Dinamika

Gedung Sate dan Pertaruhan Identitas Arsitektur Bandung

Revitalisasi Gedung Sate membuka perdebatan tentang batas perubahan ruang bersejarah, pemilihan simbol budaya, dan hak masyarakat dalam menentukan wajah kotanya.

Oleh Ridwan

Gedung Sate dengan gerbang baru setelah revitalisasi kawasan halaman dan Jalan Diponegoro, Bandung.
Gedung Sate dengan gerbang baru setelah revitalisasi kawasan halaman dan Jalan Diponegoro, Bandung.
Diterbitkan

Bandung memiliki wajah arsitektur yang terbentuk melalui perjalanan sejarah panjang. Gedung-gedung bergaya Art Deco, bangunan kolonial, dan arsitektur yang memadukan unsur Eropa dengan Nusantara menjadi bagian dari karakter visual kota ini. 

Di antara warisan tersebut, Gedung Sate menempati posisi istimewa sebagai bangunan pemerintahan sekaligus salah satu penanda Kota Bandung.

Wajah kawasan ini sekarang berubah setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan revitalisasi yang menghubungkan halaman Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu. 

Proyek senilai sekitar Rp15,8 miliar itu mencakup penataan halaman, perubahan fungsi ruas Jalan Diponegoro sepanjang kurang lebih 130 meter, penggantian permukaan jalan dengan batu andesit, serta pemasangan elemen gerbang bercorak arsitektur tradisional Nusantara.

Kawasan hasil revitalisasi tersebut dibuka untuk umum pada 17 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut penataan itu sebagai upaya menghadirkan ruang publik yang lebih terbuka sekaligus memperkuat karakter kawasan pusat pemerintahan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa integrasi kawasan dimaksudkan untuk memperluas ruang aktivitas masyarakat dan memungkinkan penyelenggaraan upacara di halaman Gedung Sate. 

Jalan Diponegoro, menurut pemerintah, tidak dihilangkan, tetapi dialihkan dari fungsi lalu lintas kendaraan menjadi bagian dari ruang publik.

Penjelasan tersebut menawarkan alasan fungsional. Namun, perubahan itu juga memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian desain, tata ruang, dan perlindungan warisan budaya. 

Sejumlah pegiat pelestarian mempertanyakan dampaknya terhadap karakter kawasan bersejarah Gedung Sate–Gasibu.

Persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan menilai apakah gerbang baru terlihat menarik atau apakah halaman yang lebih luas bermanfaat bagi pengunjung. 

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berhak menentukan wajah arsitektur dan identitas budaya sebuah kota?

Gedung Sate dalam Sejarah Arsitektur Bandung

Pembangunan Gedung Sate dimulai pada 27 Juli 1920 dan selesai pada 1924. Bangunan ini dirancang oleh arsitek J. Gerber bersama tim yang melibatkan V.L. Slors, E.H. de Roo, dan G. Hendriks. 

Pembangunannya berkaitan dengan rencana pemerintah kolonial Hindia Belanda mengembangkan Bandung sebagai pusat pemerintahan.

Arsitektur Gedung Sate memperlihatkan pertemuan sejumlah pengaruh. Unsur Eropa berpadu dengan elemen yang terinspirasi dari arsitektur Nusantara. Menara sentral dengan ornamen menyerupai tusuk sate menjadi ciri visual yang kemudian melekat kuat pada bangunan ini.

Gedung Sate bukan bangunan bergaya Art Deco sepenuhnya. Bangunan ini berada dalam lanskap arsitektur Bandung yang juga dikenal melalui warisan Art Deco dan beragam bangunan dari masa kolonial.

Gedung Sate, kawasan bersejarah di sekitarnya, dan bangunan Art Deco merupakan bagian berbeda dari kekayaan arsitektur kota yang saling membentuk identitas visual Bandung.

Karena itu, perubahan kawasan Gedung Sate tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan mempercantik halaman kantor pemerintahan. Bangunan utama, ruang terbuka, jalan, vegetasi, dan hubungan antarelemen turut membentuk pengalaman masyarakat terhadap kawasan tersebut.

Dalam konteks pelestarian, sejarah tidak hanya tersimpan pada dinding dan bentuk bangunan. Tata ruang dan hubungan bangunan dengan lingkungan sekitarnya juga dapat memiliki nilai historis. 

Perubahan pada satu elemen mungkin tidak merombak bangunan utama, tetapi tetap dapat mengubah cara sebuah kawasan dikenali dan digunakan.

