Suku Baduy dikenal sebagai masyarakat adat yang teguh dalam menjaga tradisi leluhur mereka. Berada di Kabupaten Lebak, Banten, suku ini terbagi dua kelompok yakni Baduy Dalam dan Baduy Luar.
Kedua kelompok ini memiliki aturan ketat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Proses pernikahan mereka memiliki syarat dan tata cara khusus yang diwariskan turun-temurun.
Tahapan Lamaran dalam Pernikahan Baduy
Melansir dari kanal YouTube Ayi Astaman, sebelum upacara pernikahan berlangsung, terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan calon mempelai laki-laki.
Tahapan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap adat serta simbol keseriusan dalam mempersunting calon istri.
- Melapor ke Pu’un (Kepala Adat): calon pengantin laki-laki bersama keluarganya wajib melapor kepada Pu’un atau kepala adat. Dalam prosesi ini, mereka membawa daun sirih, pinang, dan gambir sebagai tanda kesungguhan dalam melamar calon mempelai wanita.
- Membawa Mas Kawin Berupa Cincin: setelah mendapat izin dari Pu’un, calon pengantin pria harus membawa cincin dari baja putih sebagai mas kawin. Cincin ini memiliki makna khusus dalam adat Baduy sebagai simbol ketulusan dan keteguhan dalam membangun rumah tangga.
- Menyediakan Perlengkapan Rumah Tangga: sebagai bagian dari prosesi lamaran, calon pengantin laki-laki juga wajib membawa alat rumah tangga dan pakaian untuk calon istrinya. Hal ini menunjukkan kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Baca juga: Sikap Masyarakat Baduy Hadapi Modernisasi dan Teknologi
Waktu dan Prosesi Pernikahan
Dilansir dari megatrust.co.id, pernikahan dalam adat Baduy hanya boleh diselenggarakan pada bulan kelima, keenam, dan ketujuh dalam kalender adat mereka.
Aturan ini merupakan bagian dari pikukuh, yaitu ketentuan adat yang telah diwariskan leluhur dan harus ditaati seluruh masyarakat Baduy.
Prosesi pernikahan sendiri memiliki perbedaan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar, terutama dalam pelaksanaan ijab kabul:
- Baduy Luar: Masyarakat Baduy Luar melaksanakan ijab kabul sebanyak dua kali. Pertama, mereka melakukan ijab kabul secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan hukum negara. Setelah itu, mereka akan mengulang prosesi ijab kabul dalam upacara adat yang dipimpin Naib atau penghulu setempat.
- Baduy Dalam: Berbeda dengan Baduy Luar, masyarakat Baduy Dalam hanya melakukan ijab kabul sekali saja, yaitu dalam upacara adat yang sakral sesuai dengan ajaran Sunda Wiwitan. Mereka tidak terikat pada ketentuan negara dalam hal pernikahan, melainkan mengikuti aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Kesakralan Tradisi Pernikahan Suku Baduy
Pernikahan dalam masyarakat Baduy bukan sekadar penyatuan dua individu, tetapi juga bagian dari pelestarian adat dan budaya mereka.
Kesederhanaan dalam prosesi pernikahan mencerminkan prinsip hidup suku Baduy yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesederhanaan, kebersamaan, dan ketaatan terhadap tradisi. (Dari berbagai sumber)