Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan RUU TNI
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Dilansir dari infopublik.id, dalam forum tersebut, Puan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai persetujuan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Seluruh peserta rapat secara bulat menyatakan persetujuan mereka, sehingga RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan UU ini turut disaksikan sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Wonosobo Perkuat Sinergi untuk Stabilitas dan Ketertiban Jelang Idul Fitri
Perubahan Penting dalam UU TNI
Revisi terhadap UU TNI ini mencakup empat perubahan utama yang bertujuan memperkuat posisi serta peran TNI dalam sistem pertahanan negara. Berikut adalah poin-poin perubahan yang signifikan:
- Pasal 3: Kedudukan TNI
Dalam revisi ini, TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, koordinasi terkait strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah Kementerian Pertahanan.
- Pasal 7: Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Cakupan tugas pokok TNI mengalami perluasan dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan. Pertama, menanggulangi ancaman siber. Kedua, melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
- Pasal 47: Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI
Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 bidang jabatan. Namun, pengisian jabatan ini harus berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait serta mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan yang telah ditetapkan, maka mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Dampak Pengesahan UU TNI
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, Ketua DPR RI berharap TNI dapat semakin optimal dalam menjaga keamanan dan ketahanan nasional. Modernisasi dalam organisasi TNI juga menjadi bagian penting dari revisi ini, seiring dengan meningkatnya ancaman pertahanan di era digital dan globalisasi.
RUU ini mencerminkan langkah maju dalam memperkuat struktur serta koordinasi TNI, khususnya dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Adanya pengakuan terhadap ancaman siber serta tugas internasional menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan regulasi pertahanan dengan dinamika ancaman yang berkembang.
Pengesahan ini diharapkan dapat menciptakan TNI yang lebih siap, fleksibel, dan responsif terhadap perubahan global. Disamping itu mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.