Arak-arakan mempelai Perempuan merupakan bagian Arak Bako, tradisi pernikahan di Minangkabau.
*
Ratusan Bundo Kanduang atau ibu-ibu dari pihak pengantin pria dan wanita mengiringi kedua mempelai menuju lokasi resepsi pernikahan di sebuah gedung di Jambi beberapa waktu lalu.
Iringan tabuhan gendang dan talempong (alat musik pukul khas Minang) bertalu-talu membuat proses arakan ini bertambah meriah.
Arak-arakan pengantin ini bisa melibatkan banyak orang. Semakin banyak peserta arakan, menjadi pertanda semakin tinggi pula status sosial sang pengantin.
Arak-arakan dimulai dari rumah orang tua pengantin pria yang disebut ‘bako’. Sang pengantin pria atau ‘marapulai’ diarak ke tempat pengantin wanita atau ‘anak daro’. Pihak ‘bako’ menunjukkan kepada keluarga anak daro keadaan sebenarnya dari ‘marapulai’ yang akan menjadi suaminya.
Kearifan Keluarga
Arak-arakan mempelai Perempuan (atau Anak Daro dalam Bahasa Minang) ini merupakan salah satu prosesi Arak Bako yakni tradisi dalam pernikahan di Minangkabau, khususnya masyarakat Solok.
Tradisi Arak Bako dalam pesta pernikahan di Sumatra Barat hingga kini masih dipertahankan. Tradisi digelar anggota kerabat Perempuan dari keluarga mempelai Perempuan dengan mengundang kerabat terdekatnya.
Sebelum memasuki gedung tempat resepsi diadakan, para datuak dan sutan (tetua adat) masing-masing pengantin saling berbalas pantun sebagai tanda penghormatan kepada tuan rumah.
Hakikat dari acara ini, pada peristiwa penting semacam pernikahan, pihak keluarga ayah ingin memperlihatkan kasih sayang kepada anak gadisnya dan harus ikut memikul beban sesuai dengan kemampuan mereka.
Rekor MURI
Dikutip dari Wikipedai, Tradisi Arak Bako terdapat pada hampir semua daerah di Kota Solok. Tradisi ini merupakan bagian penting dari prosesi pernikahan di Kota Solok.
Setiap kelurahan di Kota Solok terbiasa melaksanakan tradisi ini karena secara kultural, Kota Solok memiliki budaya dan adat istiadat yang homogen.
Pada 14 Desember 2017, Pemerintah Kota Solok mengemas tradisi Arak Bako dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-47 Kota Solok. Acara ini berhasil memecahkan rekor dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan peserta terbanyak 1.566.
Tradisi ini juga telah ditetapkan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) dari provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan sertifikat Arak Bako sebagai WBTB dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 di halaman Rumah Gadang Siti Rasidah, Kota Solok.