By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: DPR RI Sahkan RUU TNI, Berikut Pasal yang Berubah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > DPR RI Sahkan RUU TNI, Berikut Pasal yang Berubah
Berita

DPR RI Sahkan RUU TNI, Berikut Pasal yang Berubah

Anisa Kurniawati
Last updated: 21/03/2025 15:54
Anisa Kurniawati
Share
RUU TNI
Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto: InfoPublik,id
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU TNI

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Dilansir dari infopublik.id, dalam forum tersebut, Puan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai persetujuan RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan persetujuan mereka, sehingga RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU ini turut disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Wonosobo Perkuat Sinergi untuk Stabilitas dan Ketertiban Jelang Idul Fitri

Perubahan Penting dalam UU TNI

Revisi terhadap UU TNI ini mencakup empat perubahan utama yang bertujuan memperkuat posisi serta peran TNI dalam sistem pertahanan negara. Berikut adalah poin-poin perubahan yang signifikan:

  1. Pasal 3: Kedudukan TNI

Dalam revisi ini, TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, koordinasi terkait strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah Kementerian Pertahanan.

  1. Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Cakupan tugas pokok TNI mengalami perluasan dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan. Pertama, menanggulangi ancaman siber. Kedua, melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

  1. Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang jabatan. Namun, pengisian jabatan ini harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait serta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan yang telah ditetapkan, maka mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Dampak Pengesahan UU TNI

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, Ketua DPR RI berharap TNI dapat semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketahanan nasional. Modernisasi dalam organisasi TNI juga menjadi bagian penting dari revisi ini, seiring dengan meningkatnya ancaman pertahanan di era digital dan globalisasi.

RUU ini mencerminkan langkah maju dalam memperkuat struktur serta koordinasi TNI, khususnya dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Adanya pengakuan terhadap ancaman siber serta tugas internasional menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan regulasi pertahanan dengan dinamika ancaman yang berkembang.

Pengesahan ini diharapkan dapat menciptakan TNI yang lebih siap, fleksibel, dan responsif terhadap perubahan global. Disamping itu mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

You Might Also Like

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Bahasa Indonesia Melalui Permendikdasmen

Festival Budaya Panji 2024 Jaga Eksitensi Seni

Wonosobo Bersiap Sambut Harlah IPHI Jawa Tengah

Gua Safarwadi Viral Bisa Tembus ke Makkah, Ini Kata Arkeolog

Wamendagri Apresiasi Toleransi dalam Cap Go Meh Singkawang

TAGGED:dampak RUU TNIdwifungsi ABRIpasal RUU TNIRUU TNI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Anisa Kurniawati
Content Writer
Previous Article Batik Carica Lestari, Pionir Batik Wonosobo dengan Motif Khas Lokal
Next Article Pemkab Wonosobo Hadirkan Layanan Kependudukan Terpadu di RSI
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?