Berita

Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025, guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Dalam keterangannya usai pertemuan dilansir dari laman resmi Presidenri.go.id, Sakti menyampaikan, pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa […]

Oleh Ridwan

Presiden Prabowo Perintahkan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis J
Diterbitkan

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025, guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam keterangannya usai pertemuan dilansir dari laman resmi Presidenri.go.id, Sakti menyampaikan, pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.

“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

Sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal itu, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.

Baca juga: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Pemimpin Baru Indonesia

Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.

TopikBerita
Berita22 JAN 2025

Tentang Penulis

Ridwan

Ridwan

Mengawali kariernya sebagai wartawan surat kabar, lalu melintasi media online, tabloid, majalah, hingga menjadi produser televisi. Berbekal pengalaman jurnalistik tersebut, ia kini aktif menulis isu-isu budaya, pariwisata, sejarah, hingga politik.

Lihat semua tulisan

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

Lainnya dari Berita

Lihat semua →

Lainnya dari Ridwan

Lihat semua →
Temerodok, jajanan tradisional khas Sakra, Lombok Timur

Jejak Rasa dan Tradisi Temerodok dari Sakra

Temerodok bukan sekadar jajanan manis dari Sakra, NTT. Di balik bentuknya tersimpan jejak pertemuan budaya, tradisi sosial, dan keterampilan perajin yang kini diakui sebagai warisan budaya Indonesia.

Ridwan