Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat menetapkan lima situs bersejarah sebagai cagar budaya di wilayah itu. Penetapan ini dilakukan dalam sidang yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat.
Lima situs yang ditetapkan mencakup Makam Teuku Umar, Masjid Tuha Meugo, Quran Kuno Panton Reu, Makam Pocut Baren, dan Masjid Tuha Gunung Kleng.
Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, Jumat (15/11/2024), menyebut bahwa hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Barat.
“Penetapan ini adalah tahap penting sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kami berharap adanya pendataan tambahan untuk situs lainnya pada 2025,” ujarnya dikutip dari Infopublik.id.
Baca juga: Upacara Adat Peusijuek, Tradisi Syukuran Masyarakat Aceh
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Barat, Azwardi, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan budaya di daerah tersebut. “Kami akan segera menerbitkan SK untuk pengesahan penetapan ini dalam dua pekan,” kata Azwardi, seraya menambahkan bahwa Aceh Barat memiliki kekayaan sejarah, budaya, hingga kuliner khas yang perlu dilestarikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Kartika Eka Sari, turut mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah. “Ini adalah langkah konkret dalam melestarikan cagar budaya. Kami akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan,” tuturnya.
Penetapan ini dilakukan oleh TACB Aceh Barat yang diketuai oleh Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, dengan anggota di antaranya Jovial Pally Taran (Sekretaris), Dr. Muhajir Al-Fairusy, Riky Furqan, dan Mariza Rahmadani.