Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, dalam sebuah acara di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Jakarta.
Peraturan itu menjadi tonggak strategis dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol jati diri bangsa, sekaligus langkah penting menuju pendidikan nasional yang bermutu dan berkarakter.
Peluncuran ini dipimpin langsung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam sambutannya, Mu’ti menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan bahasa asing secara berlebihan di ruang publik dan dokumen resmi.
“Bahasa adalah wajah bangsa. Kita perlu sadar bahwa bahasa Indonesia tidak hanya alat komunikasi, tetapi juga alat diplomasi, alat ilmu pengetahuan, dan alat membentuk martabat bangsa,” ujar Mu’ti, dilansir dari infopublik.id, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Bahasa Indonesia Melalui Permendikdasmen
Mu’ti juga mendorong agar bahasa Indonesia semakin digunakan sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Ia mengakui tantangan yang ada, terutama kebiasaan sejumlah pejabat dan akademisi yang lebih memilih berpidato menggunakan bahasa asing.
Namun, ia optimistis bahwa dengan semangat kebersamaan, bangsa Indonesia bisa membangun kebanggaan terhadap bahasa sendiri. Dalam kesempatan itu, Mu’ti turut mengapresiasi pengesahan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO, yang dinilai sebagai capaian penting dalam diplomasi budaya dan bahasa.
“Kita dihormati bukan karena pakaian, tapi dari bahasa yang kita gunakan. Bahasa yang santun mencerminkan kehormatan dan martabat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa penguatan peran bahasa Indonesia akan dilakukan melalui prinsip Trigatra Bangun Bahasa: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Menurut Hafidz, salah satu langkah konkret yang akan diterapkan adalah memasukkan materi dan uji kemahiran bahasa Indonesia dalam program orientasi pegawai baru. Hal ini bertujuan untuk membangun sikap positif dan rasa tanggung jawab dalam berbahasa secara baik dan benar.
“Pengawasan bahasa bukan hanya aturan, tapi budaya. Kita ingin membentuk ekosistem berbahasa Indonesia yang tertib dan bermartabat,” ujar Hafidz.
Baca juga: MI Ma’arif Kaliwiro, Madrasah Ibtidaiyah yang Tetap Lestarikan Budaya Lokal
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia.
Dengan dukungan pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat, bahasa Indonesia diharapkan semakin kokoh sebagai simbol identitas dan kebanggaan nasional.