.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Targetkan Rp1,8 Miliar Bulan Dana PMI 2025, untuk Kegiatan Kemanusiaan
Meski beberapa target program belum sepenuhnya tercapai, Faqih menilai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pemberdayaan masyarakat sepanjang tahun 2024 menunjukkan hasil yang positif secara umum.
“Secara garis besar kinerja tahun 2024 sudah berjalan dengan baik, pandangan akhir fraksi telah disusun berdasarkan pembahasan komisi, masukan profesional, serta pertimbangan dari perangkat daerah,” ujar Faqih dilansir dari website.wonosobokab.go.id.
Dalam forum ini, Faqih juga menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk perlunya penertiban bangunan liar di atas aliran sungai yang mengganggu sistem irigasi, pengembangan sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan proses perizinan usaha homestay dan restoran.
Adapun prioritas pembangunan tahun 2025, menurut DPRD, difokuskan pada peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan, dan pengembangan sektor pariwisata.
“Kami dorong agar Pemerintah Daerah lebih kreatif menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk memperoleh dukungan pendanaan tambahan,” ujar Faqih.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dalam sambutannya mengungkapkan bahwa LKPJ telah melalui pembahasan intensif bersama DPRD pada 14–17 April 2025, dengan fokus pada capaian kinerja, pemetaan persoalan, dan penyusunan solusi strategis.
“LKPJ ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga menjadi bahan penyempurnaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, sekaligus pijakan awal penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025–2029,” ujar Afif.
Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional 2025
Ia menambahkan, RPJMD disusun mengacu pada RPJPD Kabupaten Wonosobo 2025–2045 yang mengusung visi menjadikan Wonosobo sebagai pusat agrobisnis dan pariwisata terkemuka di Jawa Tengah. Visi ini akan diwujudkan melalui kebijakan strategis pada periode pertama, yakni penguatan ekosistem transformasi agrobisnis dan pariwisata yang maju.
Afif berharap, berbagai target pembangunan yang belum tercapai di tahun sebelumnya dapat dijadikan pelajaran untuk merumuskan strategi yang lebih efektif ke depan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi erat jajaran eksekutif dan legislatif guna mempercepat kesejahteraan masyarakat Wonosobo.