Berita

PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Beras Premium Impor

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik. Hal itu disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait […]

Oleh Ridwan

PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Beras Premium Impor
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kepala Bapanas Arief Praetyo Adi, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Konferensi Pers Rakortas tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Ketersediaan CPP 2025 di Jakarta, Senin (23/12/2024)/Foto: InfoPublik
Diterbitkan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Hal itu disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Menurutnya, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran.

“Nah, soal PPN 12 persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen,” ujar Zulhas dikutip dari InfoPublik.

Zulhas juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah dan menengah jelas terlihat melalui kebijakan ini. Presiden RI Prabowo Subianto, kata Zulhas, sudah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenai PPN tersebut.

Menko Bidang Pangan juga optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang. “Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi. Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan isu tentang PPN pada beras. Ia menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.

“PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Ini langkah untuk mendorong produksi dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Kita ingin petani lokal mendapatkan ruang lebih besar untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus,” pungkas Arief.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan fokus pada produksi lokal dan pengurangan impor. Dengan berbagai langkah strategis yang disiapkan, seperti penyerapan hasil panen dan peningkatan cadangan pangan, pemerintah optimis kebutuhan pangan nasional akan terpenuhi tanpa bergantung pada impor.

TopikBerita
Berita24 DES 2024

Tentang Penulis

Ridwan

Ridwan

Mengawali kariernya sebagai wartawan surat kabar, lalu melintasi media online, tabloid, majalah, hingga menjadi produser televisi. Berbekal pengalaman jurnalistik tersebut, ia kini aktif menulis isu-isu budaya, pariwisata, sejarah, hingga politik.

Lihat semua tulisan

Komentar

Ingin ikut berdiskusi?

Lainnya dari Berita

Lihat semua →

Lainnya dari Ridwan

Lihat semua →