Bagi Kabupaten Banyumas, penetapan hari jadi berkaitan dengan penelusuran awal terbentuknya pemerintahan daerah.
Penentuan tanggal peringatan tersebut didasarkan pada peristiwa sejarah yang dinilai memiliki hubungan dengan pembentukan pusat pemerintahan Banyumas.
Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan 22 Februari 1571 sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.
Ketetapan ini menggantikan tanggal 6 April 1582 yang sebelumnya digunakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990.
Perubahan tersebut berangkat dari peninjauan terhadap dasar sejarah penetapan sebelumnya.
Penjelasan resmi pemerintah daerah menyebutkan bahwa tanggal 6 April 1582 tidak didukung sumber sejarah yang memadai dan tidak melalui penelitian dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Penelusuran kemudian mengarah pada sosok Raden Joko Kaiman, tokoh yang dikenal dengan gelar Adipati Mrapat.
Pengangkatannya sebagai Adipati Wirasaba VII dipilih sebagai momentum penetapan hari jadi karena berkaitan dengan awal kekuasaan Joko Kaiman dan pembentukan pusat pemerintahan baru di wilayah Banyumas.
Dari Wirasaba Menuju Pusat Pemerintahan Baru
Dalam sejarah resmi Kabupaten Banyumas, Raden Joko Kaiman disebut juga dengan nama Raden Joko Semangun.
Setelah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII oleh Sultan Pajang, Sultan Hadiwijaya, Joko Kaiman memperoleh gelar Adipati Warga Utama II.
Pengangkatan tersebut berlangsung setelah Adipati Warga Utama I, yang dikenal sebagai Adipati Wirasaba VI, meninggal dunia.
Kisah dalam sejarah resmi daerah menghubungkan kematian sang adipati dengan kesalahpahaman di lingkungan Kesultanan Pajang. Setelah peristiwa itu, Sultan Pajang memanggil para putra Adipati Wirasaba.
Dalam narasi yang berkembang, tidak seorang pun berani menghadap hingga Joko Kaiman, yang merupakan menantu keluarga adipati, bersedia datang.
Keberanian tersebut membuat Sultan Pajang memberikan kepercayaan kepada Joko Kaiman untuk menggantikan kedudukan mertuanya.
Setelah menduduki jabatan Adipati Wirasaba VII, Joko Kaiman membagi wilayah kekuasaannya menjadi empat bagian.
Banjar Pertambakan diserahkan kepada Kiai Ngabei Wirayuda, Merden kepada Kiai Ngabei Wirakusuma, dan Wirasaba kepada Kiai Ngabei Wargawijaya. Sementara itu, Joko Kaiman memilih wilayah Kejawar untuk membangun pusat pemerintahan baru.
Pembagian wilayah tersebut berkaitan dengan julukan Adipati Mrapat yang melekat pada Joko Kaiman.
Dalam penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas, keputusan itu menjadi bagian penting dari kisah awal terbentuknya pemerintahan Banyumas.
Pilihan Joko Kaiman membangun pusat pemerintahan di Kejawar menandai perubahan dalam perjalanan kekuasaan di kawasan Wirasaba.
Alasan Perubahan Hari Jadi Banyumas
Selama bertahun-tahun, tanggal 6 April 1582 digunakan sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas. Penetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1990.
Peninjauan kembali dilakukan setelah muncul polemik dan perbedaan pendapat di tengah masyarakat, termasuk di kalangan pemerhati sejarah Banyumas.
Pemerintah daerah kemudian menelusuri sejumlah sumber untuk menemukan momentum yang lebih kuat sebagai dasar penetapan hari jadi.
Hasil penelusuran mengarah pada pengangkatan Raden Joko Kaiman sebagai Adipati Wirasaba VII.
Peristiwa tersebut dipandang sebagai awal kekuasaan Joko Kaiman yang kemudian berkaitan dengan pembentukan pusat pemerintahan baru di wilayah Banyumas.
Pertimbangan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas.
Pasal 2 menetapkan 22 Februari 1571 sebagai hari jadi, sedangkan Pasal 3 mengatur pelaksanaan peringatannya setiap tahun pada tanggal tersebut. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan hari jadi sebelumnya.
Naskah Kalibening dan Penelusuran Sumber Sejarah
Penetapan 22 Februari 1571 tidak hanya didasarkan pada kisah pengangkatan Joko Kaiman. Pemerintah daerah juga merujuk sejumlah sumber sejarah dan tradisi, salah satunya Naskah Kalibening.
Menurut penjelasan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015, Naskah Kalibening memuat catatan mengenai peristiwa penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa, hari Rabu sore.
Teks tersebut bersifat anonim sehingga tokoh-tokoh yang diceritakan tidak disebutkan secara langsung. Identitas mereka ditafsirkan melalui perbandingan dengan teks lain.
Penentuan tahun 1571 juga dikaitkan dengan Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi di makam Adipati Mrapat, Astana Redi Bendungan, Dawuhan.
Dalam penjelasan resmi pemerintah daerah, sumber-sumber tersebut mengarah pada tahun 1571 sebagai awal kekuasaan Joko Kaiman, sedangkan periode kekuasaannya berlangsung pada rentang 1571–1582.
Pemerintah daerah turut mencatat keberadaan angka tahun 1571 pada papan makam dan batu grip makam Adipati Mrapat.
Menurut dokumen yang sama, data tersebut masih tercatat pada 1 Januari 1984 sebelum renovasi makam menghilangkan tanda-tanda tersebut.
Berdasarkan penelusuran itu, tanggal 27 Ramadan 978 Hijriah dikonversi menjadi 22 Februari 1571 Masehi.
Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Banyumas dengan mengacu pada momentum pengangkatan Joko Kaiman sebagai Adipati Wirasaba VII.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 juga membuka kemungkinan penyesuaian hari jadi apabila ditemukan dokumen sejarah yang lebih kuat.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5. Artinya, penetapan 22 Februari 1571 merupakan keputusan resmi pemerintah daerah yang tetap memberi ruang bagi perkembangan penelitian sejarah.
Hari Jadi sebagai Penanda Sejarah Daerah
Dalam penjelasan Perda Nomor 10 Tahun 2015, hari jadi dipahami sebagai pengakuan atas awal lahirnya daerah sekaligus momentum dimulainya pemerintahan dan pembangunan.
Pengertian tersebut menempatkan penetapan hari jadi sebagai bagian dari pemahaman terhadap perjalanan sejarah suatu wilayah.
Bagi Banyumas, tanggal 22 Februari 1571 menghubungkan peringatan hari jadi dengan kisah Joko Kaiman, perubahan kekuasaan di Wirasaba, dan pembentukan pusat pemerintahan di Kejawar.
Penelusuran terhadap naskah dan catatan tradisi menjadi dasar yang digunakan pemerintah daerah untuk memilih momentum tersebut.
Perubahan dari 6 April 1582 menjadi 22 Februari 1571 memperlihatkan bahwa penetapan sejarah daerah dapat ditinjau kembali melalui penelitian.
Dokumen resmi, naskah lama, dan catatan tradisi menjadi bahan penting dalam memahami peristiwa masa lalu sebelum dijadikan dasar penetapan.
Sejarah hari jadi Banyumas tidak berhenti pada tanggal yang tercantum dalam kalender peringatan.
Penetapan tersebut juga mencerminkan proses pemerintah daerah dalam menelusuri asal-usul pemerintahan Banyumas dan menentukan momentum sejarah yang dianggap paling sesuai berdasarkan sumber yang tersedia.