Di sinilah pentingnya membedakan pembangunan baru dari upaya pelestarian. Keduanya tidak harus bertentangan, tetapi perubahan di kawasan bersejarah memerlukan pemahaman tentang karakter yang telah terbentuk sebelumnya.

Dari Purwakarta ke Gedung Sate

Pendekatan Dedi Mulyadi dalam menata ruang publik bukan hal baru. Ketika menjabat Bupati Purwakarta pada 2008–2018, ia menjadikan simbol budaya sebagai bagian penting dari penataan kota dan citra pemerintahan.

Salah satu contoh yang dapat ditelusuri ialah Situ Buleud, yang dikembangkan menjadi Taman Air Mancur Sri Baduga. Situ Buleud sendiri telah ada sejak sekitar 1831, ketika Purwakarta mulai dibangun sebagai pusat pemerintahan kabupaten. 

Pada masa Dedi, kawasan tersebut dikembangkan melalui pembangunan fasilitas taman, pertunjukan air mancur, dan penambahan elemen visual.

Penataan itu memperlihatkan bagaimana pemerintah dapat memberi fungsi baru pada ruang yang telah memiliki sejarah panjang. 

Situ Buleud tetap menjadi bagian dari sejarah Purwakarta, sementara Taman Air Mancur Sri Baduga menjadi lapisan baru dalam perkembangan kawasan tersebut.

Purwakarta juga memperlihatkan kecenderungan menggunakan patung, taman tematik, dan simbol tradisi sebagai penanda identitas daerah. Pendekatan ini membentuk karakter visual yang khas dan menjadikan sejumlah ruang publik sebagai tujuan wisata.

Pengalaman tersebut dapat menjadi pembanding untuk membaca revitalisasi Gedung Sate. Di sisi lain, membandingkan keduanya tidak berarti menyamakan seluruh persoalannya. Setiap kota memiliki sejarah, kebutuhan, dan karakter ruang yang berbeda.

Pertanyaan pentingnya ialah apakah pendekatan yang digunakan untuk membangun identitas visual Purwakarta dapat diterapkan begitu saja di kawasan bersejarah Bandung.

Di Purwakarta, penataan ruang publik membentuk lapisan baru dalam perkembangan kota. Di Bandung, perubahan Gedung Sate–Gasibu bersentuhan dengan kawasan yang memiliki sejarah arsitektur dan tata ruang tersendiri. 

Desain baru pun perlu diuji bukan hanya berdasarkan tujuan estetika, tetapi juga kesesuaiannya dengan karakter kawasan.

Pengalaman seorang pemimpin dalam membentuk wajah kota tentu dapat menjadi modal kebijakan. Pengalaman itu tidak dengan sendirinya menjadi alasan yang cukup untuk menerapkan pendekatan serupa di tempat lain.

Sejarah setiap kota menuntut pertimbangan spesifik.

### Ketika Simbol Budaya Menjadi Pilihan Desain

Salah satu unsur yang memicu perdebatan ialah penggunaan gerbang bercorak Candi Bentar di kawasan Gedung Sate. 

Pemerintah menjelaskan bahwa desain tersebut dimaksudkan untuk memperkuat identitas budaya Jawa Barat. Pilihan itu juga dikaitkan dengan inspirasi tradisi Kacirebonan.

Di sisi lain, sejumlah pegiat pelestarian mempertanyakan kesesuaian bentuk baru tersebut dengan karakter arsitektur Gedung Sate dan kawasan sekitarnya. 

Kritik juga muncul dalam pembahasan revitalisasi halaman, terutama mengenai perubahan Jalan Diponegoro dan potensi persoalan regulasi tata ruang serta cagar budaya.

Perdebatan ini tidak harus dibaca sebagai pertentangan antara budaya Sunda dan warisan arsitektur kolonial. 

Keduanya tidak saling meniadakan. Budaya Sunda memiliki kekayaan tradisi arsitektur, seni, dan pengetahuan ruang yang dapat dihadirkan dalam pembangunan masa kini.

Masalahnya terletak pada cara simbol dipilih, ditafsirkan, dan ditempatkan.

Apakah bentuk yang digunakan memiliki hubungan yang jelas dengan sejarah kawasan? Apakah penambahannya memperkaya karakter yang sudah ada, atau justru menggeser perhatian dari warisan yang telah lebih dahulu membentuk identitas tempat tersebut?

Pertanyaan itu penting karena identitas budaya tidak cukup diwakili oleh ornamen. Budaya juga hadir dalam pengetahuan, bahasa, seni, tradisi, dan cara masyarakat memahami lingkungannya.

