Berita

Imigrasi Ngurah Rai, Bali Bentuk Unit Siber Awasi WNA

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membentuk unit siber keimigrasian untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, dikutip dari Infopublik, Kamis (12/12/2024). “Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif,” kata Suhendra. Menurut Suhendra, tugas utama unit siber keimigrasian itu […]

Oleh Ridwan

Imigrasi Ngurah Rai, Bali Bentuk Unit Siber Awasi WNA
Ilustrasi suasana di Kantor Imigrasi Ngurai Rai,Badung,Bali. Foto: Imigrasi Ngurah Rai, Bali
Diterbitkan

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, membentuk unit siber keimigrasian untuk mengawasi warga negara asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, dikutip dari Infopublik, Kamis (12/12/2024). “Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif,” kata Suhendra.

Menurut Suhendra, tugas utama unit siber keimigrasian itu melakukan pencarian dan analisis data dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas orang asing melalui media elektronik dan media sosial.

Kemudian, memantau perilaku orang asing yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, menyusun laporan secara berkala terkait pelaksanaan tugas yang melibatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Suhendra  menegaskan, pembentukan unit siber itu menyikapi perkembangan teknologi sehingga perlu dibarengi cara kerja baru dalam mengawasi orang asing di Pulau Dewata.

Ia mengharapkan kinerja petugas lebih optimal dan responsif menindaklanjuti pelanggaran WNA.

“Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan,” katanya.

Meski baru dibentuk, unit siber itu telah mengungkap empat) kasus penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan tindakan yang diberikan berupa deportasi.

Sementara itu, jumlah WNA yang dideportasi selama periode Januari-Oktober 2024 sejumlah 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.

Paling banyak asal WNA yang dideportasi itu yakni dari Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus karena alasan melebihi izin tinggal dan pelanggaran aturan undang-undang.

Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas, sejumlah  5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA.

10 besar asal negara pelintas internasional yakni Australia sejumlah 1,3 juta, India sebanyak 460 ribu, China sebanyak 404 ribu, Inggris sebanyak 257 ribu, Korea Selatan sebanyak 247 ribu.

Kemudian Prancis sejumlah 240 ribu, Amerika Serikat sebanyak 226 ribu, Malaysia sebanyak 211 ribu, Jerman sebanyak 184 ribu dan Singapura ada 171 ribu.

TopikBerita
Berita13 DES 2024

Tentang Penulis

Ridwan

Ridwan

Mengawali kariernya sebagai wartawan surat kabar, lalu melintasi media online, tabloid, majalah, hingga menjadi produser televisi. Berbekal pengalaman jurnalistik tersebut, ia kini aktif menulis isu-isu budaya, pariwisata, sejarah, hingga politik.

Lihat semua tulisan

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

Lainnya dari Berita

Lihat semua →

Lainnya dari Ridwan

Lihat semua →
Temerodok, jajanan tradisional khas Sakra, Lombok Timur

Jejak Rasa dan Tradisi Temerodok dari Sakra

Temerodok bukan sekadar jajanan manis dari Sakra, NTT. Di balik bentuknya tersimpan jejak pertemuan budaya, tradisi sosial, dan keterampilan perajin yang kini diakui sebagai warisan budaya Indonesia.

Ridwan