Menteri Kebudayaan Fadli Zon, akan mendaftarkan musik dangdut sebagai warisan budaya takbenda ke UNESCO. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (4/2).
Fadli menyampaikan bahwa dangdut telah masuk dalam daftar prioritas yang akan diajukan ke organisasi internasional tersebut.
“Mengenai musik dangdut, saya kira menjadi salah satu antrean kita, karena sekarang UNESCO hanya mencatatkan satu negara itu untuk nominasi tunggal itu 2 tahun sekali, jadi dulu 1 tahun sekali. Kita siapkan sampai bulan Maret, beberapa yang memungkinkan untuk kita masukan,” kata Fadli.
Tantangan dan Strategi Pengajuan ke UNESCO
Meski telah masuk dalam daftar prioritas, Fadli menegaskan bahwa pendaftaran dangdut ke UNESCO tidak dapat dilakukan tahun ini. Proses tersebut memerlukan kajian akademik yang cukup mendalam.
Kajian ini dalam bentuk naskah akademik atau dossier sepanjang belasan halaman. Selain itu, dukungan dari komunitas musik dangdut juga diperlukan sebagai bagian dari syarat pengajuan.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya di UNESCO menjadi salah satu tantangan dalam proses pencatatan warisan budaya takbenda.
Organisasi ini mengalami kekurangan tenaga dan dana untuk menangani jumlah besar pengajuan dari berbagai negara. Untuk menyiasatitnya Indonesia mempertimbangkan berbagai opsi.
“Tetapi ada prosedur lain, yaitu namanya joint nomination, ada lagi extension, extension ini seperti yang kemarin dilakukan untuk musik kolintang, jadi kita memasukkan extension itu. Sebenarnya menumpangi, tapi sebenarnya sama saja,” imbuh Fadli Zon.
Dangdut sebagai Identitas Budaya Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menjadikan pendaftaran dangdut sebagai warisan budaya takbenda sebagai prioritas sejak 2022. Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sebelumnya menegaskan pentingnya perlindungan musik itu sebagai identitas budaya Indonesia agar tidak diklaim oleh negara lain.
Selain nilai budaya, dangdut juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, mengingat banyak pekerja seni dan industri hiburan yang menggantungkan hidupnya pada musik ini.
Sejauh ini, beberapa alat musik tradisional Indonesia telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda, termasuk angklung (2010), gamelan (2021), dan kolintang (2024).
Jika pengajuan ini berhasil, maka genre musik khas Indonesia ini akan menambah daftar panjang warisan budaya yang mendapat pengakuan internasional.
Pemerintah optimis bahwa dengan persiapan matang, dangdut dapat segera mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia.