Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 paling lambat Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini disampaikan setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa mekanisme percepatan ini telah disetujui Presiden.
“Alhamdulillah, kami dapat menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Beliau memberikan arahan yang sangat berpihak kepada rakyat dan CASN,” kata Rini Widyantini dilansir dari InfoPublik, Senin (17/3/2025).
Menurut Rini, percepatan pengangkatan CASN akan dilakukan berdasarkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah (Pemda), dan instansi terkait.
“Instansi yang telah siap akan segera menyelesaikan pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, sementara seluruh PPPK akan diangkat selambat-lambatnya Oktober 2025,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi proses pengangkatan, selama instansi terkait telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga:
Rini menekankan bahwa peran aktif kementerian, lembaga, dan Pemda sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum pengangkatan CASN dilakukan.
Untuk CPNS, instansi harus mendapatkan persetujuan teknis serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau sedang dalam tahap pemberkasan. Sementara bagi PPPK, instansi harus mengusulkan NIP PPPK kepada Kepala BKN dan memastikan proses pemberkasan telah berjalan.
Selain itu, peserta CASN wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
Sementara itu instansi terkait diwajibkan menyiapkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Rini juga menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau non-ASN selama proses ini berlangsung.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja honorer di kementerian, lembaga, dan pemda. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berjalan,” tutup Rini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mempercepat penempatan ASN baru, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga honorer selama proses berlangsung.