By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
emmanus.comemmanus.comemmanus.com
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya
  • Cerita Rakyat
  • Pariwisata
Reading: RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Lagi, Pemerintah Dorong Pengesahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
emmanus.comemmanus.com
Font ResizerAa
Search
  • Berita Kategori
    • Berita
    • Profil
    • Event
    • Tradisi
    • Pariwisata
    • Cerita Rakyat
    • Warisan Budaya
Follow US
©2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
emmanus.com > Blog > Berita > RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Lagi, Pemerintah Dorong Pengesahan
Berita

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Lagi, Pemerintah Dorong Pengesahan

Achmad Aristyan
Last updated: 08/05/2025 01:14
Achmad Aristyan
Share
Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Instagram/@natalius_pigai
SHARE

Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya regulasi yang menjamin perlindungan, pelestarian, dan penghormatan terhadap masyarakat adat, yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Sejak Indonesia merdeka, belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan, pelestarian, penghormatan terhadap masyarakat adat,” ujar Natalius di kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (6/5/2025) dikutip dari nasional.kompas.com.

Ia menegaskan bahwa sebenarnya UUD 1945 telah secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3).

Baca Juga: Teman Tuli Wonosobo Antusias Ikuti Kelas Literasi Digital Inklusif

Karena itu, menurutnya, pengesahan RUU Masyarakat Adat harus segera dilakukan sebagai wujud nyata penghormatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

“Dalam kerangka itulah, Kementerian HAM konsisten mendukung percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang berisikan penghormatan terhadap nilai-nilai atau dijiwai, disemangati, oleh nilai-nilai hak asasi manusia. Saya kira itu sikap dari Kementerian Asasi Manusia,” tambahnya.

Natalius juga menyampaikan keyakinannya bahwa DPR tidak akan mengalami kesulitan dalam mengesahkan RUU itu, terlebih jika sudah masuk sebagai hak inisiatif DPR.

“Pengesahan itu kalau sudah menjadi hak inisiatif DPR, saya meyakini, apalagi saya pasti akan menyurati, saya meyakini tidak akan mengalami kesulitan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, turut mendukung langkah Kementerian HAM.

Ia menyebut kementerian ini sebagai “rumah bagi masyarakat adat” dan meminta agar proses pengesahan RUU terus dikawal hingga tuntas.

“Oleh karena itu tadi kami minta kementerian supaya RUU Masyarakat Adat ini dikawal betul di dalam pemerintahan Pak Prabowo lewat Menteri HAM, karena memang ini janji konstitusi,” kata Abdon.

Sebagai informasi, RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak tiga kali sejak pertama kali diajukan pada 2009.

Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan RUU ini akan disahkan.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ismala Dewi, menyebut keterlambatan pengesahan ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat adat.

Dalam sebuah diskusi daring pada Selasa (22/4/2025), ia mengatakan, “Sudah 15 tahun, artinya sudah lama sekali. Artinya belum sampai ini keadilan karena untuk menjamin kepastian masyarakat, untuk mencapai kesejahteraan itu belum terealisasi.”

Baca Juga: Bobby Kertanegara Jadi Primadona di PetFest 2025

Ismala juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pasal-pasal dalam RUU Masyarakat Adat tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya, dan justru memperbaikinya jika dirasa kurang adil.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya pengaturan sumber daya alam dalam RUU dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013.

“Sehingga substansi UU Masyarakat Adat menjadi lebih lengkap sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan sebelumnya atau bahkan dapat memperbaiki aturan sebelumnya apabila dianggap peraturan lama tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Dengan berbagai dorongan ini, masyarakat berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai wujud nyata pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

You Might Also Like

Gua Safarwadi Viral Bisa Tembus ke Makkah, Ini Kata Arkeolog

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Baznas Jateng Salurkan Bantuan Modal Usaha

Dusun Ngabean Disiapkan Jadi Desa Budaya Bundengan di Wonosobo

Pemerintah Pastikan Stabilitas Harga Pangan Aman Hingga Lebaran

Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen

TAGGED:dprhamkementerianmasyarakat adatmenteri hamnatalius pigaiRUU

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Share
By Achmad Aristyan
Content Writer
Previous Article Pemerintah Bentuk Satgas Lawan Premanisme dan Ormas Meresahkan
Next Article Bill Gates dan Bobby Kertanegara Curi Perhatian di Istana Negara
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media

2kFollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terbaru

Munusa Championship Digelar di Wonosobo, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Pelajar
Berita 30/05/2025
Indonesia dan Prancis Bangun Kemitraan Budaya untuk Pererat Hubungan Diplomatik
Berita 29/05/2025
Kodim Wonosobo dan Bulog Jemput Bola Serap Gabah Petani Sojokerto
Berita 29/05/2025
penulisan ulang sejarah Indonesia
DPR Setujui Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Target Rampung Tahun 2027
Berita 28/05/2025
- Advertisement -

Quick Link

  • Kontak Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Top Categories

  • Profil
  • Event
  • Tradisi
  • Warisan Budaya

Stay Connected

200FollowersLike
4kFollowersFollow
2.4kSubscribersSubscribe
18kFollowersFollow
emmanus.comemmanus.com
Follow US
© 2024 PT Emma Media Nusantara. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi Anda?