Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan salah satu destinasi wisata alam yang sangat populer di Indonesia, tepatanya di Jawa Timur.
Keindahan lanskapnya menarik banyak wisatawan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan pengunjung.
Belakangan ini, cuaca ekstrem menyebabkan penutupan sementara Ranu Regulo dan jalur pendakian Gunung Semeru. Ranu Regulo ditutup 6-21 Februari 2025, sementara pendakian Gunung Semeru ditutup tanpa batas waktu sejak 5 Februari 2025.
Selama penutupan ini, wisatawan hanya dapat beraktivitas di kawasan Gunung Bromo. Namun, masih banyak wisatawan yang belum mengetahui,bahkan melanggar aturan yang berlaku di TNBTS.
Berikut 10 larangan yang harus dipatuhi saat berkunjung ke TNBTS dilansir dari tempo.co dan akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru:
- Dilarang Mandi dan Berenang
Aktivitas mandi dan berenang di Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo dilarang karena dapat merusak ekosistem serta berbahaya bagi pengunjung.
Suhu air yang sangat dingin bisa menyebabkan kram mendadak, seperti yang pernah terjadi pada seorang mahasiswa asal Malang yang tenggelam di Ranu Regulo pada 2012.
- Dilarang Memancing
Memancing di kawasan TNBTS tidak diperbolehkan untuk menjaga kelestarian fauna air.
Pengecualian diberikan kepada masyarakat suku Tengger yang tinggal di Desa Ranupani dan Desa Ngadas, yang merupakan desa enklave di kawasan TNBTS.
- Dilarang Mencuci
Pengunjung tidak diperbolehkan mencuci peralatan makan atau memasak langsung di Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo agar air tetap bersih.
Alternatifnya, wisatawan dapat mengambil air menggunakan wadah dan mencuci di tempat yang jauh dari perairan tanpa menggunakan sabun.
- Dilarang Menebang Pohon dan Tumbuhan
Menebang pohon dan merusak vegetasi di dalam kawasan TNBTS sangat dilarang.
Larangan ini kabarnya pernah dilanggar kru film 5 Cm pada 2012 saat syuting di Ranu Kumbolo, di mana mereka menebang pohon dan bahkan masuk ke dalam danau.
- Dilarang Berkemah Saat Badai
Saat badai melanda, wisatawan dilarang mendirikan tenda demi menghindari risiko tertimpa pohon tumbang atau terkena angin kencang. Disarankan mencari perlindungan di tempat yang lebih aman.
- Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Sampah harus dibawa kembali dan dibuang di tempat sampah yang telah disediakan.
Bagi pendaki Gunung Semeru dan pengunjung Ranu Regulo, sampah wajib dikumpulkan dan diserahkan ke pos pengelola di kawasan Ranupani.
- Dilarang Mencoret-coret dan Menempel Stiker
Vandalisme seperti mencoret batu, papan informasi, atau menempelkan stiker dilarang keras di kawasan TNBTS. Pelanggaran ini dapat merusak keindahan dan fasilitas wisata.
- Dilarang Membuat Api Unggun
Api unggun berpotensi menyebabkan kebakaran hutan, sehingga dilarang di seluruh kawasan TNBTS. Pendaki dianjurkan membawa peralatan memasak portable sebagai alternatif.
- Dilarang Berbuat Asusila
Segala bentuk tindakan asusila dilarang di TNBTS demi menjaga kesopanan dan norma sosial.
- Dilarang Menggunakan Drone Tanpa Izin
Penggunaan drone untuk keperluan komersial memerlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) dan pembayaran sesuai aturan PP Nomor 36 Tahun 2024.
Drone hanya diizinkan untuk riset atau pencarian dan penyelamatan dengan izin resmi.
Sanksi Bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, wisatawan diimbau untuk selalu mematuhi aturan demi menjaga kelestarian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru agar tetap indah dan nyaman bagi semua.