Jawa Barat memiliki modal besar untuk mengembangkan pariwisata ramah Muslim. Kekayaan alam, budaya, kuliner, serta kedekatannya dengan Jakarta menjadi bagian dari daya tarik provinsi ini.
Potensi tersebut mendapat pengakuan melalui Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2026. Jawa Barat kembali menempati peringkat pertama provinsi dalam indeks pariwisata ramah Muslim tingkat nasional.
Pencapaian itu melanjutkan posisi serupa yang diraih pada 2025. Sebelumnya, Jawa Barat berada di peringkat keenam pada 2019, 2021, dan 2023.
Pada Juni 2026, provinsi ini juga menerima penghargaan Most Promising Muslim-Friendly Region of the Year dalam GMTI Awards di Singapura. Pengakuan tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem wisata ramah Muslim di Jawa Barat.
Pemerintah daerah masih perlu menerjemahkan capaian itu menjadi pengalaman perjalanan yang lebih baik, peningkatan kunjungan wisatawan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Salah satu upaya yang sedang diperluas adalah Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat atau Zona KHAS. Program ini menjadi bagian dari penguatan layanan kuliner agar wisatawan memperoleh kepastian mengenai kehalalan makanan, keamanan pangan, dan kenyamanan tempat makan.
Dari 12 Menjadi 13 Zona KHAS
Perluasan Zona KHAS di Jawa Barat berlangsung secara bertahap. Pada September 2026, pemerintah provinsi mencatat terdapat 12 lokasi yang telah menerapkan standar tersebut.
Tiga lokasi baru yang diumumkan ketika itu adalah Kantin Gedung Sate, Kantin MAN 1 Bandung, dan Masjid At-Thohir di Depok.
Memasuki November 2026, jumlahnya bertambah menjadi 13 lokasi. Daftar yang disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat mencakup Taman Valkenet Malabar, Kantin Bank Indonesia Jawa Barat, Kantin RS Al-Islam, Kantin Gedung Sate, dan Kantin MAN 1 di Kota Bandung.
Lokasi lainnya adalah Kantin RS Welas Asih di Kabupaten Bandung, Foodcourt Terminal Kota Banjar, Kantin Fateta IPB di Kota Bogor, Rest Area Karangkamulyan di Kabupaten Ciamis, serta Area Kuliner Pantai Kejawanan di Kota Cirebon.
Daftar tersebut juga mencakup Masjid At-Thohir di Kota Depok, Kasungka Food Court di Kabupaten Majalengka, dan Titik Juara MSME Food Court di Kota Sukabumi.
Pada 3 November 2026, Disparbud Jawa Barat bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) menyosialisasikan penerapan Zona KHAS kepada 27 kabupaten dan kota.
Sosialisasi ini diarahkan untuk memperluas pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha mengenai standar kuliner halal, aman, dan sehat.
Angka 27 kabupaten dan kota merupakan cakupan sosialisasi, bukan jumlah daerah yang sudah memiliki Zona KHAS. Hingga awal November 2026, lokasi yang tercatat telah menerapkan standardisasi berjumlah 13 titik.
Halal, Aman, dan Sehat sebagai Standar Layanan
Zona KHAS dirancang sebagai kawasan yang menyediakan makanan dan minuman halal, aman, serta sehat dalam lingkungan yang nyaman sesuai prinsip syariah. Standarnya tidak berhenti pada pelabelan halal.
Setiap gerai atau tenant di dalam zona tersebut diharapkan memiliki sertifikasi halal dan telah melalui pemeriksaan kesehatan lingkungan.
Ketentuan ini mempertemukan dua aspek penting dalam pelayanan kuliner, yakni kepastian kehalalan produk dan perlindungan konsumen melalui kebersihan serta keamanan pangan.
Sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status produk berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan kesehatan lingkungan berkaitan dengan kondisi tempat usaha dan aspek kebersihan yang mendukung penyediaan makanan secara aman.
Hal tersebut penting karena kepercayaan konsumen tidak dibangun hanya melalui informasi mengenai bahan makanan. Kondisi tempat pengolahan, penyajian, dan lingkungan tempat makan turut memengaruhi kenyamanan pengunjung.