Menghadirkan satu simbol tidak otomatis menjelaskan keseluruhan kebudayaan yang hendak diwakilinya. Pelestarian arsitektur tidak berarti membekukan kota dalam satu periode sejarah. Kota tetap membutuhkan perubahan. 

Akan tetapi, perubahan yang baik semestinya memperlihatkan hubungan yang dapat dipahami antara masa lalu, kebutuhan masa kini, dan arah perkembangan masa depan.

Dalam konteks Gedung Sate, hubungan tersebut perlu dijelaskan melalui kajian arsitektur, sejarah kawasan, tata ruang, dan dasar pemilihan desain.

Penjelasan mengenai tujuan memperluas ruang publik perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan mengenai pertimbangan pelestarian yang digunakan.

Siapa yang Berhak Menentukan Wajah Kota?

Pemerintah memiliki kewenangan untuk membangun dan menata ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan itu tidak berarti bahwa visi estetika seorang pemimpin menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan wajah kawasan bersejarah.

Arsitek, sejarawan, ahli konservasi, perencana kota, dan masyarakat memiliki pengetahuan serta pengalaman yang berbeda. 

Masukan mereka diperlukan agar keputusan pembangunan tidak hanya menjawab kebutuhan praktis, tetapi juga mempertimbangkan nilai sejarah dan kepentingan publik dalam jangka panjang.

Perdebatan mengenai Gedung Sate menunjukkan pentingnya proses tersebut. Pemerintah menjelaskan manfaat integrasi kawasan bagi pejalan kaki dan aktivitas masyarakat. 

Sementara itu, kritik mengenai karakter arsitektur, tata ruang, dan regulasi cagar budaya menuntut jawaban yang lebih terperinci daripada sekadar penjelasan tentang fungsi baru.

Jika sebuah perubahan dinilai tepat, dasar penilaiannya perlu dapat diperiksa. Jika ada keberatan, pemerintah perlu menjawabnya dengan data, kajian, dan argumentasi yang terbuka. 

Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada perbedaan selera antara pihak yang menyukai desain baru dan pihak yang mempertahankan tampilan lama.

Hal ini juga menyangkut kesinambungan sejarah. Pemimpin pemerintahan akan berganti, tetapi Gedung Sate tetap menjadi bagian dari warisan Bandung dan Jawa Barat. 

Keputusan yang diambil hari ini akan memengaruhi cara generasi berikutnya mengenali dan memahami kawasan tersebut.

Pada akhirnya, persoalan Gedung Sate bukan sekadar tentang gerbang bercorak candi, permukaan jalan dari batu andesit, atau halaman yang lebih luas. 

Persoalannya ialah bagaimana sebuah kota memperlakukan sejarahnya ketika pemerintah ingin menghadirkan identitas visual baru.

Bandung tidak harus menolak perubahan untuk menghormati warisan arsitekturnya. Namun, perubahan juga tidak seharusnya dianggap benar hanya karena membawa simbol yang diklaim mewakili kebudayaan lokal.

Kota bukan kanvas kosong yang dapat diubah mengikuti selera setiap pemimpin. Kota terbentuk melalui sejarah, pengalaman masyarakat, dan lapisan arsitektur yang berkembang dari masa ke masa. 

Pemerintah dapat menjadi penggerak perubahan, tetapi wajah kota semestinya dibentuk melalui keputusan yang menghormati sejarah, didukung kajian, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tentang Penulis

Ridwan

Ridwan

Mengawali kariernya sebagai wartawan surat kabar sejak tahun 2000, lalu melintasi berbagai media online, tabloid, majalah, hingga menjadi produser televisi untuk program berita, wisata, petualangan, budaya, dan entertainment. Berbekal pengalaman jurnalistik tersebut, ia kini aktif menulis isu-isu budaya, pariwisata, sejarah, hingga dinamika politik.

Lihat semua tulisan

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

ADVERTISEMENT

Lainnya dari Dinamika

Lihat semua →
Di Perantauan, Bahasa Keluarga Ikut Berubah

Di Perantauan, Bahasa Keluarga Ikut Berubah

Di keluarga perantau, bahasa daerah berhadapan dengan kebiasaan baru dan bahasa Indonesia. Pewarisannya berlangsung melalui percakapan sehari-hari, bukan sekadar nasihat agar anak tidak melupakan asal-usulnya.

Narendra

Lainnya dari Ridwan

Lihat semua →