Bulan Ramadan adalah waktu yang sangat istimewa bagi umat Islam. Selain menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga melaksanakan ibadah penting lainnya seperti tadarus Al-Qur’an, salat tarawih, dan bersedekah.
Namun, meskipun Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam mempersiapkan generasi bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia.
Sebagai upaya untuk mendukung kegiatan pendidikan selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025.
Surat edaran ini ditandatangani pada Senin (20/1/2025) oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Surat Edaran Bersama ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadnan.
“Tujuannya agar siswa sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dapat belajar dengan baik selama Ramadan. Tentu saja, partisipasi kerja sama dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan, khususnya guru, orang tua, dan pengelola satuan pendidikan,” kata Mu’ti di Jakarta dikutip dari Infopublik.id, Senin (21/1/2025).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus berfokus pada peningkatan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, serta cinta tanah air.
Rencana Pembelajaran selama Ramadan
Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama ini berupaya menyeimbangkan pelaksanaan ibadah dan kegiatan pembelajaran yang tetap mendukung pencapaian akademis siswa.
Surat Edaran ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, madrasah, sekolah, dan orang tua untuk menjalankan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi disesuaikan dengan kalender pemerintah yang mengatur waktu awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama. Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam surat edaran:
- Pembelajaran Mandiri (27 Februari – 5 Maret 2025)
Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, berdasarkan penugasan dari sekolah atau madrasah. Hal ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk fokus pada ibadah sambil tetap melaksanakan tugas belajar. - Pembelajaran di Sekolah (6-25 Maret 2025)
Pembelajaran yang dilakukan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dilaksanakan seperti biasa, dengan pengaturan waktu yang memperhatikan kebutuhan ibadah selama Ramadan. Selain itu, sekolah diharapkan juga mengadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial dan kepemimpinan siswa.
Peran Orang Tua dan Pemerintah Daerah
Pemerintah juga menekankan peran penting orang tua dan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran pendidikan selama Ramadan.
Orang tua diminta untuk mendampingi siswa dalam menjalankan ibadah Ramadan, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang diberikan oleh sekolah atau madrasah. Orang tua juga diharapkan membantu siswa menyeimbangkan kegiatan ibadah dan pembelajaran.
Kantor Wilayah Kementerian Agama diharapkan dapat menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran dengan kalender Ramadan yang berlaku.