Bagi wisatawan Muslim, standar ini dapat membantu memberikan kepastian ketika memilih tempat makan selama perjalanan. Pengunjung lainnya juga dapat memperoleh manfaat dari lingkungan kuliner yang memperhatikan kebersihan dan keamanan pangan.
Penerapan standar tersebut membutuhkan kesiapan pelaku usaha. Kawasan kuliner biasanya melibatkan banyak tenant dengan jenis makanan, skala usaha, dan kemampuan pengelolaan yang berbeda.
Pendampingan, pemahaman mengenai ketentuan, serta pengawasan menjadi bagian penting agar kualitas layanan dapat dipertahankan.
Wisata Ramah Muslim Lebih dari Kuliner
Dalam pengembangan pariwisata, Zona KHAS merupakan salah satu bagian dari layanan yang lebih luas.
Disparbud Jawa Barat mendefinisikan pariwisata ramah Muslim sebagai layanan tambahan atau extended services yang ditawarkan untuk memenuhi pengalaman dan kemudahan wisatawan Muslim.
Pedoman penerapannya mencakup beberapa aspek, antara lain ketersediaan makanan halal, fasilitas ibadah, pelayanan yang menghargai nilai-nilai Islam, serta lingkungan yang nyaman dan inklusif.
Pemerintah provinsi juga menyediakan pedoman kriteria untuk destinasi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, restoran, dan hotel.
Artinya, pengembangan wisata ramah Muslim tidak cukup hanya dengan menyediakan restoran atau kawasan kuliner bersertifikat halal.
Kebutuhan wisatawan juga berkaitan dengan kemudahan beribadah, akses transportasi, akomodasi, informasi, dan kualitas pelayanan di destinasi.
Kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan mobilitas wisatawan dari negara-negara tetangga. Wisatawan Malaysia, misalnya, menjadi salah satu pasar yang potensial bagi Jawa Barat.
Laporan mengenai perjalanan wisatawan Malaysia menggunakan kereta cepat Whoosh menuju Bandung memperlihatkan hubungan antara akses transportasi dan kunjungan ke sejumlah destinasi, termasuk Lembang dan Ciwidey.
Bagi wisatawan yang datang dari luar negeri, kemudahan mencapai destinasi perlu disertai layanan yang mendukung kebutuhan selama perjalanan. Ketersediaan pilihan kuliner, fasilitas ibadah, serta informasi yang mudah diperoleh dapat ikut membentuk pengalaman berwisata.
Pengakuan Dunia dan Pekerjaan Berikutnya
Menurut data yang dikutip ANTARA dari Global Muslim Travel Index 2026, jumlah wisatawan Muslim internasional mencapai sekitar 196 juta pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 262 juta pada 2030. Belanja wisatawan Muslim dunia diperkirakan mencapai sekitar 310 miliar dolar AS per tahun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi pasar wisata Muslim. Indonesia memiliki kekayaan alam, budaya, kuliner, dan keragaman destinasi untuk menarik wisatawan dari berbagai negara.
Jawa Barat memiliki posisi strategis karena berdekatan dengan Jakarta sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan internasional.
Meski demikian, capaian indeks dan penghargaan belum otomatis menunjukkan peningkatan kunjungan wisatawan Muslim internasional.
ANTARA juga mencatat bahwa data mengenai jumlah wisatawan Muslim internasional yang datang ke Indonesia dan besaran belanjanya belum tersedia secara khusus.
Hal tersebut menjadi pekerjaan lanjutan bagi pengembangan pariwisata ramah Muslim. Pemerintah daerah perlu memastikan kualitas layanan berjalan konsisten, sementara pelaku usaha membutuhkan pendampingan agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
Perluasan Zona KHAS dapat menjadi salah satu langkah konkret dalam proses tersebut. Jumlah lokasi yang bertambah perlu diikuti evaluasi berkala, pengawasan, serta informasi yang mudah diakses wisatawan.
Pada akhirnya, kekuatan pariwisata ramah Muslim tidak hanya ditentukan oleh peringkat atau penghargaan.
Pengalaman wisatawan ketika menikmati kuliner, mengakses fasilitas ibadah, menggunakan transportasi, dan berinteraksi dengan masyarakat menjadi bagian dari kualitas layanan yang sesungguhnya.
Zona KHAS memperoleh arti penting ketika standar halal, aman, dan sehat benar-benar dirasakan oleh pengunjung sekaligus memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal.








